Penghulu Dapat Diancam Hukuman Pidana
December 3, 2010 by admin
Filed under Religi, Sosial & Budaya
SAMARINDA-vivaborneo.com, Kemampuan Penghulu (imam nikah) dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, serta keterampilannya dalam menerapkan teknik dan prosedur pernikahan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.“Jika bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka bisa saja seorang penghulu akan berhadapan dengan masalah hukum yang bisa menjeratnya pada sanksi pidana penjara,” kata Gubernbur Kaltim dalam sambutannya yang disampaikan Plh Kepala Biro Sosial Setprov Kaltim Ahmad Subadi pada pembukaan Orientasi Penghulu se-Kaltim di Samariunda, Kamis (2/12).
Menurut dia, hal ini diingatkan guna menghindari terjadinya praktek-praktek pernikahan yang tidak sesuai ketentuan negara maupun ketentuan agama. Misalnya pernikahan siri, tidak tercatat, perkawinan di bawah umur, perkawinan di bawah ancaman kekerasan maupun pola lainnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan.
Oleh karena, setiap penghulu harus mengetahui dan memiliki wawasan mengenai teknis kepenghuluan yang berkaitan dengan tugas pokoknya, terutama yang perlu mendapat perhatian, penguasaan terhadap peraturan perundang-undangan tentang per-kawinan.
Selain, juga harus memiliki pengetahuan tentang pembinaan keluarga sakinah, kompilasi hukum Islam dan hukum munakahat, prosedur dan proses pencatatan nikah, prosedur dan proses pencatatan rujuk, penasehatan dan konsultasi Nikah/Rujuk maupun pemantauan pelanggaran ketentuan nikah.
“Profesi Penghulu yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara PER/62/M.PAN/6/2005 yang menyatakan tugas pokok Penghulu melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan, pengawasan pencatatan Nikah/Rujuk, pelaksanaan pelayanan Nikah//Rujuk, penasehatan dan konsultasi Nikah/Rujuk, pemantauan pelanggaran ketentuan Nikah/Rujuk, pelayanan fatwa hukum munakahat dan bimbingan mu’amalah dan evaluasi kegiatan kepenghuluan,” jelas Ahmad Subadi.
Sementara itu Kepala Bagian Kesehatan Mental Spiritual Biro Sosial Setprov Kaltim Syahril mengatakan tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kinerja para penghulu dalam upaya mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat muslim di Kalim, serta memberikan solusi terhadap masalah-masalah atau kasus yang berkaitan dengan kepenghuluan.
“Tujuan orientasi untuk memberikan pemahaman kepada para penghulu tentang tugas pokok mengenai urusan agama Islam secara keseluruhan. Sedangkan jumlah Penghulu di Kaltim kini tercatat 137 orang dan beberapa di antaranya merangkap menjadi Kepala kepala urusan agama (KUA),” kata Syahril.
Orientasi Penghulu se-Kaltim diselenggarakan Biro Sosial Setprov Kaltim selama dua hari dan diikuti sebanyak 40 peserta dari pengurus di delapan kabupaten dan kota di Kaltim, seperti Samarinda 12 orang, Balikpapan tujuh orang, Kutai Kartanegara tujuh orang, Paser dua orang, Kutai Timur tiga orang, Kutai Barat dua orang, Bontang empat orang dan Penajam Paser Utara tiga orang. (vb/mas)
Respon Pembaca
Silahkan tulis komentar anda...