Taman Nasional Kayan Mentarang

December 2, 2008 by  
Filed under Wisata

Taman Nasional Kayan Mentarang adalah daerah terluas di Kalimantan yang paling dilindungi oleh negara, termasuk melindungi segala jenis habitat yang ada di Kayan Mentarang. Area Taman Nasional Kayan Mentarang meliputi 1,6 juta hektar dan lokasinya jauh di pedalaman provinsi Kalimantan Timur.
Penelitian mencatat sejumlah besar flora dan fauna termasuk beberapa jenis spesies baru. Penemuan ini menegaskan bahwa Taman Nasional Kayan Mentarang adalah salah satu daerah penting yang yang harus dilindungi oleh negara bahkan mungkin dunia.
Ketika Penebangan liar sering terjadi di banyak hutan lindung, Taman Nasional Kayan Mentarang dapat selamat dari ulah para penebang liar dan habitat yang ada di dalamnyapun tetap terjaga.
Sejak dahulu kala, Taman Nasional Kayan Mentarang dapat tetap terjaga karena adanya perjuangan gigih suku asli Dayak sekitar yang selama bertahun-tahun menjaga taman nasional tersebut.
Taman nasional ini merupakan hutan hujan terbesar yang tersisa di Kalimantan dan merupakan tempat berlindung bagi beberapa jenis hewan, termasuk beberapa jenis hewan yang sering ditemukan di wilayah pegunungan Kalimantan. Setengah dari binatang-binatang tersebut berada di dataran rendah dan lembah di ketinggian 2000 meter. Kayan Mentarang dihuni oleh beberapa ribu suku Dayak dan Punan yang hidup dari berladang dan menanam padi. Mereka menjalani kehidupan yang liar di alam bebas.
World Wide Fund (WWF) telah mengembangkan proyek eco-tourist melalui kerjasama dengan masyarakat setempat. Ada sekitar lima kantor yang tersebar di sekitar wilayah Kayan Mentarang yang dapat membantu para wisatawan dalam mendapatkan informasi. WWF juga memiliki tempat penelitian di bagian utara Long Pujungan yang dapat dikunjungi oleh para wisatawan dan mungkin menjadi tempat yang paling bagus untuk melihat secara langsung kehidupan liar suku Dayak.
Manajemen dari Taman Nasional Kayan Mentarang telah dipercayakan kepada kepala suku di Kayan mentarang yang kemudian memutuskan untuk membuat Dewan (DPK-TNKM) yang terdiri dari Forum Musyawarah Masyarakat Asli (FoMMA), pemerintah dan lingkungan setempat. Hal ini menjadikan Taman Nasional Kayan mentarang sebagai satu-satunya taman nasional yang dikelola oleh penduduk lokal.
Status Cagar Alam diberikan kepada Taman Nasional Kayan Mentarang pada tahun 1978. Menurut hukum, status tersebut berarti pengelolaan taman hanya ditangan aparatur negara dan tidak ada seorangpun diijinkan untuk mengelolanya.
Tak lama kemudian, saat WWF mengadakan proyek pemetaan hutan, pemerintah menemukan bahwa sekitar 7000 orang yang tinggal di daerah tersebut menolak status Cagar Alam. Bagi mereka, status tersebut dapat diartikan sebagai kalimat kematian.“Bagi kami, hutan bukan hanya sekumpulan pohon-pohon. Hutan adalah tempat tinggal kami. Kami hidup dan mati di hutan,” kata Lakai Tabari, Kepala suku Krayan Hilir.
Selain suku Krayan Hilir , sembilan suku terbesar lainnya yang tinggal di sekitar taman nasional adalah Krayan Darat, Krayan Tengah, Krayan Hulu, Lumbis, Mentarang, Tubu, Hulu Bahau, Pujungan dan Apokayan, yang kemudian disetujui bersama masyarakat dari Kayan Hilir dan Kayan Hulu yang tinggal disekitar sungai Kayan.
Sekelompok masyarakat ini kemudian membentuk FoMMA dan meminta WWF untuk mendukung tuntutan mereka untuk dapat mengelola sendiri Kayan Mentarang.Pada tahun 1996, dikeluarkan surat keputusan yang mengubah status Cagar Alam menjadi taman nasional dan WWF diminta untuk dapat menetapkan rencana pengelolaan dan dalam prosesnya dapat mengikut sertakan masyarakat setempat.
Tetapi setelah hal tersebut, FoMMA menyadari bahwa perubahan status tidak menjamin Wilayah Adat mereka tidak akan dirampok oleh para pengusaha bahkan pemerintah yang telah mengubah beberapa taman nasional menjadi daerah industri.
Akhirnya, Menteri Kehutanan saat itu, Mohamad Prakosa mengeluarkan keputusan untuk menyetujui kerjasama dalam pengelolaan hutan seperti yang telah dibuat dalam rencana pengelolaannya.
Dua keputusan lain dikeluarkan pada hari yang sama, yang memberikan hak pada pengelola taman untuk membuat proyek eco-tourist dan mendirikan DPK-TNKM. Dewan tersebut dipimpin oleh pemerintah Malinau karena sekitar 75 persen daerah Kayan Mentarang berada di Malinau. Daerah sisanya dimiliki oleh pemerintah Nunukan. Pemerintah Nunukan ditunjuk sebagai wakil dewan dan pimpinan FoMMA sebagai wakil kedua.
Dewan telah menyetujui untuk membentuk unit pengelolaan yang akan melaksanakan semua rencana yang telah dibuat.
Tetapi komitmen yang ditunjukkan oleh semua pihak tidaklah cukup. Pemerintah Malinau harus membuktikan rencana untuk membangun jalan tembus ke taman nasional yang dapat berhubungan dengan Tanjung Nenga dan Long Pesiak. Padahal kontruksi dari jalan telah siap, yang akan berakhir di daerah sekitar taman nasional. Tetapi penebangan liar masih terus dilakukan dan adanya perselisihan antara para tetua dengan para pemuda tentang bagaimana memanfaatkan hutan.
Taman Nasional Kayan Mentarang juga dikelilingi oleh daerah Industri antara Indonesia dan Malaysia. Satelit yang diletakkan di kantor WWF Tarakan menunjukkan kegiatan penebangan liar telah menggunduli hutan yang berawal dari Serawak dan akan terus menuju ke Taman Nasional Kayan Mentarang.
Akses
Taman Nasional Kayan Mentarang letaknya sangat terpencil dan hanya dapat dicapai dengan menggunakan pesawat melalui rute samarinda-Long Ampung dan Tarakan-Long Bawan. Bisa juga dengan menggunakan kapal melalui rute Tarakan-Tanjung Selor-Long Pujungan. Untuk Mencapai daerah utara Kayan Mentarang dapat juga dengan menggunakan pesawat dari Samarinda ke Long Ampung. Dari Long Ampung dapat menyewa kapal ke Data Dian (sekitar lima jam perjalanan). Kayan Mentarang tidak memiliki fasilitas penginapan, tetapi para wisatawan dapat tinggal di rumah-rumah suku dayak yang ada di sekitar Kayan Mentarang. (***)

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.