Tuntaskan Sengketa Tanah Gufran dengan PIK

August 3, 2010 by  
Filed under Kutai Timur

SANGATTA-vivaborneo.com, Tim gabungan bekerja ekstra hati-hati dalam menyelesaikan sengketa tanah  seluas sekira 12 hektare milik H Gufran dengan PT Perkasa Inakakerta (PIK) yang masuk wilayah Desa Sepaso Timur, Kecamatan Bengalon.Bertempat di lantai 2 ruang Arau Kantor Bupati Bukit Pelangi, Senin (2/8) , Asisten Tata Praja Sekkab Idrus Yunus memimpin pertemuan untuk menuntaskan  sengketa lahan milik masyarakat yang masuk areal tambang batu bara PT PIK.

Menurut Idrus Yunus, soal sengketa tanah milik H Gufran sebenarnya sudah tuntas. Pihak yang bersengketa menyerahkan sepenuhnya kepada tim gabungan untuk menyelesaikan hak perdata tersebut.

“Yang tergabung dalam tim, ada aparat kepolisian, ada pihak legislatif, ada pemerintah eksekutif, dan pihak yang bersengketa. Jadi keputusan hari ini merupakan hasil final. Urusan ini bagi pemerintah dinilai sudah tuntas,” kata Idrus Yunus dalam pertemuan.

Idrus Yunus menjelaskan, mengenai besaran santunan tanam tumbuh di lahan milik H Gufran, itu mengacu pada Perda, dan besaran nilai ganti rugi berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang berlaku.

“Antara pihak Haji Gufran dan pihak manajemen PIK silahkan bertransaksi . Atau lakukan pembayaran di mana saja terserah kesepakatan kalian. Kalau perlu jangan lagi libatkan pemerintah,” tegas Idrus Yunus.

Apalagi uang pembayaran santunan tanam tumbuh dang anti rugi lahan, sebut Idrus Yunus, tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kutim. Tapi uang pembayaran itu bersumber dari perusahaan PIK.

“Silahkan saja antar PIK dengan Haji Gufran lakukan kesepakatan. Bagi pemerintah masalah ini dianggap selesai. Kami sebagai pemerintah bukan hanya ini urusan yang mau dituntaskan. Tapi masih banyak pekerjaan yang lain mendesak untuk diselesaikan,” katanya.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Suardi meminta kepada pihak terkait agar memberi data akurat seputar upaya penyelesaian sengketa lahan milik H Gufran dengan PT PIK.  Informasi data valid yang dapat dipertanggungjawabkan memudahkan tim fasilitasi untuk mencari jalan keluar. Jangan data-data sering berubah-ubah, kalau data berubah-ubah DPRD Kutim bingung dibuatnya, mana yang benar dan mana yang tidak.

“Kami berupaya mencari kebenaran, bukan berusaha mencari pembenaran. Pertemuan ini diharapkan ada win-win solusi,” pungkasnya.

Anggota DPRD Yulianus menambahkan, karena pihak yang bersengketa sudah menyatakan urusan masalah ini diserahkan sepenuhnya kepada tim untuk dimediasi, maka apa pun keputusan tim, itulah yang harus ditaati bersama. Jangan lagi ada keputusan sepihak yang membuat masalah ini larut-larut. “Keputusan tim tentunya berdasarkan aturan yang berlaku,” terangnya. (vb/wrd)

Respon Pembaca

Satu Komentar untuk "Tuntaskan Sengketa Tanah Gufran dengan PIK"

  1. Ary on Fri, 13th Aug 2010 7:53 am 

    Semoga permasalahan ini cepat selesai dan tidak berlarut-larut. mengingat banyak sekali hal yang sudah dikorbankan. tidak saja dari segi biaya tapi juga waktu, tenaga dan pikiran. oleh sebab itu saya Do’a kan semoga pihak PT. PIK mau melakukan upaya – upaya kearah ganti rugi atau apalah namanya yang sesuai dan mengacu dari apa yang telah ditetapkan oleh Tim terpadu yang telah di sepakati bersama. Amiiin

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.