ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

581.108 Penduduk Kukar Miliki NIK

October 23, 2009 by  
Filed under Kutai Kartanegara

Share this news

SAMBOJA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) terus berbenah menertibkan administrasi kependudukan salah satunya memberikan Nomor Induk Kependudukan atau (NIK) kepada setiap penduduk.” Hingga kini sebanyak 581.108 penduduk Kukar sudah punyai NIK.NIK itu wajib dimiliki setiap penduduk berlaku seumur hidup,tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili ” papar Sekretaris Disdukcapil Drs H Surip S MSi ketika memberikan materi sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) administrasi kependudukan yang diikuti para Lurah,Sekretaris dan Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan se-Kecamatan Samboja Selasa (20/10) lalu.

Menurut Surip, NIK diatur dalam Perda BAB IV pasal 8 dan NIK itu dicantumkan dalam setiap penerbitan berbagai dokumen kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pasport, surat izin mengemudi (SIM) nomor pokok wajib pajak (NPWP),polis asuransi,sertifikat hak atas tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya.

Dijelaskan, NIK itu terdiri 16 digit terdiri 6 digit pertama merupakan kode wilayah provinsi,kabupaten dan kecamatan tempat tinggal pada saat mendaftar. Kemudian 6 digit kedua adalah tahun,bulan dan tahun kelahiran. Khusus jenis kelamin perempuan tanggal lahirnya ditambah 40. Sedang 4 digit terakhir merupakan nomor urut NIK yang diproses secara otomatis melalui program Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Ia menambahkan,NIK diterbitkan oleh Disdukcapil Pemkab Kukar setelah dilakukan pencatatan biodata penduduk sebagai dasar penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan KTP. Untuk penerbitan NIK bagi bayi yang lahir diluar wilayah administrasi domisili dilakukan setelah pencatatan biodata penduduk pada Disdukcapil tempat domisili orang tuanya.

Dalam sosialisasi itu Surip juga menyinggung masalah pembuatan dokumen identitas KTP. Menurutnya setiap penduduk yang berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin wajib memiliki KTP dan berlaku secara nasional sebagai tanda pengenal dalam pelayanan publik. KTP itu berlaku selama masa waktu 5 tahun dan perpanjangan KTP diajukan paling cepat 14 hari sebelum masa KTP berakhir.

Surip juga menyebutkan, didalam KTP dimuat paspoto berwarna ukuran 2 x 3 cm dengan ketentuan 70 persen tampak wajah, dapat menggunakan jilbab dan tidak diperbolehkan menggunakan cadar. Penduduk yang lahir ditahun ganjil latar belakang pasfoto berwarna merah dan tahun genap berwarna biru. Bagi penduduk berusia 60 tahun keatas  KTP berlaku seumur hidup.

” Kami mengharapkan kepada aparat pelaksana agar menyosialisasikan tertib administrasi kependudukan ini kepada masyarakat agar mereka paham dan mengerti dan kepada warga agar aktif melaporkan setiap perubahan penduduk seperti lahir, mati, pindah ,datang dan lain-lain ” pinta Surip.

Acara sosialisasi Perda administrasi kependudukan ini diikuti 50 peserta berlangsung di ruang rapat Kantor Camat Samboja.  (Hasis/HMP23).


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.