Investasi Masih Terkendala Masalah Tata Ruang

March 12, 2010 by  
Filed under Berita

Samarinda – vivaborneo.com – Meski aliran investasi ke Kalimantan Timur  masih bagus, tapi dalam jangka panjang bisa saja tersendat bila masalah tata ruang daerah belum diakomodir oleh pemerintah pusat. Tidak hanya aliran investasi dari swasta saja yang bisa tersendat, tapi sejumlah proyek infrastruktur pemerintahan juga bakal menghadapi kendala hukum.
“Kita sudah berjuang di pemerintahan pusar, tapi baru sekitar 26persen dari apa yang kita usulkan diterima pemerintah pusat. Kita menolak kalau hanya 26persen dari tuntutan kita yang diakomodir,” kata Gubernur Kalimantan Timur, H Awang Faroek Ishak dalam pertemuan dengan pimpinan media yang terbit di Kaltim dan organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Kaltim, (10/3) lalu.
Menurut gubernur, pengembangan infrastruktur pemerintahan yang akan menghadapi kendala akibat belum disahkannya oleh pemerintah pusat tata ruang Provinsi Kaltim sebagaimana disulkan sejak lima tahun lalu adalah perluasan Kota Bontang dan pembangunan infrastruktur pemerintahan Kabupaten Tana Tidung. Pemrintah Kota Bontang perlu lahan untuk mengambangkan kota, tapi karena keterbatasan lahan, maka harus mengkonversi hutan lindung.

“Kalau Kementerian Kehutanan tidak mau melepas hutan lindung Bontang, maka pengembangan kota tidak bisa dilakukan,” jelas Awang Faroek.
Kemudian untuk Tana Tidung, dijelaskan problemnya adalah kabupaten itu berada dalam kawasan budidaya kehutanan (KBK) yang dikelola oleh PT Adindo, PT Intraca, dan PT Inhutani. Kalau mau membangun infrastruktur pemerintahan, maka harus ada dulu koordinasi dengan ketiga pemegang izin usaha kehutanan tersebut. “Artinya perlu dulu surat tidak keberatan dari ketiga perusahaan tersebut melepas sebagian kawasann hutannya dan disetujui Menteri Kehutanan,” kata gubernur lagi.

Untuk investasi swasta, lajut Awang Faroek, khususnya di pertambangan batubara juga akan tersendat sebab, secara faktual banyak izin tambang batubara berada dalam kawasan KBK dan Hutan Lindung. “Otomatis selama kawasan itu belum dikonversi jadi kawasan budidaya nonkehutanan, tak boleh ada kegiatan tambang di dalamnya,” tegasnya.

Di Kementerian Kehutanan sendiri, lanjut Awang, memang terjadi tarik menarik kepentingan. Malahan Kementerian Kehutanan meminta cabut dulu semua izin investasi yang pernah diterbitkan daerah yang berada dalam KBK dan Hutan Lindung, baru dilanjutkan pembicaraan revisi tata ruang daerah.

“Tapi persoalan yang krusial itu sudah saya laporkan ke Presiden dalam pertemuan di Cipanas, yakni dalam evaluasi 100 hari kerja kabinet Indonesia jilid II. Mudah-mudah nanti ada jalan keluarnya,” harap Awang Faroek. (vb/to)

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.