ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pemerintah Nilai Kaltim Komitmen Laksanakan Pembangunan Berbasis Lingkungan

May 15, 2019 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SAMARINDA — Direktur Mitigasi Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ema Rahmawati menyampaikan kebijakan pemerintah menetapkan Kaltim sebagai lokus pelaksanaan program pengurangan emisi karbon gas rumah kaca (GRK) Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Carbon Fund 2020 – 2024. Hal ini didasari Kaltim punya komitmen melaksanakan pembangunan berbasis lingkungan.

“Kita sengaja mengusulkan Kaltim karena melihat komitmen tersebut. Dibuktikan sudah berkomitmen melalui deklarasi Kaltim Green atau Kaltim Hijau yang kemudian dituangkan dalam program pembangunan ramah lingkungan dalam RPJMD Kaltim 2013-2018 serta RPJMD 2019-2023,” ujar Ema Rahmawati, saat menghadiri peluncuran Rencana Pelaksanaan Program Penurunan Emisi kerangka FCPF Carbon Fund, di Ruang Ruhuy Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (16/5).

Menurutnya, KLHK dalam menetapkan daerah yang diusulkan menjadi lokus pelaksanaan komitmen kerjasama menjaga kualitas lingkungan tersebut dengan mempertimbangkan komitmen daerah. Dari sekian provinsi, Kaltim dinilai yang paling punya kepedulian terhadap tekanan menjga kelestarian lingkungan dalam pembangunan.

Selain komitmen, Kaltim juga memiliki kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan program pemeliharaan kualitas lingkungan. Dan diperkuat keberadaan organisasi mitra pemerintah Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI) yang berperan membantu provinsi mengetahui isu lingkungan sebagai modal pembangunan berbasis lingkungan.

“Cuma Kaltim yang ada DDPI. Ini modal memperkuat kelembagaan Kaltim dengan didukung keberadaan Perguruan Tinggi. Bisa jadi untuk sementara Kaltim satu-satunya daerah tujuan pelaksanaan FCPF. Kalau sekarang cuma Kaltim yang diberi kesempatan, “katanya.

Sejalan dengan itu, Ema berharap kegiatan FCPF benar-benar dapat berkontribusi mengurangi emisi gas rumah kaca melalui tatakelola hutan dan lahan, pengurangan degradasi hutan di lahan berizin.

Target nasional secara mandiri mampu mengurangi emisi karbon gas rumah kaca sebesar 26 persen hingga 2020 dan 41 persen dengan dukungan internasiobal melalui program FCPF Carbon Fund.

“Karenanya Pemerintah Indonesia dan Pemprov Kaltim menjadikan program ini sebagau katalis penting pembangunan,” katanya.

Ketua Harian DDPI Kaltim, Profesor Daddy Ruhyat menyebut berbagai komitmen pelaksanaan program dimaksud bertujuan mampu mengurangi rangking Kaltim terhadap besaran emisi karbon gas rumah kaca yang menempati peringkat 3 nasional.

“Berdasarakan studi yang dilakukan tingkat emisi tersebut didasari deforestasi dan degradasi hutan. Makanya dinilai perlu mengurangi kegiatan yang mengarah kerusakan itu. Baik melalui komitmen bersama melaksanakan Program Kalim Green maupun program pelibatan para pihak FCPF Carbon Fund ini,” katanya.

Menurutnya, pelaksanaannya harus bersungguh-sungguh karena ada dua hal diperoleh dari pelaksanaan kegiatan ini. Hutan yang tersisa bisa dilestariakn dan bisa dapat insentif dari pencapaian pelaksanaan FCPF Carbon Fund.

“Bank Dunia siapkan UDS 100 juta dolar manakala target penurunan emisi bisa tercapai. Dana sebagian besar masuk ke tingkat tapak. Masyarakat, pemengang perizinan, pemilik kawasan akan menikmati manfaat pelaksanan programnya jika berhasil,” katanya.

Dia juga berpesan, para pihak terkait tidak menganggap sepele program FCPF tersebut. Sebab program tersebut mempertaruhkan nama baik Negara Indonesia yang bekerjasama dengan Bank Dunia dan negara-negara donor.

Peluncuran Rencana Pelaksanaan Program Penurunan Emisi kerangka FCPF Carbon Fund tersebut dibuka Plt Sekprov Kaltim, Meiliana. Kegiatan dihadiri para pihak terkait lingkup Provinsi Kaltim dan kabupaten/kota se Kaltim hingga tingkat tapak.(arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.