Pemilihan Rektor Unmul Dikhawatirkan Molor

March 16, 2010 by  
Filed under Berita

SAMARINDA -  vivaborneo.com – Gubernur Kaltim, H  Awang Faroek Ishak minta agar tahapan pemilihan ektor Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda sesuai dengan jadwal dan perundang-undangan yang berlaku sehingga penglolaan perguruan tinggi terbesar di Kaltim itu dapat berjalan sesuai harapan.Hal itu ditegaskan Awang Faroek saat menjawab pertanyaan wartawan pada jumpa pers  dengan jajaran wartawan elektornik dan cetak  serta pimpinan media massa  di ruang rapat gubernur Rabu (10/3) terkait pelaksanaan pemilihan Rektor Unmul  yang akan berakhir pada Juni 2010.

Awang mengaku telah menghubungi pihak  kementrian pendididikan terkait pergantian Rektor Unmul yang masa bahktinya  akan berkahir pada 16 Juni 2010. “Menteri mengatakan seharusnya sesuai dengan Permen Diknas Nomor 67 Tahun 2008 seharusnya pemberian pertimbangan calon rektor  melalui Rapat Senat Unmul selambat-lambatnya lima bulan sebelum masa tugas rektor berakhir,” kata Awang Faroek.

Terkait soal penundaan pemilihan rektor terkait perubahan status atau usulan Unmul menjadi  BHPP, menurut  Awang Faroek  alasan penundaan tersebut tidaklah tepat karena perubahan status Unmul menjadi Perguruan Tinggi BHPP memerlukan waktu lama.

“Batas waktu untuk BHPP hingga 2014. Selain itu perubahan tersebut juga harus dibicarakan dengan Departemen Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Badan Kepegawaian Nasional dan Pemprov Kaltim,” ujarnya.

Awang menjelaskan keterlibatan Pemprov Kaltim sangat penting karena banyak fasilitas dan bangunan di Unmul merupakan asset Pemerintah Provinsi.  Sejumlah aset yang digunakan Unmul antara lain berupa tanah dan bangunanharus diinventarisir terlebih dahulu.

“Lihat saja aset yang ada di Unmul di Jalan Flores, Sidomulyo dan Gunung Kelua, sangat banyak, sehingga untuk perubahan status tersebut harus melibatkan Pemprov Kaltim serta lembaga terkait lain” ujarnya.

Diakuinya kedudukan Gubernur sesuai  Peraturan Pemerintah tahun 2010 yang menyebutkan Gubernur sebagai perwakilan Presiden di Daerah, namun Gubernur tidak berhak mendesak Unmul  untuk melakukan pemilihan rektor.

“Itu kan bukan domain kerja Saya, namun Saya menyarankan Unmul segera melakukan Pemilihan Rektor sesegera mungkin dan melaporkannya kepada menteri.  Saya juga meminta proses pemilihan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilaksanakan secara tertib,” pintanya.(vb-01)

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.