ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pemilik Lahan Sawit Setujui Ganti Rugi Jalan Tol

March 4, 2013 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SAMARINDA—Sesuai yang dijanjikan, akhirnya dilakukan pertemuan antara Wakil Wali Kota Samarinda H Nusyirwan dengan Jafar Abdul Gaffar, pemilik lahan sawit yang dilalui jalan tol di paket 3 atau segmen Palaran-Samboja. Titik terang pun dihasilkan dalam pertemuan ini sehingga bisa mendukung pembangunan jalan tol yang dilaksanakan Pemprop Kaltim.

“Pak Jafar sangat mendukung dan kooperatif untuk mensukseskan pembangunan jalan tol. Hari ini kita dapat titik terang, bahwa akan segera diproses ganti ruginya, tidak pada 60 meter, tapi 80 meter yang dilalui jalan tol. Bukan juga 160 meter dengan rincian 60 meter badan jalan, 50 kiri kanan itu buffer zone. Yang 160 meter ini khusus pada daerah yang berkaitan dengan tambang, karena buffer zonenya harus diolah. Buat mereka yang diluar tambang, bisa 60, bisa 80, bisa 100,” kata wakil wali kota di ruang kerjanya usai pertemuan, Senin (5/3).

Menurut Nusyirwan, untuk  lahan Jafar yang juga wakil ketua DPRD Samarinda ini, terkena lebar 80 meter. “Beliau sudah sepakat 80 meter. Adapun pergantiannya akan dihitung kembali,” tandasnya.

Dikatakan Nusyirwan perhitungan semuanya sesuai ketentuan berlaku dan harus ekstra hati-hati karena, baik pemkot juga Jafar selaku pemilik lahan pun takut jika terjadi kesalahan prosedur.

“Untuk lahan tentu ada hitungan tersendiri, karena disini ada penggantian yang berdasarkan konsultan independen.  Sedang tanam tumbuhnya dihitung oleh Dinas Pertanian,” ucapnya.

Diterangkan Nusyirwan ,dalam tanam tumbuh ini SK walikota Samarinda dengan SK Bupati Kukar ada perbedaan. Didalam SK walikota Samarinda, kalau bibit hanya Rp 30 ribu, ada juga berdasarkan umur tanaman. Sedang yang produktif dihargai Rp 750 ribu per pohon.

“Ini angka paling tinggi di SK Wali Kota. Kalau di Kukar, angka tertinggi Rp 1.250.000. Jadi, tadi Pak Jafar bersetuju mengikuti SK Wali Kota. Beliau menghormati SK Wali Kota, tidak menuntut penyetaraan dengan SK Bupati Kukar.

Selain itu, tambah Nusyirwan, Jafar juga minta dihitungkan tentang bangunan rumah yang terdapat di lahannya. “Hal ini sudah dihitung oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Kota,” timpal Nusyirwan.

Nusyirwan mengatakan perhitungan ganti rugi ini akan diselesaikan dalam tempo minggu ini.

Sedangkan soal pembayaran, lanjut Nusyirwan, berdasarkan pengakuan tim propinsi yang juga ikut dalam pertemuan kemarin, bahwa KPA sudah ada. Dengan adanya KPA, pembayaran bisa terselesaikan di awal tahun ini.

“Artinya bisa bersesuaian dengan persetujuan pak Jafar yang tidak ada masalah lagi dengan pembiayaan yang tidak dipermasalahkan. Tinggal proses teknis aja, bahkan negosiasi tidak ada masalah. Karena angka tanam tumbuh sudah disetujui dengan SK Wali Kota, angka tanah juga mengikuti yang lain. Bangunan juga ada perhitungan,” terangnya lagi.

Dikatakannya hal ini merupakan suatu contoh, bahwa paket 3 yang terhenti, dengan pertemua kemarin sudah tersolusikan. “Paket 3 ini bisa menjadi contoh semua paket,” katanya semangat.

Selanjutnya, ujarnya, Pemkot Samarinda akan menindaklanjuti paket 4 yang terkait 4 perusahaan tambang. “IPC masalah crossing yang akan ditindaklanjuti, 3 perusahaan lainnya PT BEK, Atap Tri Utama dan Puang Cakra Buana wali kota mengisyaratkan setuju untuk penciutan,” pungkasnya. (vb/smd2)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.