<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Konversi KBK Ancam Kaltim Kehilangan 1,3 Juta Ha Hutan</title>
	<atom:link href="http://www.vivaborneo.com/konversi-kbk-ancam-kaltim-kehilangan-13-juta-ha-hutan.htm/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.vivaborneo.com/konversi-kbk-ancam-kaltim-kehilangan-13-juta-ha-hutan.htm</link>
	<description>Feel of the journey, feel vivaborneo.com</description>
	<lastBuildDate>Sat, 04 Feb 2012 08:01:59 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
	<item>
		<title>By: allahu_muhammad</title>
		<link>http://www.vivaborneo.com/konversi-kbk-ancam-kaltim-kehilangan-13-juta-ha-hutan.htm/comment-page-1#comment-3336</link>
		<dc:creator>allahu_muhammad</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 May 2010 17:53:31 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.vivaborneo.com/?p=326#comment-3336</guid>
		<description>Saya berharap Pemerintah Pusat Cq.Menteri Kehutanan dapat memberikan kebijakan positif dan konstruktif mengenai masyarakat yang bermukim sepanjang jalan poros sangatta bontang kabupaten kutai timur karena status TNK atau KBK Kab. Kutai Timur tidak layak lagi sesuai dengan perkembangan dan pertumbuhan penduduk dan pemukinan masyarakat dikawasan tersebut.
Kita telah tahu bahwa tujuan kemerdekaan bangsa dan negara adalah melepaskan rakyat dari penjajahan internal dan eksternal Indonesia tapi apa yang sekarang kita lihat bahwa setelah Belanda dan Jepang pergi dari bumi pertiwi kita maka rakyat indonesia telah dijajah sendiri oleh pemerintahan pusat lewat visi dan misi serta arah kebijakannya.
Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dan UU 39 1999 serta UU 47 1999 sebagai payung hukum masyarakat setempat yang bermukim di Kawasan TNK poros sangatta bontang.
UU Penataan Ruang telah berubah dan PP RTRW pun demikian serta Kewenangan Daerah sebagai daerah otonom pun demikian tapi hasilnya semua Perundangan - Undangan tidak jelas arah dan tujuan serta kebijakannya bahwa apakah Para Petinggi dan atau Pejabat di yang duduk manis di kursi panasnya sekarang baik pusat maupun daerah mementingkan masyarakat luar negeri daripada masyarakat indonesia sendiri yang selama ini krisis moral dan kepercayaan kepada Petinggi dan Pejabat Negara dan daerah.
Sumber Hukum tertinggi Negara dan Bangsa in adalah UUD 1945 dan Pancasila tapi hukum tertinggi itu pun masih mampu di timbal balikkan oleh perundangan - undangan pusat.
Merdeka msayarakat bermukim di kawasan TNK poros sangatta bontang, pertahankan hak kalian disana  dan jika Pemerintah Pusat Cq. Menteri Kehutanan tidak mengubah status fungsi dan kegunaan Kawasan kita maka kita dari suku kutai, dayak, bugis, jawa, mandar, banjar, toraja, timor bersatu meminta kepada pusat agar memberikan kemerdekaan seperti hal NAD dan PAPAU.
Merdeka 
Merdeka
merdeka
Lawan pemerintah pusat
merdeka
merdeka
Penjajahan diatas dunia harus dihapuska, manusia menuntuk kemerdekaan dan keadilan.
Kita tidak merusak hutan dan lingkungan tapi perusahaanlah yang lebih mengubah status fungsi dan kawasan hutan karena pejabat daerah dan pusat diotaknya hanya rupiah semata mayang daripada mempertahankan hak masyarakat kalimantan timur dan kabupaten kutai timur pada khususnya. 
Petinggi dan pejabat negara dan daerah semakin kayak tapi masyarakat terus menjerit dan teriak mana keadilan itu karena eksekutif dan legislatif dan yudikatif tdak becus mengurus bangsa dan negara ini. kebijakan terlalu banyak tapi aksi hanya sebesar zarrah.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Saya berharap Pemerintah Pusat Cq.Menteri Kehutanan dapat memberikan kebijakan positif dan konstruktif mengenai masyarakat yang bermukim sepanjang jalan poros sangatta bontang kabupaten kutai timur karena status TNK atau KBK Kab. Kutai Timur tidak layak lagi sesuai dengan perkembangan dan pertumbuhan penduduk dan pemukinan masyarakat dikawasan tersebut.<br />
Kita telah tahu bahwa tujuan kemerdekaan bangsa dan negara adalah melepaskan rakyat dari penjajahan internal dan eksternal Indonesia tapi apa yang sekarang kita lihat bahwa setelah Belanda dan Jepang pergi dari bumi pertiwi kita maka rakyat indonesia telah dijajah sendiri oleh pemerintahan pusat lewat visi dan misi serta arah kebijakannya.<br />
Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dan UU 39 1999 serta UU 47 1999 sebagai payung hukum masyarakat setempat yang bermukim di Kawasan TNK poros sangatta bontang.<br />
UU Penataan Ruang telah berubah dan PP RTRW pun demikian serta Kewenangan Daerah sebagai daerah otonom pun demikian tapi hasilnya semua Perundangan &#8211; Undangan tidak jelas arah dan tujuan serta kebijakannya bahwa apakah Para Petinggi dan atau Pejabat di yang duduk manis di kursi panasnya sekarang baik pusat maupun daerah mementingkan masyarakat luar negeri daripada masyarakat indonesia sendiri yang selama ini krisis moral dan kepercayaan kepada Petinggi dan Pejabat Negara dan daerah.<br />
Sumber Hukum tertinggi Negara dan Bangsa in adalah UUD 1945 dan Pancasila tapi hukum tertinggi itu pun masih mampu di timbal balikkan oleh perundangan &#8211; undangan pusat.<br />
Merdeka msayarakat bermukim di kawasan TNK poros sangatta bontang, pertahankan hak kalian disana  dan jika Pemerintah Pusat Cq. Menteri Kehutanan tidak mengubah status fungsi dan kegunaan Kawasan kita maka kita dari suku kutai, dayak, bugis, jawa, mandar, banjar, toraja, timor bersatu meminta kepada pusat agar memberikan kemerdekaan seperti hal NAD dan PAPAU.<br />
Merdeka<br />
Merdeka<br />
merdeka<br />
Lawan pemerintah pusat<br />
merdeka<br />
merdeka<br />
Penjajahan diatas dunia harus dihapuska, manusia menuntuk kemerdekaan dan keadilan.<br />
Kita tidak merusak hutan dan lingkungan tapi perusahaanlah yang lebih mengubah status fungsi dan kawasan hutan karena pejabat daerah dan pusat diotaknya hanya rupiah semata mayang daripada mempertahankan hak masyarakat kalimantan timur dan kabupaten kutai timur pada khususnya.<br />
Petinggi dan pejabat negara dan daerah semakin kayak tapi masyarakat terus menjerit dan teriak mana keadilan itu karena eksekutif dan legislatif dan yudikatif tdak becus mengurus bangsa dan negara ini. kebijakan terlalu banyak tapi aksi hanya sebesar zarrah.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Adrian Hakim</title>
		<link>http://www.vivaborneo.com/konversi-kbk-ancam-kaltim-kehilangan-13-juta-ha-hutan.htm/comment-page-1#comment-210</link>
		<dc:creator>Adrian Hakim</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 May 2009 23:22:39 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.vivaborneo.com/?p=326#comment-210</guid>
		<description>Seorg Menteri tdk layak mutusin sesuatu atas pertimbangan sendiri, dia mesti tanya ahli ekologi atas kemerosotan kualitas sumberdaya alam/hutan di Kaltim khususnya, apalagi dg keputusan Jutaan Ha lg KBK jadi KBNK, tapi ya itu, perhatikan aja, tiap menjelang pergantian Kabinet, semua Menteri kejar setoran, tumpukan masalah yg antri di meja pasti diteken/setuju, tergantung setorannya</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Seorg Menteri tdk layak mutusin sesuatu atas pertimbangan sendiri, dia mesti tanya ahli ekologi atas kemerosotan kualitas sumberdaya alam/hutan di Kaltim khususnya, apalagi dg keputusan Jutaan Ha lg KBK jadi KBNK, tapi ya itu, perhatikan aja, tiap menjelang pergantian Kabinet, semua Menteri kejar setoran, tumpukan masalah yg antri di meja pasti diteken/setuju, tergantung setorannya</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: wahyu</title>
		<link>http://www.vivaborneo.com/konversi-kbk-ancam-kaltim-kehilangan-13-juta-ha-hutan.htm/comment-page-1#comment-209</link>
		<dc:creator>wahyu</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 May 2009 08:10:04 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.vivaborneo.com/?p=326#comment-209</guid>
		<description>Info yang bagus.
Mungkin Menhut punya pertimbangan kebijakan sndr mengapa beliau setuju mengkonversi Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan.
Btw, blognya menarik lho...
Update trs ya info² na yg terbaru.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Info yang bagus.<br />
Mungkin Menhut punya pertimbangan kebijakan sndr mengapa beliau setuju mengkonversi Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan.<br />
Btw, blognya menarik lho&#8230;<br />
Update trs ya info² na yg terbaru.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

