ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait Bantah Ingin Menutup SMA SPI Batu

June 10, 2021 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

MALANG – Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait menyampaikan pihaknya tidak mempunyai tujuan untuk menutup SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) . Dia melaporkan ke Kepolisian untuk menghentikan tindakan yang dilakukan pemilik SMA SPI atau terduga pelaku JE.

“Saya tidak berniat menutup SMA SPI sebagai tempat pendidikan, tetapi menghentikan tindakan keji yang dilakukan pemiliknya yakni JE. Sehingga tindakan serupa kedepannya tidak ada lagi “ tegasnya kepada para wartawan seusai mendatangi Polres Batu, Rabu ( 9/6/2021)

Komnas PA merupaya keras melindungi dan mencegah adanya korban-korban lain dan menghentikan tindakan keji yang dilakukan oleh pemilik SPI atau terduga pelaku JE.

“Tadi malam saya bertemu dengan korban, itu pesan yang disampaikan kepada saya agar disampaikan ke masyarakat Kota Batu atau pun murid yang masih belajar di SPI. Keinginan pelapor, pelaku bisa segera mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. ” jelas Arist

Arist Merdaeka Sirait menegaskan pihaknya akan merupaya mengungkap pihak-pihak lain baik induvidu maupun kelompok yang mendukung aksi terduga pelaku korban eksploitasi dan kekerasan seksual yang sudah bertahun-tahun ini, dalam kedok pendidikan.

Komnas PA juga mendapatkan informasi adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut. Maksudnya orang yang mengetahui kejadian sesungguhnya tapi tidak mencegahnya hingga kekerasan terus terjadi berulang-ulang kepada beberapa murid.

“Sesuai UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jadi kalau saya, anda atau siapapun mengetahui adanya peristiwa kejahatan dan tidak melapor sama saja mendukung pelanggaran terhadap anak bisa terancam pidana selama 5 tahun,” tegas dia.

Selain itu, kekerasan ekonomi yang dimaksud sering kali para murid tidak mendapatkan upah yang layak dan sangat minim saat bekerja. Apalagi upah itu tak berupa uang namun berupa penghargaan atau tabungan.

“Pemberiannya berdasarkan kelas misal kelas satu mendapat Rp 100 ribu, kelas dua Rp 200 ribu, dan kelas tiga Rp 500 ribu. Eksploitasi ekonominya disitu, coba cek ada tidak tabungannya,” ucap Arist.

Lalu ada juga kekerasan fisik misal bila ada kesalahan saat bekerja mereka bisa mendapat pukulan terkadang direndam atau disiram air.

“Karena masih anak-anak saat bekerja mungkin capek atau mengantuk lalu mereka sembunyi-sembunyi mencari tempat untuk tidur biasanya di ruang penyimpanan alat kebersihan. Kalau ketahuan langsung disiram air oleh pengelola,” ujarnya.

“Makanya informasi tambahan dari korban akan kita sampaikan ke penyidik Polda Jatim untuk memperkuat laporan. Kita berharap pekan depan dua alat bukti sudah ditemukan dan cukup untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka,” pungkasnya.

Komnas PA, ketika mendampingi pemeriksaan para saksi korban kasus dugaan pelecehan seksual di SMA SPI, Kota Batu, Malang, Jawa Timur. Komnas PA menyiapkan 15 orang saksi korban dan pelapor untuk memperkuat laporan. Namun, jumlah itu disebut masih berpotensi bertambah. Bahkan, data yang dimiliki oleh Komnas PA, jumlahnya bisa mencapai lebih dari 40 orang.

“Untuk saat ini yang terdata di kami berpotensi sekitar lebih dari 40 anak, Sehingga kami dari Komnas PA akan membuka layanan untuk pelaporan dari masing-masing kota dan kabupaten maupun provinsi,” ungkap Arist Merdeka Sirait.

Menurut Arist dugaan pelecehan seksual dan kekerasan yang dilakukan pelaku, sudah berjalan sejak angkatan pertama sekolah SPI yakni tahun 2009.

“ Jadi ada dua yang dikemukakan, pertama adalah tentang pelecehan dan pencabulan yang dilakukan yang kedua adalah tindakan kekerasan,” ungkap Arist Merdeka Sirait.

Seperti diberitakan banyak media, dunia pendidikan tengah dibuat heboh oleh dugaan kasus kekerasan seksual yang tejadi di salah satu sekolah di Kota Batu. Hal itu bermula saat Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melaporkan pemilik Sekolah Menengah Atas (SMA) Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Malang, Jawa Timur ke Polda Jatim, Sabtu (29/5/2021). Diduga sang pemilik sekolah melakukan kekerasan seksual terhadap siswa.

Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menjelaskan, pelaporan ini dilakukan karena ada dugaan pemilik sekolah melakukan kekerasan seksual, kekerasan fisik dan verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap belasan hingga puluhan anak. Tim khusus pun telah dibentuk Polda Jatim untuk menyelidiki kasus ini.

Tercatat hingga saat ini, total ada 21 korban yang melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim. Mayoritas merupakan alumni SMA Selamat Pagi Indonesia.

Kuasa Hukum JE membantah

Kuasa hukum JE, Recky Bernardus Surupandy memberikan tanggapan usai kliennya menjadi terlapor Komnas PA di Mapolda Jatim, Sabtu (29/5/2020), terkait dugaan kekerasan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu.

Pengacara dari kantor hukum Recky Bernardus dan Partner’s ini menyampaikan bahwa pengaduan maupun pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini kepolisian adalah hak mutlak yang dimiliki oleh masing-masing warga negara Indonesia. Jika ada orang yang merasa dirugikan atau menjadi korban atas suatu perbuatan pidana, maka ia berhak untuk melakukan upaya ke jalur hukum.

“Namun juga wajib menyertakan bukti-bukti karena hal itu yang akan diuji,” terangnya.

Saat ini, Recky tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti sebagai bahan perlawanan terhadap laporan Komnas PA ke Polda Jatim beberapa waktu lalu. Ia mengatakan, bukti-bukti yang dikumpulkan cukup kuat.

“Insyallah bukti yang kami kumpulkan kuat dengan didukung keterangan-keterangan lain,” ungkapnya. (Buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.