ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

RUU IKN Disahkan DPR RI, Ibu Kota Negara RI Resmi Pindah ke Kaltim

January 18, 2022 by  
Filed under Berita

Share this news

Jakarta – Hari Selasa 18 Januari 2022, sejarah perjalanan Republik Indonesia tercipta dengan disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ibu Kota Republik Indonesia pindah ke Kalimantan Timur akhirnya menjadi kenyataan.

“Apakah RUU tentang ibu kota negara ini, semua anggota menyetujui,” tanya Pimpinan Sidang Puan Maharani yang disiarkan melalui tv parlemen di Gedung DPR, Selasa (18/1/2022)

“Setuju,” jawab anggota yang hadir.

Dari seluruh fraksi, hanya PKS yang tidak menyetujui RUU tersebut. “Dari semua fraksi hanya satu yang tidak setuju, maka ini bisa setujui,” tegas Puan.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia Tanjung dalam laporannya menyampaikan rapat pembahasan RUU IKN diawali pada tanggal 7 Desember 2021, dengan pemerintah dan DPD RI. Kemudian melakukan konsultasi publik ke beberapa ahli, pemerintah daerah termasuk dengan tokoh masyarakat di daerah Kalimantan Timur.

Pada pembahasan tanggal 18 Januari 2022, pada rapat pembicaraan tingkat pertama disepakati nama ibu kota negara dengan nama Nusantara, selanjutnya disebut Ibu kota Negara Nusantara.

Rapat panja membahas empat hal yakni Pertama terkait dengan status IKN apakah otorita atau pemerintahan daerah khusus saja. Kedua, mengenai pembiayaan IKN yang diminta agar jangan sampai membebani APBN.

Ketiga, mengenai rencana induk atau master plan pembangunan IKN. Dimana pansus DPR berharap pembangunan IKN jangan sampai menjadi proyek mangkrak. Keempat adalah pertanahan. Untuk klaster ini diminta jangan sampai menimbulkan persoalan dengan masyarakat sekitar IKN, sehingga Kementerian ATR/BPN haru melakukan koordinasi dan turun ke lapangan.

Dijelaskan Ahmad Doli,  sistematika UU IKN terdiri 11 Bab dan 44 Pasal, yang memuat Bab 1 ketentuan umum, bab 2 pembentukan kekhususan kedudukan cakupan wilayah dan rencana induk, bab 3 bentuk susunan kewenangan dan urusan pemerintahan, bab 4 pembagian wilayah IKN, bab 5 penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, perlindungan lingkungan, bab 6 pemindahan lembaga negara, ASN, perwakilan negara asing, bab 7 pendanaan, bab 8 partisipasi masyarakat, bab 9 pemantauan dan peninjauan, bab 10 ketentuan peralihan dan bab 11 ketentuan penutup. (hd)

 

 

 

 

 


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.