Kuasa Pertambangan Batubara

September 12, 2009 by admin  
Filed under Opini

Oleh: Intoniswan *)

Kuasa pertambangan batubara yang lazim disingkat KP oleh kalangan pengusaha dan masyarakat umum jumlahnya mencapai ratusan di Kalimantan Timur. Luas satu KP berfariasi dari yang hanya belasan hektar hingga tiga ribuan hektar lebih. Penerbitan izin KP ini disemangati oleh semangat otonomi daerah, dan dalam pelaksanaannya tidak ada koordinasi antarlintas instansi. Izin KP diterbitkan dulu, oleh dinas pertambangan kabupaten/kota yang ditandatangani bupati/walikota.

Dalam izin KP yang diterbitkan bupati/wali kota memang dicantumkan titik koordinat areal KP dan ada ditembuskan ke Menteri Pertambangan dan ESDM dan Gubernur. Tapi kemungkinan besar tembusan dari izin KP tersebut tidak dikirimkan sebagaimana seharusnya. Izin KP diawali dengan penerbitan SKIP (Surat Keputusan Izin Peninjauan) lapangan, kemudian izin eksploirasi I dan bila waktu tidak cukup ada izin eksploirasi II, izin eksploitasi, izin angkutan, dan izin penjualan. Sebelum izin KP ditandatangani bupati/wali kota memang ada kewajiban pemohon membuat analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Tapi amdal yang begitu sangat penting hanya formalitas saja. Hampir tidak ada waktu bagi pejabat dan tenaga ahli di badan lingkungan hidup untuk benar-benar meneliti dan melakukan kajian lapangan sebab, pemohon KP dengan kemampuan lobby dan kedekatannya dengan kepala daerah bias mendikte pejabat di badan lingkungan hidup. Malahan belum sempat pejabat di badan lingkungan hidup membaca dokumen amdal, sudah dating telepon dari bupati agar dirinya cepat memproses dokumen amdal si A, B, atau C.

Sebelum memproses penerbitan izin KP untuk ditandatangani bupati/walikota, instansi Pertambangan status areal dimana batubara yang akan ditambang. Dari itu, kalau menimbulkan kesemrawutan atau tumpang tindih, memang wajar saja. Persoalan areal tambang batubara di Kaltim antara lain tumpang tindih dengan sesama KP, tumpang tindih dengan PKP2B, tumpang tindih dengan KBK, Hutan Lindung, areal Migas, dan kawasan konservasi lainnya, tumpang tindih dengan HTI, dan areal IUPH.
Semangat penerbitan izin KP batubara walau disemangati semangat otonomi, tapi intinya disemangati pula oleh semangat ajimumpung bupati/wali kota mendapatkan fulus. Sudah menjadi rahasia umum untuk satu izin KP yang luasan hanya kurang dari 500 hektar diperlukan uang miliaran rupiah. Di Kukar sudah menjadi pembicaraan umum untuk menerbitkan satu izin dari enam izin yang diperlukan perlu uang pelican antara Rp 300 sampai Rp 500 juta. Termasuk menghidupkan izin yang mati.

Pemegang izin KP batubara di daerah sebagian besar memang putra daerah. Tapi dari sisi kemampuan modal dan pengetahuan, serta pengalaman sebenarnya tidak mampu mengelola tambang batubara. Dari itu eksploitasinya ada yang dikerjasamakan dan ada pula yang langsung di-takeover oleh pengusaha dari luar daerah. Izin KP batubara juga digunakan obyek penipuan oleh investor asing. Misalnya setelah menandatangani kontrak kerjasama dengan pemegang izin, kontrak itu digunakan mendapatkan kredit di bank di Singapura. Broker izin KP di Tenggarong menyebut, investor dari India termasuk yang sangat curang dan perlu hati-hati saat negosiasi.

Usaha tembang batubara dalam skala kecil, seperti KP sebetulnya tidaklah ekonomis apabila kewajiban lingkungan benar-benar dilaksanakan pengusaha KP. Kalau ada pengusaha batubara skala KP kaya, itu sebetulnya karena dia tidak harus mengeluarkan uang untuk rehabilitasi lingkungan, seperti reklamasi dan reboisasi. Dari sisi penyerapan angkatan kerja, usaha KP memang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, mulai tak terdidik sampai sarjana. Tapi itu sangat terbatas jangka waktunya, karena umur usaha KP paling hanya antara 3 tahun sampai 10 tahun. Sistem buruh kontrak di perusahaan KP batubara juga tidak memungkinkan buruh tambang bias mendapatkan imbalan yang wajar, walau resiko bekerja ditambang sangat besar, termasuk resiko kecelakaan dan kesehatan. Gaji pekerja senior (dengan masa kerja 5 tahun ) tamatan SLTA di perusahaan KP hanya berkisar antara Rp 1.750.000 sampai Rp 2.250.000. Jadi usaha KP ini dapat dikatakan hanya usahaan sesaat dengan resiko merusak lingkungan jangka panjang.
Eksploitasi batubara di lahan KP dengan PKP2B sebetulnya jauh berbeda. Di PKP2B ada rencana kerja tahunan baik eksploitasi maupun reklamasi dan penghijauan. Tapi di KP tidak ada rencana. Pokoknya sistemnya kayak ekploitasi batugunung. Gali-gali, ya itu saja. Tanah kupasan dibuang sembarangan. Di Samarinda, tanah kupasan dibuang ke kawasan anak sungai, dan sungai, kawasan resapan air. Jadi kalau ada pejabat bilang usaha KP tak ada kaitannya dengan tergenangnya ruas jalan, atau banjir, itu contoh aktual dari betapa tidak pahamnya seorang pejabat terhadap apa yang terjadi di wilayah kerjanya.

Sekarang ini penertiban atas KP sedang dilakukan pihak Polda Kaltim, Pemprov Kaltim, dan dinas pertambangan kabupaten/kota. Harapannya tentu tim dari  penegak hukum dan pemerintah daerah ini bekerja maksimal dn lebih cepat bertindak, sehingga ada kepastian hukum. Penertiban seharusnya tidak hanya focus pada persoalan tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung, tapi juga menyentuh ke aspek lingkungan, yakni memeriksa dokumen amdal masing-masing perusahaan KP, mana tahu ada yang asli tapi palsu, serta mengatur sekalian kewajiban lingkungan pemegang KP batubara.

* Penulis adalah wartawan senior, berdomisili di Samarinda

Artikel terkait :

  • PODSI Kaltim Rombak Sistem Pembinaan
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading ... Loading ...

Respon Pembaca

2 Komentar untuk "Kuasa Pertambangan Batubara"

  1. swalisa on Wed, 7th Oct 2009 12:59 pm 

    Waduh Pak Into…. setelah baca opini anda ternyata soal batu bara aparat yudikatif bisa masuk untuk melihat kerugian negara !!!! Persoalannya mau gak mereka melihat itu sebagai problem. By the way thanks atas opininya….

  2. Mahardian on Mon, 22nd Feb 2010 2:23 pm 

    Disana-sini kita boleh menambang tapi jangan lupa reklamasi daerah tambang tsb agar lingkungan kita bisa lestari kembali sehingga anak cucu tdk menangis melihat daerahnya begitu panas dan gersang tanpa tumbuhan hijau satupun, oke trims.

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

online counter