Kerugian Negara Diperkirakan Rp21 Triliun
SAMARINDA – vivaborneo.com – Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan RI, Darori menyatakan potensi kerugian negara akibat penggunaan hutan yang tidak prosedural di Kaltim dapat mencapai Rp 21 triliun rupiah lebih, dengan asumsi satu juta hektar dan setiap 100 meter kubik per hektar dihargai sebesar Rp 100 juta dan tiap kubik dihargai U$ 16.Demikian disampaikan Darori dalam Jumpa Pers dengan sejumlah wartawan media cetak dan elektronik usai Rapat Ekspos Penggunaan Kawasan Hutan Yang Tidak Prosedural di Kaltim, bertempat di Ruang Serbaguna Kantor Gubernur Kaltim, Senin (22/11).
Selain itu, Darori juga mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran beberapa Bupati/Walikota di Kaltim seperti, Bupati Kutai Timur, Kutai Kartanegara, dan Penajam Paser Utara serta Walikota Bontang dan Samarinda. Untuk itu, mereka yang tidak hadir akan di undang lagi ke Jakarta, dengan membawa dokumen yang lebih lengkap tentang data-data kehutanan dan pertambangan di tiap kabupaten/kota.
Dalam Rapat Ekspos tersebut, Darori menyampaikan terdapat 181 perusahaan tambang dan 42 perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kaltim, yang terindikasi menyalahi aturan. Llahan yang diperkirakan telah mendapatkan ijin diantaranya untuk perkebunan seluas 400 ribu hektar dan perusahaan tambang lebih kurang 700 ribu hektar. “Jadi satu juta lebih sedikitlah yang sudah dikeluarkan (perijinannya),” jelasnya.
Darori juga menjelaskan pihaknya telah melakukan road show ke Sumatera Utara dan Kalimantan Tengah. Setelah itu akan dilankutkan ke Sulawesi Tengah, Jawa Barat dan lainnya.
“Di Sumut, sudah ditahan tujuh orang pengusaha perkebunan yang melanngar aturan dan satu orang diantaranya telah diputuskan pengadilan dengan hukuman delapan tahun dan denda Rp 5 miliar serta kebunnya seluas 47.000 hektar dengan nilai kebun 1 triliun rupiah lebih disita untuk negara,” ujarnya.(vb/yul)
Respon Pembaca
Silahkan tulis komentar anda...