Dinas Perindakop Kukar Gelar sidak barang Kadarluarsa

September 2, 2010 by  
Filed under Kutai Kartanegara

Tenggarong-vivaborneo.com,  Tim gabungan Dinas Perindakop Kukar, BADAN Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)RI ( balai samarinda), Polres Kukar, dinas kesehatan, Bagian Ekonomi, Dinas pasar, Satpol PP dan Bagian Humas protocol Kukar menggelar inspeksi mendadak atau sidak  di sejumlah pusat perbelanjaan dan swalayan  dan pasar yang ada diTenggarong (2/9).Meski tergolong sedikit, tapi dalam sidak  kali ini masih ditemukan adanya barang barang yang telah kadaluarsa dan masih dipajang pengelola. Ada juga barang-barang yang tidak ada  komposisi kemasannya yang di pajang oleh pengelola busat perbalanjaan serta beberapa produk yang mendekati masa expired.

Sidak ke sejumlah pusat perbelanjaan atau swalayan yang ada di kota tenggarong ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Disperindakop Kukar Ir H Ibran Nuryadi MM didampingi oleh Aina Fitriani BPOM Balai Samarinda

Sidak ini dimaksudkan  untuk mengantisipasi maraknya barang dan produk kadaluarsa yang beredar  menjelang lebaran nanti, sehingga memberikan rasa aman bagi warga yang akan berbelanja untuk kebutuhan Lebaran.

Selain memeriksa barang yang ada dirak took  petugas juga memeriksa sejumlah barang, dan melihat tanggal kadaluarsa atau expired barang  yang ada dikemasan  parcel,  dari beberapa buah parcel yang diperiksa, petugas menemukan beberapa barang yang telah habis masa expirednya atau kadaluarsa.

Ada 6 sempel tempat ( Swalayan Sherlly, toko Terang Baru,   Swalayan Daffina, Era Mart, Mini Market Aina dan pasar tanggaarung) yang di kunjungi tim  Gabungan.  Selain masalah   barang yang kadaluarsa dalam sidak kali ini petugas satpol PP Kukar juga mengecek ijin usaha dari masing-masih tempat untuk  mengetahui layak atau tidaknya barang- barang yang di perjual belikan.

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Disperindakop Kukar H Ibran Nuryadi saat di temui di sela-sela sidak   berharap bagi para penjual   untuk tidak lagi memajang/ menjual barang yang sudah  kadaluarsa  dan harus mematuhi undang-undang  perlindungan konsumen.

“ Sebenarnya bila penjual masih  bandel menjual produk yang kadaluarsa, ia bisa terkena 2 pasal yaitu uu tentang perlindungan konsumen dan uu Balai pom “ ujarnya. Untuk amanya bagi para penjual barang yang  masa kadaluarsanya tinggal 3 bulan lagi sudah tidak di pajang  atau ditarik dari peredaran Dan harus diingat bagi para penjual untuk mengatur susunan barangnya dengan baik jangan mencampur adukan makanan dengan bahan-bahan yang mengandung zat-zat kimia seperti kosmetik di display toko karena itu bisa menyebabkan makanan tersebut terkontaminasi zat kimia.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dengan barang- barang yang di beli dan yang paling penting lihat tanggal kadaluarsa di setiap kemasan. Selain itu bagi prosuk-produk local ato industry rumahan jangan lupa menyantumkan masa kadaluarsa produk agar konsumen tahu kapan  barang tersebut tidak layak lagi di gunakan dan juga tak lupa komposisi didalam barang tersebut harus di cantumkan agar konsumen tahu bahan apa saja yang terkandung di dalam barang tersebut. (vb/lina)


Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.