DPRD Buka Lowongan Staf Ahli

February 19, 2010 by  
Filed under Kutai Timur

SANGATTA- Guna memperlancar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), maka diperlukan pakar hukum, ekonomi dan teknik yang cukup kompoten
di bidangnya masing-masing.Pendaftaran staf ahli DPRD dibuka  selama lima hari, hingga 25 Feberuari.mendatang. Bagi yang memenuhi syarat kualifikasi pendidikan minimal sarjana berijazah strata
satu (S-I) dibolehkan mengajukan surat lamaran ke Sekretariat DPRD Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi pada hari kerja untuk seleksi berkas.

Menurut Ketua Panitia Penjaringan Staf Ahli Kasmidi Bulang, yang juga Ketua Komisi III DPRD Kutim mengatakan, staf ahli yang dibutuhkan DPRD untuk dikontrak selama
satu tahun sebanyak 14 orang. Masing-masing 5 orang staf ahli yang bertugas mendampingi 5 fraksi, tiga orang staf ahli untuk komisi, dan tiga orang staf ahli untuk pimpinan serta seorang staf ahli untuk Badan Kerhormatan (BK), seorang staf ahli untuk Badan Legislasi (Baleg) dan seorang staf ahli untuk Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).

Kasmidi menjelaskan DPRD Kutim miliki 5 fraksi, yaitu fraksi partai Golongan Karya (Golkar), fraksi Partai Demokrat, fraksi  Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), fraksi Partai Rakyat Bersatu dan Fraksi Persatuan Kedaulatan Sejahtera. Tiap fraksi nantinya memiliki masing-masing satu orang staf ahli. Begitu juga di komisi DPRD.
Karena DPRD Kutim dibagi tiga komisi, yakni komisi I, II dan III maka staf ahli juga 3 orang. ”Kuota 14 orang staf ahli DPRD yang dibutuhkan, itu sesuai RKA atau rencana kegiatan anggaran di Sekretariat DPRD,” beber Kasmidi Bulang, Rabu siang (17/2) lalu. Itupun  juga direncanakan dijaring staf ahli yang bersifat on call sebanyak 2 orang.

Staf ahli on call  kata Kasmidi, harus siaga kapan pun dihubungi harus  mereka siap, dan tidak  harus stand by terus di kantor DPRD Kutim. Sedangkan Wakil Ketua DPRD Kutim Suardi menegaskan, penjaringan staf ahli harus benar-benar selektif, dan mereka mampu bekerja profesional. Artinya staf ahli yang dijaring itu, betul-betul tahu, paham tupoksi DPRD. “Pengalaman kemarin, staf ahli DPRD Kutim yang dikontrak dua bulan itu, mereka belum memahami secara baik tupoksi DPRD utamanya soal anggaran,” ungkap Suardi.
Berikut anggota DPRD Agus Aras menyatakan, penjaringan staf ahli mesti melalui pit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan. Ini dimaksud agar yang terjaring
benar-benar pakar memiliki kompotensi yang  dapat dipertanggungjawabkan.

Respon Pembaca

Satu Komentar untuk "DPRD Buka Lowongan Staf Ahli"

  1. Nugroho Dwi Susanto on Fri, 15th Apr 2011 8:38 pm 

    saya Staff Fraksi GPB (Gerakan Pembangunan Bangsa) DPRD Kab. Klaten.. bekerja dari tahun 2009…

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.