ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

BPHTB Jadi Pajak Daerah

November 13, 2010 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

BALIKPAPAN–vivaborneo.com, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kaltim H Hazairin Adha mengatakan Pemerintah Kabupaten/Kota harus segera mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengalihan pengelolaan Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi pajak daerah. Perda tersebut menjadi sangat penting sebab terbuka peluang bagi daerah untuk melakukan peningkatakan intensifikasi penerimaan daerah.“Kabupaten dan kota harus tanggap dengan rencana pengalihan yang berlaku sejak 1 Januari 2011 nanti. Pemerintah kabupaten/kota harus optimis dan segera memanfaatkan peluang ini secara baik,” tegas Hazairin usai Rapat Koordinasi Regional PBB Se-Kalimantan di Balikpapan, Jumat (12/11).

Pengelolaan BPHTB  sebelumnya dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltim. Sejak tahun depan pengelolaan pajak tersebut diserahkan kepada kabupaten/kota dan provinsi berfungsi melakukan pembinaannya.

Kesempatan ini harus direspon secara baik dengan mempersiapkan berbagai kelengkapan pendukung seperti Perda, Peraturan Kepala Daerah, Rekening BPHTB, SOP, sarana dan prasarana serta struktur organisasi dan tata kerja. Hazairin menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak siap mendukung proses persiapan pengalihan BPHTB ini.

Ia memberi saran, setidaknya kabupaten/kota dapat membandingkan pola administrasi penagihan  yang dilakukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) atau Perusahaan Listrik Negara. Bahkan beban kerja tidak terlalu rumit mengingat pembayaran pajak dilakukan setiap tahun, berbeda dengan PLN dan PDAM yang harus dilakukan setiap bulan.

Strategi penerapan pajak saat ini menurut Hazairin memang harus bergeser dari pola self assessment (kesadaran wajib pajak), menjadi pengelolaan pajak dengan pola “jemput bola”. Strategi pengelolaan pajak, selain harus memberikan peningkatan dan intensifikasi, juga dapat dilakukan dengan melakukan peningkatan pelayanan, salah satunya dengan pola jemput bola tersebut.

Hingga saat ini, Hazairin meyakini masih banyak objek-objek pajak yang belum tertagih, atau tidak tertagih secara wajar. Diantaranya akibat tidak adanya pendataan dan penyesuaian baru tentang  nilai objek-objek pajak yang akan ditagih.

“Pemkab dan Pemkot harus mau bekerja keras dengan pelayanan yang baik untuk menangkap peluang ini. Tinggi rendahnya penerimaan pajak akan sangat tergantung pada upaya dan kegigihan kabupaten/kota dan para petugas mereka,” tegas Hazairin lagi.

Rakor Regional se-Kalimantan yang dibuka Wakil Gubernur Kaltim H Farid Wadjdy pada Rabu (10/11) itu  menghasilkan 15 kesepakatan. Selain soal pengalihan BPHTB sesuai Peraturan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri  Nomor 186/PM.07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan BPTHTB sebagai Pajak Daerah, juga disepakati penetapan rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Perdesaan (P2), PBB Perkebunan, Perhutanan dan pertambangan.

15 kesepakatan tersebut ditandatangani Ketua Tim Intensifikasi PBB Se-Kalimantan Tahun 2010, H Hazairin Adha, Komisi I Bidang Persiapan Desentralisasi BPHTB dan PBB – P2, Endaryono dan Komisi II Bidang Intensifikasi Penggalian Potensi PBB-P3 dan Penggalian Potensi PPH WPO PDN, Heri Aristianto. (vb/sam)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.