ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

FKPT Kaltim Gelar Camping Bersama Guru Lintas Agama Kota Samarinda

March 17, 2023 by  
Filed under Hukum & Kriminal

Vivaborneo.com, Samarinda — Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Kalimantan Timur menggelar Camping Keberagaman yang diikuti guru mata pelajaran agama dari berbagai sekolah di kota Samarinda.

Kegiatan yang digelar sejak tanggal 15 hingga 16 maret 2023 dilaksanakan di halaman sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Samarinda ini mengusung tema “Menumbuh Kembangkan Nilai Toleransi antar Umat Beragama”.

Dalam sambutannya, Ketua FKPT Kaltim Ahmad Jubaidi menyampaikan, kegiatan camping keberagaman ini diikuti oleh guru-guru dari berbagai agama, mulai dari guru mata pelajaran Islam, Kristen, Hindu, Budha dan lainnya, guna mempererat rasa persaudaraan dan meningkatkan rasa toleransi antar umat beragama.

“Peserta yang hadir merupakan guru dari berbagai sekolah, mulai dari tingkat SD, SMP, SMA yang ada di Kota Samarinda,” ucapnya saat membuka kegiatan camping di Aula Serbaguna MAN 2 Samarinda, Rabu siang, (15/03/2023).

Jubaidi juga mengatakan, kegiatan camping sebagai wujud menangkal upaya beberapa kelompok yang tidak menyukai sikap toleransi yang tumbuh di masyarakat. Selain itu para guru diharapkan dapat menjadikan kegiatan camping sebagai contoh bahan ajar yang dapat diterapkan di sekolah.

“Sehingga kita dapat menyampaikan pada siswa untuk terus menjaga rasa saling menghormati antar agama,” sambungnya.

Selain itu kegiatan camping juga diisi dengan pembuatan video tik tok  dengan harapan para peserta dapat saling membangun komunikasi dan berbagi informasi sebagai bentuk moderasi beragama.

Sementara itu, Kepala Bidang Penelitian BNPT, Tengku Fauzansyah mengatakan kegiatan ini merupakan implementasi Pentahelix yang diinisiasi oleh bapak Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar yang mengatakan pencegahan radikalisme-terorisme harus melibatkan multi pihak.

“Penanganan radikalisme-terorisme juga mengharapkan partisipasi dari pemerintah pusat,  pemerintah daerah pelaku usaha, media massa, institusi pendidikan  dan komunitas masyarakat,” ujarnya.

Peserta camping keberagaman juga melakukan kegiatan api unggun dan menampilkan karya teatrikal tentang keberagaman, toleransi dan pencegahan paham radikalisme-terorisme.(Vb/Ria)

 

Rugikan Negara Rp25 Miliar, Kejati Kaltim Tahan 2 Mantan Dirut Perusda PT. MMP Kaltim

February 7, 2023 by  
Filed under Berita, Hukum & Kriminal

SAMARINDA –  Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim telah melakukan tindakan penahanan kepada 2 orang tersangka HA Selaku Dirut PT. Migas Mandiri Pratama Kaltim (PT. MMPKT) periode Tahun 2013-2017 dan LA selaku Direktur PT. Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (PT. MMPH) periode Tahun 2013-2017.

“Penahanan ini terkait dengan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan pada PT. Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (PT. MMPH) yang merupakan anak perusahaan BUMD PT. Migas Mandiri Pratama Kaltim (PT. MMPKT),” tulis Tony Kuswanto SH MH Kasi Penkum Kejati Kaltim dalam pers rilis yang diterima media ini, Selasa (7/2/2023).

Disebutkan, pada kurun waktu Tahun 2014-2015, PT. MMPKT meminjamkan sejumlah uang kepada PT. MMPH dengan alasan kerjasama investasi tanpa melalui kajian, feasibility study dan rencana dalam RKAP.

Kemudian uang yang berasal dari penyertaan modal Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan Timur diserahkan dari PT. MMPKT kepada PT. MMPH.  Pinjaman tersebut rencananya oleh PT. MMPH akan dipergunakan untuk kegiatan Penyertaan modal di bidang man power supply, Pembiayaan proyek kawasan bussiness park Dan Pembangunan workshop dan SPBU di km 4 Loa Janan.

Pihak Kejaksaan memandang sejak awal sudah adanya permufakatan jahat dari dari para tersangka dalam pengelolaan keuangan yang memberikan pinjaman tanpa melalui suatu kajian, feasibility study, rencana dalam RKAP dan persyaratan lain yang diatur dalam aturan perundang-undangan, sehingga mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 25.209.090.090,-.

Terhadap 2 orang tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di RUTAN Klas IIA Samarinda. Penahanan dilakukan dengan alasan diduga terdakwa akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP.(*/hel)

Jaksa Agung Keluarkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaa Rekomendasi Rakernas 2023

January 12, 2023 by  
Filed under Berita, Hukum & Kriminal

Jaksa Agung RI – ST Burhanuddin

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023, dalam rangka melaksanakan hasil rekomendasi Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 agar dapat direalisasikan secara efektif, efisien, dan terukur pada tahun 2024.

Burhanuddin menginstrusikan kepada seluruh jajaran untuk saling berkoordinasi dan bersinergi dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

“Jaksa Agung juga menginstrusikan kepada seluruh jajaran untuk menetapkan kembali Trapsila Adhyaksa Berakhlak sebagai core value Kejaksaan Tahun 2023,” sebut Dr. Ketut Sumedena, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam rilis Kejagung Rabu (11/1/2023).

Adapun rekomendasi yang dihasilkan dalam Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 diantaranya:

  1. Mendorong peran aktif Kejaksaan dalam mengawal penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan Undang-Undang KUHP;
  2. Perlu segera disusun langkah-langkah strategis oleh masing-masing bidang dalam melakukan pengkajian dan merumuskan aspek-aspek teknis pelaksanaan Undang-Undang KUHP sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
  3. Dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang inklusif dan humanis, perlu untuk terus menjalin diskusi dengan melibatkan tim ahli, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil dan elemen-elemen masyarakat lainnya, sehingga penerapan Undang-Undang KUHP dapat benar-benar selaras dengan nilai-nilai dan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat.
  4. Melanjutkan kajian tentang isu-isu strategis berkenaan dengan kedudukan Kejaksaan sebagai dominus litis perkara pidana antara lain terkait dengan kedudukan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi, fungsi penyidikan dan pra penuntutan, keadilan restoratif, persidangan menggunakan teleconference (sidang online), pengawasan pelepasan bersyarat, acara pemeriksaan terhadap subyek hukum korporasi, acara pemeriksaan perkara koneksitas dan lain sebagainya.
  5. Perlu untuk membentuk Satuan Tugas Cipta Kerja di tingkat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia dalam rangka mengantisipasi perkara yang timbul terkait implementasi penerapan Perppu Cipta Kerja serta kelancaran koordinasi dengan Instansi Pemerintah/Penyidik.

Jaksa Agung berharap Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.(*)

 

Kejaksaan Tinggi Kaltim Raih 2 Penghargaan dari Jaksa Agung RI

January 10, 2023 by  
Filed under Berita, Hukum & Kriminal

Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Amiek Mulandari SH, MH saat menerima penghargaan dari Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Dr.Sunarta

SAMARINDA –  Di awal tahun 2023 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur mendapatkan 2 penghargaan yang prestisius yakni Terbaik ke-2 dalam pelaksanaan pengawasan manajemen resiko oleh bidang Pengawasan Kejati Kaltim dan bidang tindak pidana umum yakni terbaik ke-3 pelaksanaan Restorative Justice (RJ) terbanyak Kejaksaan Tinggi Type B se- Indonesia oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan.

Penghargaan tersebut diumumkan dan diberikan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Dr.Sunarta, SH. MH mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Amiek Mulandari SH, MH dan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kaltim Gde Made Pasek Swardhyana, SH, MH saat penutupan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2023 yang digelar di Golden Ballroom The Sultan Hotel Jakarta, (6/1/2023)

Asisten Bidang Tindak Pidana umum Kejati Kaltim Gde Made Pasek Swardhyana, SH, MH saat menerima penghargaa n dari Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Dr.Sunarta

Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Amiek Mulandari SH, MH melalui Kepala Seksi Kasi Penerangan Hukum Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto SH MH menyampaikan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dan mengapresisasi jajaran Adhyaksa di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

“Prestasi ini merupakan keberhasilan yang dicapai melalui kebersamaan, Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam melaksanakan program kerja Kejaksaan Tahun 2022,” ujarnya.

Prestasi tersebut dapat diraih karena adanya kerja sama pimpinan dan jajaran Kejaksaan Tinggi Kaltim beserta Kejaksaan Negeri se-Kaltim dan Kaltara, masyarakat dan dukungan dari stakeholder lain di Kaltim dan Kaltara.

Amiek berharap semoga prestasi yang telah diraih Kajati Kaltim dapat memberikan motivasi kepada seluruh pegawai dan jajaran Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk lebih maksimal dalam melayani masyarakat.(hd)

Rakernas Kejaksaan RI 2023, Menghasilkan “Jaksa Menjawab”, Program Baru Kejaksaan RI yang Lebih Humanis

January 8, 2023 by  
Filed under Berita, Hukum & Kriminal

Jaksa Agung RI – ST Burhanuddin

JAKARTA – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin telah berhasil dengan program penegakan hukum humanis dengan menghentikan perkara dalam proses penuntutan sebagaimana konsep dominus litis (Jaksa sebagai pengendali perkara) dan meraih berbagai penghargaan baik di luar maupun dalam negeri. Oleh karenanya di tahun 2023, harus ada konsep khusus yang lebih humanis yakni Jaksa harus hadir di tengah masyarakat dan menjawab berbagai persoalan hukum di masyarakat.

Begitu banyak laporan dan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan mulai dari Kejaksaan Negeri hingga Kejaksaan Agung menunjukkan kepercayaan publik terhadap lembaga Kejaksaan sangat tinggi, dan juga beberapa lembaga survei menempatkan Kejaksaan RI sebagai penegak hukum yang paling dipercaya dan populer.

Tangan dingin ST Burhanuddin dengan menempatkan Jaksa Humanis dan Modern sebagai slogan yang diusung, tidak berhenti di program keadilan restoratif (restorative justice). Pada Rabu (4/1/2023) di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Jaksa Agung mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 13 Tahun 2022 mengenai program “Jaksa Menjawab” yang dikenal dengan jargonnya “Om Jak (Obrolan Menarik, Jaksa Menjawab)”.

Adapun program ini akan dilaksanakan minimal seminggu sekali dengan maksud bahwa kehadiran Jaksa yang humanis di tengah masyarakat menjadi suatu kewajiban. Jaksa diharapkan jangan hanya sibuk dengan persidangan dan sekolah, tetapi juga wajib mengakomodir kepentingan dan permasalahan masyarakat. Jangan menjadikan sosok Jaksa berpangkat sebagai birokrat yang ruwet dan menakutkan. Jadikan Jaksa sebagai bagian dari masyarakat dan tempat bertanya bagi masyarakat. Jaksa harus menjadi solusi atas seluruh permasalahan hukum di masyarakat.

Rakernas Kejaksaan RI tahun 2023

ST Burhanuddin dalam beberapa kali pengarahan menyampaikan, seorang Jaksa harus siap dalam keadaan apapun.

“Jangan berpikir kita masih lemah karena ketika kalian dilantik, maka sudah harus siap dengan berbagai persoalan hukum dihadapkan pada saudara. Pusat Penerangan Hukum sebagai motor penggerak kegiatan ini dengan program penerangan dan penyuluhan hukum, dan tidak lagi kita yang membawa materi, tetapi masyarakat yang membawa materi untuk dijawab,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Sudah saatnya program-program humanis ini dilaksanakan di setiap satuan kerja minimal 4-8 jam setiap minggu, tidak harus hari kerja tetapi bisa juga dihadirkan di setiap tempat keramaian, tidak harus formal dimana bisa juga menggunakan kekhasan daerah atau kearifan lokal yang ada di masyarakat, sehingga Jaksa menjadi bagian dari solusi penyelesaian masalah di masyarakat.

Hal inilah yang mendorong Jaksa Agung untuk mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung tersebut yang ditujukan untuk seluruh satuan kerja mulai dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri hingga Cabang Kejaksaan Negeri guna dilaksanakan. Tujuannya untuk memotong rantai mafia di masyarakat, mengedukasi masyarakat, dan memberikan solusi atas persoalan hukum di masyarakat, dan tidak kalah pentingnya adalah mendekatkan Jaksa sebagai sahabat masyarakat.(penkum/*)

« Previous PageNext Page »