Panwas Pilkada dan Instansi Penegak Hukum Kukar Teken MoU

February 11, 2010 by  
Filed under Kutai Kartanegara

TENGGARONG – Untuk menyelesaikan masalah yang akan muncul dalam proses penegakan hukum tindak pidana Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada), Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kukar, Kepolisian Resor Kukar, Kejaksaan Negeri Tenggarong dan Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong  tentang Sentra Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu Kada Kukar 2010.

Ketua Panwas Pilkada Kukar Lukman saat menandatangani MoU (sedang tanda tangan) dengan Kapolres Kukar Dono Indarto (dua dari kanan), Kepala Kejari Tenggarong Djumli Ilyas (tengah, berkacamata) dan Ketua PN Tenggarong H Sunaryo Wiryo (batik merah), disaksikan oleh Pj Bupati Kukar H Sulaiman Gafur (paling kanan)

Ketua Panwas Pilkada Kukar Lukman saat menandatangani MoU (sedang tanda tangan) dengan Kapolres Kukar Dono Indarto (dua dari kanan), Kepala Kejari Tenggarong Djumli Ilyas (tengah, berkacamata) dan Ketua PN Tenggarong H Sunaryo Wiryo (batik merah), disaksikan oleh Pj Bupati Kukar H Sulaiman Gafur (paling kanan)

Penandatanganan Mou tersebut dilakukan oleh Ketua Panwas Pilkada KUkar Lukman, Kapolres Kukar Dono Indarto, Kepala Kejari Tenggarong Djumli Ilyas dan Ketua PN Tenggarong H Sunaryo Wiryo, disaksikan oleh Pj Bupati Kukar H Sulaiman Gafur dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar Rinda Desianti.

Acara yang berlangsung di pendopo Bupati Kukar, Rabu (10/2) malam lalu dihadiri Pansus Pilkada DPRD Kukar, Pimpinan Partai Politik dan Tim Sukses bakal pasangan calon (balon) Kada, perwakilan Balon Kada serta Kepala Dinas/Instansi dilingkungan Pemkab Kukar.

Dalam Sambutannya, Ketua Panwas Pilkada KUkar Lukman mengatakan bagi organisasinya Pemilu Kada KUkar yang digelar 1 Mei mendatang merupakan momentum bagi penyelenggara Pemilu untuk melakukan perbaikan kelemahan yang terjadi pada Pemilu sebelumnya.

Selain itu jumlah penduduk Kukar 581.108 jiwa yang terdiri dari 18 Kecamatan  227 Desa/Kelurahan yang akan menggunakan haknya pada Pemilu Kada mendatang,dengan kondisi geografis yang luas dan bermacam suku budaya juga bermacam kepentingan yang masuk didalamnya maka perlu diatur dan disusun startegi yang baik dalam penanganan Pelangaran Pemilu Kada tersebut, sebab hal tersebut rawan timbulnya masalah. Titik rawan pada pengawasan Pemilu kada yaitu mulai dari Pemutakhiran data pemilih, masa penclonan, masa kampanye, masa pemungutan dan penghitungan suara.

Dikatakannya dalam hal penanganan pelanggaran Pemilu, diberikan batasan waktu yang singkat untuk menyelesaikan setiap temuan.Laporan pelanggaran yang menyangkut pelanggaran Pidana Pemimilu sangat mebutuhkan persamaan persepsi antara Pihak Panwaslu dan Penegak Hukum, sehingga penanganan pelanggaran pidana pemilu dapat dipenuhi sesuai waktu yang ditetapkan Undang-Undang. “Untuk itu sebagai langkah strategis mengenai hal tersebut yaitu dengan melakukan penandatangan MoU antara Panwaslu, Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan,” papar Lukman.

Sedangkan tujuan MoU tersebut yaitu untuk menyamakan persepsi tentang pola penanganan perkara pidana Pemilu. Serta untuk menginformasikan mekanisme pengawasan Pemiludan pola penanganan perkara pidana Pemilu kepada Panwaslu dan institusi penegak hukum lainnya serta semua pihak yang terlibat pelaksanan pemilu sampai kelevel bawah.

Semnatara itu, Pj Bupati Sulaiman Gafur dalam sambutannya mengatakan bahwa sebenarnya masyarakat Kukar telah memiliki modal berdemokrasi. Hal itu telah teruji melalui pelaksanaan beberapa Pemilu yang lalu yang seluruhnya berjalan  lancar dan damai.

Namun demikian kemampuan masyarakt tersebut harus terus ditingkatkan kualitasnya, terutama berkaitan dengan kedewasaan masyarakat dalam bertoleransi, dan saling menghormati setiap perbedaan.

“Dal yang paling penting ditanamkan pada diri kita dan masyarakat adalah kesadaran bahwa proses politik yang berjalan melalui Pilkada harus ditempatkan pada peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya. (heru/hmp03)

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.