“Nangkap Burung” jadi Kode Ingin Buang Air Kecil

April 8, 2010 by  
Filed under Opini

BAGIAN DUA - Kunjungan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak beserta rombongan ke wilayah utara melalui jalan darat ini sangat ditunggu-tungu oleh pemangku kebijakan di kabupaten/kota yang dilalui rombongan Gubernur. Berbagai kegiatan pembangunan dilaporkan kepada Gubernur, begitu juga beberapa proyek pembangunan sebisa mungkin diresmikan oleh Awang Faroek.Tercatat, Gubernur beserta rombongan melakukan delapan kali rapat kerja dengan bupati/walikota dan muspida serta kepala SKPD masing-masing, yang rata-rata berlangsung selama dua jam. Jika dikalkulasi, maka raker tersebut menghabiskan waktu biara selama 16 jam. Sementara itu, tercatat rombongan juga meninjau dan meresmikan sebanyak 33 proyek pembangunan.

Kegiatan yang tidak terjadwal, Gubernur menyerahkan bantuan kepada Masjid Nurul Huda sebesarr Rp.25 juta usai menunaikan shalat Jumat (5/03) dan di Kantor Kecamatan Kelay, mengadakan ramah tamah dengan warga Kecamatan Kelay Kabupaten Berau , usai malan malam (Selasa,02/03), serta mengunjungi Perusahaan Air Minum Kemasan “Arguma” di Malinau. Jika rata-rata satu peninjauan Gubernur berbicara selama satu jam, maka Gubernur telah berbicara selama 36 jam, ditambah 16 jam saat rapat kerja, total Gubernur memberi arahan selama 52 jam atau memakan waktu lebih dari dua hari dua malam.

“Nangkap Burung” kode Ingin Buang Air Kecil

Dengan jumlah rombongan yang mencapai 400 an orang, dan tidak dapat berhenti semaunya karena pengawalan Patroli Pengawalan, maka kode “nangkap burung” menjadi sesuatu yang menggelitik dan mengundang tawa manakala ada anggota rombongan yang ingin buang air sekaligus beristirahat.

Sekali istirahat pun tidak lama, paling lama setengah jam, itupun setelah mobil bergerak sekitar tiga-empat jam. Maka ketika mobil berhenti karena penumpangnya sedang beristirahat makan siang atau saat berhenti untuk peninjauan, maka kesempatan untuk “nangkap burung” segera dilaksanakan.

Yang membuat sedikit ‘sengsara” adalah manakala keinginan “nangkap burung” sudah harus dilakukan tetapi belum mendapat ijin berhenti dari mobil Kaltim 1 alias Gubernur Kaltim. Ditambah dengan pengawalan patroli yang memiliki standar kecepatan, seperti 80 Km/jam di jalan aspal, 50 km/jam dijalan tanah atau bebatuan agregat dan 40km/jam untuk jalan rusak, membuat keinginan “nangkap burung” menjadi begitu menyiksa.(yuliawan andrianto)

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.