Penyelenggara Undian dan Pengumpulan Uang Harus Memiliki Ijin

June 20, 2010 by  
Filed under Berita

SAMARINDA – vivaborneo.com - Maraknya penipuan berkedok sebagai undian yang meresahkan masyarakat ditanggapi Dinas Sosial Kaltim dengan lebih gencar turun kelapangan untuk memeriksa ijin penyelenggaraan undian. Disamping itu, Dinas Sosial juga pro aktif menertibkan pengumpulan uang yang dilakukan perorangan atau kelompok.

Demikian dikatakan Kepala Seksi Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Sosial dan Jaminan Kesejahteraan Sosial, Dra, Esther, MSi yang didampingi Petugas Penyidik Bidang Undian, Saprudin Saida Panda di ruang kerjanya Jum’at (18/6).

Menurut Esther, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 22 tahun 1954 tentang Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Undang-Undang No. 9 tahun 1961 tentang pengumpulan uang atau barang (PUB), setiap penyelenggara undian dan pengumpul sumbangan harus mengurus ijin ke menteri sosial di Jakarta melalui rekomendasi Dinas Sosial Provinsi Kaltim.

“Bagi penyelenggara undian yang tidak memiliki ijin dalam penyelenggaraan undian atau melakukan penyalahgunaan ijin undian, dapat dikenai pidana kurungan selama satu tahun. Apabila pihak penyelenggara melakukan penipuan terhadap pemenang undian, dapat juga dikenai sanksi pidana pasal penipuan. Begitu juga dengan pengumpul sumbangan secara perorangan atau kelompok dapat dikenai sanki pidana” jelasnya.

Esther mengimbau, apabila mengalami penipuan dengan cara yang sedang marak dilakukan seperti berkedok undian palsu melalui pesan pendek di telepon, surat pos, telepon langsung, atau mendapatkan kupon palsu dalam kemasan produk, untuk tidak tergesa-gesa mentransfer uang. “Jangan tergesa-gesa mentansfer uang melalui bank atau mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) sebelum melakukan konfirmasi kebenarannya dengan menghubungi instansi berwenang atau perusahaan produk,” ujarnya.

Sementara itu, Petugas Penyidik Bidang Undian, Saprudin Saida Panda menjelaskan tiga unsur petugas yang harus dipenuhi jika mencabutan undian berhadiah dilakukan yaitu, adanya petugas Dinas Sosial sebagai saksi untuk mensahkan hasil undian, pihak notaris untuk membuat Berita Acara Pengundian dan petugas kepolisian sebagai petugas pengamanan.

Menurut Safrudin, perbedaan antara undian dan doorproze adalah adanya jangka waktu pengumpulan pertisipasi dari masyarakat. “Jika undian memiliki jangka waktu untuk mengumpulkan partisipasi masyarakat untuk mengikutinya, sedangkan pada doorprize tidak diperlukan ijin karena biasanya hanya berupa hadiah yang dibagikan oleh sponsor secara spontan dan waktunya sangat terbatas,” jelasnya.

Selain itu, penyelenggara undian diharuskan memenuhi sejumlah ketentuan diantaranya membayar pajak sebesar 10-20 persen, membayar dana Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) 10 persen dari total hadian dan biaya perijinan. “Pajak dan UKS tadi masuk ke rekening Departemen Sosial untuk digunakan apabila sewaktu-waktu terjadi bencana alam dan sosial di seluruh daerah di Indonesia. Sehingga dana tersebut dikembalikan lagi ke daerah apabila terjadi bencana,” ujarnya.

Untuk informasi masalah perijinan para penyelenggara undian dapat menghubungi Dinas sosial Provinsi Kaltim, jalan basuki Rahmad Samarinda, telepon 0541-201016 atau 201017(vb/yul)

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.