Libur Nasional Mulai Tanggal 18 September

September 14, 2009 by  
Filed under Kutai Kartanegara

TENGGARONG – Pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mendapatkan libur nasional selama enam hari, yaitu sejak tanggal 18 sampai dengan 23 September 2009, demikian isi surat edaran Sekretaris Kukar Haryanto Bachroel Nomor 060/424/)rg-TL/VII/2009 tanggal 18 Agustus 2009 Perihal ketentuan jam kerja selama pelaksanaan  Ibadah Puasa Ramadan 1430 hijriah / 2009 masehi.Menurut Haryanto Bachroel,  pegawai wajib turun pada tanggal 24 September 2009, dengan kembali memberlakukan apel pagi seperti biasa, dan waktu jam kerja kembali berlaku seperti semula yaitu masuk kerja pukul 07.30 wite dan pulang pukul 16.00 wite, sedangkan khusus hari Jumat masuk pukul 07.30 wite dan pulang 11.30 wite. Ia mengingatkan agar seluruh pegawai dilingkungan Pemerintah Kukar agar tetap masuk kerja sebelum libur nasional berlaku dan masuk kembali setelah libur nasional berakhir.

“Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), agar melakukan pengawasan secara intensif pada  hari Kamis, tanggal 17 September 2009 ( sebelum cuti bersama ) dan hari Kamis, tanggal 24 September 2009 ( setelah cuti bersama ),” kata Haryanto Bachroel.

Haryanto Bachroel, juga mengintruksikan agar kepala dinas, badan, kantor/pimpinan SKPD dilingkungan Pemerintah Kukar menyampaikan laporan tingkat kehadiran pegawai sebelum dan sesudah cuti bersama, kepada Bupati Kutai Kartanegara yaitu dalam hal ini Assisten III Bidang Administrasi Umum yaitu pada Bagian Organisasi pada Tanggal 24 September 2009, bagi SKPD yang  berdomisili  di Kota Tenggarong. Sedangkan   bagi SKPD ( kecamatan / kelurahan ) diluar Kota Tenggarong dapat melaporkan tingkat kehadiran pegawainya pada tanggal 28 september 2009, dengan Tembusan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk diteruskan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Timur.

Sementara itu, bagi unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat agar dapat menyesuaikan sehingga libur nasional perayaan Hari raya Idul Fitri 1430 hijriah tidak mengganggu/merugikan masyarakat dalam hal pelayanan umum.

Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku sejak PNS masuk kembali bekerja pada Tanggal 24 september 2009 seusai Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 4 Tahun 2008, Nomor Kep.115 / MEN/VI/2008, dan SKB/06/M.PAN/2008 Teantang pelaksanaan hari Libur Nasional dan cuti Bersama Tahun 2009. (rud/hmp02)

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.