Kapolda : Pemerintah Tidak Punya Nyali Tertibkan Alat Berat

February 26, 2009 by  
Filed under Hukum & Kriminal

Samarinda-vivaborneo.com- Kapolda Kaltim Irjen Pol Andi Masmiyat mengatakan, pemerintah daerah tidak punya nyali menertibkan keberadaan alat berat di daerah ini. Padahal, perda yang mengatur keberadaan  kendaraan tersebut telah ada sejak tahun 2002.

Hal tersebut dikatakan Kapolda saat launching Digital Test Management System (DTMS) bagi  Penerbitan SIM dan Komputerisasi BPKB di Poltabes Samarinda (25/2).

Penggunaan jalan yang tidak sesuai juga menyebabkan jalan-jalan di daerah ini lebih cepat mengalami kerusakan. Akhirnya hanya membuat pemborosan untuk memperbaiki jalan yang rusak.

Dikatakan, jika diminta pihaknya siap menertibkan dan menegakkan peraturan yang ada. Kapolda juga meminta jajarannya agar menindak kendaraan yang menggunakan plat nomor luar daerah.

Berkaitan dengan DTMS, Kapoltabes Samarinda Kombes Pol a Kamil Razak mengatakan hal ini merupakan salah satu program unggulan satlantas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan sistem ini, penerbitan Surat Izin Mengemudi akan lebih transparan dan dapat menghindari keberdaan calo. Masyarakat yang membuat SIM masyarakat dapat langsung melihat langsung hasil ujian teori dan praktek yang diikutinnya. Keberadaan DTMS sangat membantu kerja kepolisian memantau keberadaan kendaraan di daerah ini. Dengan system digital, kepolisian dengan cepat dapat mengetahui penggunaan nomor palsu pada kendaraan yang melakukan tindakan kenjahatan. (vb-02/foto:tribunkaltim)

Respon Pembaca

Satu Komentar untuk "Kapolda : Pemerintah Tidak Punya Nyali Tertibkan Alat Berat"

  1. adrian hakim on Fri, 27th Feb 2009 12:55 am 

    Dlm Undang2, dulu kalo Negara/BUMN/Pemda/BUMD punya Tagihan/Piutang Macet (spt Retribusi Alat Berat ini dll), bisa menyerahkan Penagihannya ke Depkeu/Ditjen.Anggaran/PUPN. Namun krn PK bbrp Debitur Bank.BUMN, sejak Okt’2006 Fatwa MA memutuskan pengalihannya tugas penagihannya ke Kejati/Kejari cq Asdatun, tentunya berdsrkn Surat Kuasa Pemilik Piutang tsb.

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.