ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Awas, Rentainer Berkedok Koperasi Simpan Pinjam

December 4, 2015 by  
Filed under Religi, Sosial & Budaya

Share this news

TARAKAN, Vivaborneo.com, Rentainer atau lintah darat  yang berkedok koperasi sangat merajalela dan menjamur saat ini dikota Tarakan. Mamanfaatkan kesulitan dan kebutuhan mendesak masyarakat, mereka memberi pinjaman dengan bunga tinggi. Bukannya membantu, praktik ini malah mencekik si peminjam uang.Pengalaman ini diungkapkan Ibu Srinatun (71 th) seorang pemilik warung jajanan di Kelurahan Kampung Empat Kecamatan Tarakan Timur. Bagaimana tidak, niat hati untuk  menambah dan mencari modal usaha, dirinya terpaksa menggunakan jasa pinjaman dari koperasi, seperti  koperasi simpan pinjam(KSP).

“Saya awalnya meminjam modal kepada salah satu koperasi sebesar Rp.500  ribu dengan perjanjian (Promise) perhari Rp 20 ribu dan disetor selama 30 hari. Sehingga pinjaman 500 ribu dikembalikan 600 ribu,” ucapnya.

Pengalaman serupa juga dialami oleh  Ibuwati (35 th) yang mengatakan jika setoran harus dibayarkan tiap hari dan tidak boleh ditunda. “Jika ia belum bisa membayar pada hari itu, kadang pihak koperasi menagih dengan cara paksa bahkan mengeluarkan kata-kata yang kurang sopan,” ujarnya kepada vivaborneo.com, Kamis (4/12).

Dalam penagihan ini, bahkan rentainer berkedok koperasi ini menggunakan jasa oknum polisi agar penagihan setiap hari dapat lancar dan tidak sengaja ditunda-tunda.

Kondisi ini tentu membuat gerah sebagian masyarakat dan Pemerinah Kota Tarakan. Dari data yang diperoleh dari Dinas Perindustrian, Perdagangan  Koperasi dan Usaha Kecil Menegah (Disperindagkop dan UMKM) Kota Tarakan, diketahui  jumlah koperasi yang terdaftar di Tarakan sebanyak 198 unit, dimana 120 unit yang masih aktif dan 78 unit yang sudah tidak aktif dan tidak pernah melaksanakan Rapat anggota Tahunan(RAT) serta tidak  melaporkan ke Disperindagkop dan UMKM Kota Tarakan.

“Masyarakat diminta untuk berhati hati terhadap rentainer yang berkedok koperasi  karena bunga yang dikembalikan sangat tinggi,” ujar pembimbing koperasi , Antonius Boli,S.AB.

Dari nama-nama koperasi  yang berkedok koperasi simpan pinjam ternyata tidak ada terdaftar di Disperindagkop dan UMKM Kota Tarakan, dalam arti kata mereka itu adalah koperasi liar.

Antonius Boli,S.AB, mencontohkan, seperti koperasi KSP ROMORA didirikan pada tahun 2012, dengan akta badan hukum No.BH.710/BH/XX/20.13/2012 tertanggal 17 april 2012, ternyata sudah tidak pernah memberikan laporan kegiatan lagi dan tidak pernah mengadakan rapat anggota tahun(RAT) dan itu sudah dianggap tidak aktif.

Dijelaskannya, pendirian koperasi  dibawah tahun 2011, badan hukum koperasi dibuat oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM setempat. Namun berdasarkan surat keputusan menteri koperasi dan usaha kecil menengah, sejak tahun 2011 hingga kini notaris dapat sebagai pembuat akta koperasi.

“Sejak itu pula kegiatan koperasi kurang bisa terpantau karena akta badan hukum koperasi sekarang telah dibuat oleh notaris, yang tetap disyahkan oleh Disperindagkop dan UMKM setempat, dimana koperasi itu memiliki kantor pusat,”  ujar Antonius Boli,S,AB .

Menurutnya ,  masyarakat harus cerdas. Jika ada koperasi yang memberikan simpan pinjam dengan bunga yang tidak wajar apalagi dalam menagih setoran tidak sopan, masyarakat jangan mau terperangkap.

‘Kita akan terus sosialisasi dan edukasi masyarakat agar mereka dapat membedakan mana koperasi yang sehat dan mana koperasi yang hanya mencari keuntungan dari kesulitan masyarakat,” tegasnya.(waldy/yul)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.