Dana Pusat Untuk Jalan Trans Kalimantan Sangat Minim

March 8, 2010 by  
Filed under Berita

TANJUNG REDEB –Dalam waktu dekat  Pemprov Kaltim meminta Pusat, khususnya di jajaran Kementrian Pekerjaan Umum untuk segera menuntaskan pekerjaan jalan Trans Kalimantan. Selain itu, juga meminta peran perusahaan swasta yang selama ini ikut memanfaatkan jalan itu untuk ikut memperbaiki dan memelihara.“Kaltim  sudah mendapat izin dari Menteri PU, Joko Kirmanto untuk menggandeng pihak  swasta melakukan pemeliharaan jalan, sehingga kerusakan di lapangan lebih cepat diatasi. Namun, tanggung jawab Pemerintah Pusat untuk segera menuntaskan jalan Trans Kalimantan di Kaltim harus segera direalisasikan karena jalur jalan tersebut merupakan urat nadi kegiatan tranportasi penumpang dan perdagangan di wilayah utara Kaltim,” kata Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak di sela-sela kunjungan kerja ke wilayah utara Kaltim yang dijadwalkan 1-7 Maret 2010.

Salah satu ruas jalan Trans Kalimantan di Kaltim yang sangat memprihatinkan adalah dari Simpang Perdau menuju Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur yang terdapat sekitar 34 titik longsor dari total panjang jalan 92 kilometer.

Sejumlah longsoran itu tidak bisa ditangani dengan baik karena anggaran biaya pemeliharaan dari APBN sangat minim sehingga kondisinya diperkirakan terus semakin parah jika tidak ada perhatian dan komitmen serius dari pemerintah pusat.

“Bisa dibayangkan dengan 34 titik longsoran itu, pemerintah pusat melalui APBN 2010 hanya menggalokasikan dana perbaikan Rp3 miliar, padahal untuk memperbaiki sejumlah titik longsor itu membutuhkan dana sangat besar,” katanya.

Minimnya kucuran dana APBN untuk penanganan 34 titik longsor itu membuat kondisi jalan kian memprihatinkan, karena biaya perbaikan untuk setiap titik pada kisaran Rp1 miliar hingga Rp3 miliar

Apabila rata-rata setiap penanganan longsor diperlukan biaya Rp2 mliar, maka untuk 34 titik longsor itu diperlukan Rp68 miliar, namun kenyataannya hanya dapat Rp3 miliar yang tentunya hanya bisa untuk menangani satu titik saja.

Sementara itu dana yang berasal dari APBD Kaltim dan kabupaten tidak bisa masuk untuk memperbaiki karena status jalan tersebut adalah jalan negara yang menjadi beban Pemerintah Pusat melalui APBN.(vb-01/foto; syaiful)

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.