ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

DKP3A Kaltim Dorong Keterwakilan 30% Perempuan di Parlemen

September 19, 2018 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

Samarinda – Pemerintah telah mengambil langkah-langkah strategis dalam menyiapkan para pemimpin perempuan untuk anggota Legislatif di masa-masa mendatang. Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak turut mengadakan  Pelatihan bagi Caleg Perempuan dan Kader Parpol  untuk menyukseskan Pemilu Legislatif Tahun 2019 yang akan datang.

Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim,  Halda Arsyad, mengatakan hal ini untuk menjawab aspirasi dan kebutuhan perempuan untuk menjadi calon legislatif, sekaligus menjawab  sulitnya mencari kader perempuan berkualitas yang akan menjadi calon legislatif.

Kementerian PP dan PA juga telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri PP dan PA Nomor 10 Tahun 2015 tentang Grand Design Peningkatan Keterwakilan Perempuan di DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu Tahun 2019.

“Dalam grand design yang diproyeksikan selama 2015-2020 tersebut, ada dua tujuan utama yang hendak dicapai yaitu meningkatkan jumlah anggota perempuan di DPR dan DPRD pada Pemilu 2019, dan meningkatkan serta memperkuat representasi politik perempuan,” katanya.

Melalui tindakan afirmatif  maka partai politik peserta pemilu wajib mencalonkan sekurang-kurangnya 30% perempuan sebagai anggota legislatif di setiap daerah pemilihan.

Ditambahkan Halda, di sisi lain, afirmatif pencalonan 30% tersebut belum berkorelasi dengan keterpilihan perempuan di DPR dan DPRD. Pada dua kali pemilu (2009 dan 2014), persentase keterwakilan perempuan di DPR mencapai 18%. Jadi masih jauh dari angka kritis 30%.

Disamping itu, kesenjangan gender dalam politik dan pengambilan keputusan masih tinggi, seperti yang kita lihat pada kondisi saat ini. Perempuan di legislatif, DPR RI  17,32%, DPD RI 25,76%, DPRD Provinsi 16,15% dan DPRD Kab/Kota 14%. Selanjutnya perempuan di eksekutif, posisi Menteri sebanyak 23,5%, Gubernur 0%, Wagub 3%, dan Bupati/Walikota 14%.

“Untuk kondisi Kaltim, perempuan di legislatif sebanyak 6 orang ( 9,09 %), untuk kabupaten/kota yang tertinggi adalah Kabupaten Mahulu sebanyak 10 orang (30 %) dan terendah adalah PPU sebanyak 1 orang (4 %),  Ketua DPRD Perempuan ada di Kabupaten Berau dan Mahulu. Untuk kepala daerah dari 10 kabupaten/kota ada 2 orang yaitu di Kota Bontang dan Kabupaten Kukar  sampai dengan tahun lalu,” tuturnya.

Halda menyampaikan yang juga mempengaruhi representasi politik perempuan adalah kurangnya penyiapan kader perempuan anggota partai oleh partai politiknya. Rekrutmen dan seleksi partai politik yang instan dan mengutamakan penguasaan modal finansial justru memberikan peluang bagi perempuan yang memiliki jaringan kekerabatan untuk dicalonkan.

“Jadi walaupun secara jumlah, partai politik dapat memenuhi afirmatif pencalonan namun partai politik tidak memperhatikan pengalaman perempuan di partai dalam melakukan seleksi pencalonan,”ujarnya.

Kegiatan ini berlangsung di Hotel Midtown Samarinda, Senin (17/9). Diikuti sebanyak 85 peserta dari Caleg perempuan dan kader parpol kabupaten/kota se-Kaltim.  Bertindak sebagai narasumber yaitu Asdep Kesetaraan Gender Bidang Politik Hukum dan Hankam KPPPA A Darsono, Fasilitator dari Jakarta Kiki Lutfillah, dan Bawaslu Kaltim.(vb/del)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.