Sekkab Kukar Imbau Kamis dan Jumat Kenakan Batik

November 19, 2009 by  
Filed under Kutai Kartanegara

TENGGARONG – Untuk meningkatkan disiplin, wibawa dan motifasi, Sekretaris Kabuaten Kutai Kartanegara (Kukar) HAPM Haryanto Bachroel memengimbau kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS dilingkungan Pemkab Kukar  melalui surat edaran No 060/551/ORG-TL/XI/2009  tanggal 03 November tentang penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Pakian Batik.Hal tersebut berkaitan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 60 tahun 2007 tentang pakian dinas PNS  serta Peraturavn Bupati Kukar No 26 tahun 2009 tentang pakaian dinas PNS dan Non PNS dilingkungan Pemkab Kukar yang harus dipatuhi dan di taati.

“Pakaian dinas tersebut juga berfungsi untuk menunjukkan identitas serta sebagai sarana pengawasan Pegawai dilingkungan Pemkab Kukar,” ujar Haryanto.

Ketentuan tersebut yaitu, Untuk hari Senin mengenakan pakian Linmas, selasa dan rabu mengenakan PDH warna Khaki atau waskat. Sedangkan Kamis dan Jumat mengenakan pakian batik. Pada hari Jumat, pemakaian baju batik digunakan setelah melakukan senam pagi. Senam pagi Jumat dilaksanakan setelah apel pagi.

Khusus penggunaan batik, agar dipadukan dengan warna bawahan (celana/rok) yang sesuai dan tidak menggunakan bahan yang terbuat dari Jeans atau bahan street. “Serta model dan bentuk  tidak boleh ketat, harus sopan dari segi estetika  berbusana,” imbaunya.

Sedangkan pakaian Korpri, digunakan setiap tanggal 17 pada saat kegiatan Apel Korpri dan Acara Hari Nasional. Apa bila kegiatan tanggal 17 berkenaan dengan hari libur, maka penggunaan pakaian Korpri dilaksanakan pada hari berikutnya.

Sementara itu, Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerapkan enam hari kerja dalam memberikan pelayanan umum kepada masyarakat, pengaturannya dapat dilakukan secara interen dilingkungan kerja masing-masing. (hmp03)

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.