Pemprov Kaltim Terima Penghargaan Kemendikdasmen

May 26, 2026 by  
Filed under Kalimantan Timur

JAKARTA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menerima penghargaan atas kolaborasi dengan sekolah swasta dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025-2026.

Penghargaan itu diserahkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, kepada Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, pada Malam Tasyakuran Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta, pada Senin malam (25/5/2026).

Penghargaan tersebut diberikan karena provinsi ini dinilai memiliki komitmen dalam menjadikan sekolah swasta sebagai mitra strategis pemerintah untuk mengatasi keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Usai menerima penghargaan, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menegaskan,  Pemprov Kaltim memberikan perhatian yang setara bagi sekolah negeri maupun swasta, mulai jenjang dasar hingga perguruan tinggi.

Rudy menyebut, kebijakan pendidikan di Kaltim diarahkan untuk menciptakan akses pendidikan yang inklusif tanpa membedakan latar belakang gender, agama, suku, maupun budaya. Menurutnya, pembangunan sumber daya manusia hanya bisa dicapai lewat transformasi dan inovasi di sektor pendidikan. Karena itu, penghargaan dari pemerintah pusat disebut menjadi dorongan bagi daerah untuk terus memperbaiki kualitas pendidikan.

“Program dan kebijakan pendidikan bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan kemajuan Indonesia,” ujarnya.

Rudy juga mengajak seluruh elemen masyarakat ikut terlibat dalam pengembangan dunia pendidikan di Benua Etam. Dia menilai pendidikan menjadi jalan utama untuk memutus rantai kemiskinan.

Rudy juga menegaskan komitmen Pemprov Kaltim terhadap program pendidikan gratis. Ia berharap seluruh anak di Kaltim minimal menempuh pendidikan dasar hingga SMA/SMK, bahkan melanjutkan ke perguruan tinggi. Menurutnya, Pemprov Kaltim saat ini mendorong pendidikan gratis bagi warga hingga jenjang S3, baik yang menempuh pendidikan di dalam daerah, luar daerah, maupun luar negeri. (*)

Pemprov Kaltim Dukung Proyek PLTA Batoq Kelo

May 25, 2026 by  
Filed under Kalimantan Timur

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendukung pembangunan proyek strategis energi baru terbarukan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batoq Kelo berkapasitas 300 megawatt yang berlokasi di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).

Sumber energi tersebut digadang menjadi salah satu pembangkit listrik tenaga air terbesar di Kalimantan Timur sekaligus simbol masa depan energi hijau di Indonesia.

Gubernur Kaltim, H. Rudy Mas’ud menegaskan proyek ini bukan sekadar pembangunan pembangkit listrik. Melainkan investasi jangka panjang yang diharapkan mampu menghidupkan perekonomian masyarakat dan membuka akses kawasan pedalaman.

“Ini bukan hanya proyek listrik 300 megawatt, tetapi proyek masa depan untuk masyarakat Kalimantan Timur,” tegas Gubernur Rudy Mas’ud saat prosesi Groundbreaking Ceremony Batoq Kelo Hydropower Project di Pendopo Odah Etam Kantor Gubernur Kaltim, Senin (25/5/2026).

Selain pembangunan PLTA, proyek tersebut juga disertai pembangunan jalan sepanjang 122 kilometer dan jembatan sepanjang 120 meter yang akan menghubungkan wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Di tempat yang sama, Direktur Keuangan PT Tujuan Mulia Makmur (TMM), City Jamiah menyampaikan proyek PLTA Batoq Kelo merupakan bagian dari komitmen mendukung transisi energi bersih nasional di tengah tantangan perubahan iklim global.

“PLTA Batoq Kelo bukan sekadar proyek infrastruktur kelistrikan, tetapi wujud visi besar Indonesia menuju kemandirian energi ramah lingkungan,” katanya.

Ia menambahkan, sebagai investor utama pembangunan hydropower ini, pihaknya berkomitmen menjalankan pembangunan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan, keanekaragaman hayati, serta pemberdayaan masyarakat lokal melalui penyerapan tenaga kerja dan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Prosesi peletakan batu pertama turut dihadiri Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo, Chairman Handa Group sekaligus Owner PT TMM Zi Fenggao, Chairman Sinohydro Wang Qi, Bupati Mahakam Ulu Angela Idang Belawan serta sejumlah investor dan pemangku kepentingan lainnya. (*)

Wamen Transmigras Janji Tuntaskan Status Tanah

May 24, 2026 by  
Filed under Kalimantan Timur

SAMARINDA – Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi berjanji akan membantu menuntaskan masalah warga transmigran antara lain status tanah yang belum memiliki sertifikat.

Para transmigran yang terhimpun dalam Perhimpunan Anak Transmigrasi Republik Indonesia (PATRI) mayoritas menyuarakan status lahan yang telah ditempati ayah atau kakek mereka di kawasan transmigrasi belum memiliki status yang jelas.

“Kementerian Transmigrasi memiliki program Trans Tuntas”, ujar Viva Yoga Mauladi di Samarinda, Sabtu (23/5/2026).

Dikatakan, program ini merealisasikan kepastian hukum atas tanah atau lahan. Program ini juga mencakup menyediakan data pertanahan secara digital, menyelesaikan sengketa tanah, dan menata ruang kawasan transmigrasi.

Untuk memperlancar proses penyelesaian, Viva Yoga mendorong para transmigran yang mengalami masalah sengketa lahan untuk membuat laporan tertulis. Masalah yang ada dilaporkan secara tertulis lengkap, kemudian disampaikan ke Kementerian Transmigrasi.

“Selanjutnya laporan itu akan diproses dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Kementerian terkait seperti Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.

Wamen menyampaikan. Kementerian Transmigrasi berkomitmen menyelesaikan masalah. Permasalahan muncul bisa jadi karena ada perubahan peraturan seperti tanah yang sudah bersertifikat namun tiba-tiba perubahan peruntukan untuk kepentingan yang lain. Äkibatnya terjadi tumpang tindih lahan.

Tumpang tindih lahan khususnya dengan kawasan hutan dan taman nasional sebenarnya sudah diselesaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR. Dalam rapat kerja itu diputuskan bila ada kawasan hutan atau taman nasional berada di kawasan transmigrasi, maka status kawasan hutan atau taman nasional harus dilepaskan. Keputusan itu sudah memberi solusi atau petunjuk ketika terjadi tumpang tindih lahan.

“Status hutan atau taman nasional akan gugur bila berada di kawasan transmigrasi”, tambahnya.

Ditegaskan Kementerian Transmigrasi membuka waktu dan kesempatan bagi para transmigran untuk melaporkan permasalahannya. Jangan sampai lahan yang sudah disertifikat digusur karena kelalaian dan maladministrasi. (*)

Gubernur Kaltim Respon Tuntutan Hak Angket DPRD

May 21, 2026 by  
Filed under Kalimantan Timur

SAMARINDA – Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud merespons tuntutan hak angket DPRD yang disampaikan Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim dalam audiensi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), Kamis (21/5/2026).

Pada pertemuan tersebut,  selain meminta dukungan terhadap hak angket DPRD Kaltim, massa juga mendesak Rudy Mas’ud mundur dari jabatannya sebagai gubernur karena sejumlah kebijakan dinilai tidak berpihak kepada masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Rudy menegaskan mekanisme hak angket sepenuhnya berada di kewenangan legislatif. Menurutnya, pemerintah provinsi tidak memiliki wewenang untuk ikut campur dalam proses tersebut.

Dikatakan,, hak angket merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Rudy bahkan menyatakan tidak mempermasalahkan jika hak angket benar-benar dijalankan selama sesuai prosedur.

“Saya dukung hak angket. Tapi ranahnya itu di DPRD, bukan di sini,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Rudy juga menyinggung tugas dan fungsi lembaga legislatif yang tercantum dalam Pasal 20A ayat 1 UUD 1945, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Sementara itu, Koordinator Aksi, Jofan Ardiansyah, menegaskan pihaknya akan kembali menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan yang disampaikan tidak mendapat respons serius dari pemerintah daerah.

“Kalau misalnya tuntutan pada hari ini tidak dipenuhi, kami akan lanjut dengan jilid-jilid selanjutnya, dengan massa yang lebih besar,” katanya.

Ia memastikan tekanan dari massa aksi akan terus dilakukan hingga ada jawaban konkret atas tuntutan yang telah disampaikan kepada pemerintah provinsi.

Sebagai informasi, audiensi tersebut hanya berlangsung dalam bentuk penyampaian aspirasi dan dialog bersama pihak pemerintah provinsi. Hingga kegiatan berakhir, tidak ada penandatanganan berita acara maupun kesepakatan lanjutan terkait tuntutan yang diajukan massa aksi. (*)

SMSI Kaltim Serukan Insan Pers Junjung Kode Etik Jurnalistik

May 17, 2026 by  
Filed under Kalimantan Timur

Wiwid Marhaendra Wijaya

SAMARINDA – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Timur, Wiwid Marhaendra Wijaya, mengingatkan insan pers di Bumi Etam untuk tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik di tengah derasnya arus informasi digital serta maraknya hoaks dan disinformasi.

“Kebebasan pers harus diimbangi dengan pertanggungjawaban. Pers harus memproduksi karya jurnalistik yang profesional dan sesuai kode etik jurnalistik,” ujarnya di Kantor SMSI Kaltim, Jalan Biola Samarinda, Sabtu (16/5/2026).

Wiwid mengatakan, media memiliki peran penting sebagai sumber informasi yang kredibel dan dapat dipercaya publik, khususnya saat masyarakat menghadapi isu-isu besar yang membutuhkan informasi akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Masyarakat tetap membutuhkan rujukan informasi dari media yang mampu menyajikan berita secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ia juga mengimbau insan pers di Kaltim untuk tetap berpegang pada objektivitas, profesionalisme, dan etika dalam menyajikan pemberitaan agar masyarakat tidak menjadi korban dari kebebasan informasi yang tidak terkendali.

Menurutnya, tuntutan kecepatan di era digital kerap membuat wartawan maupun media tidak melakukan pengecekan ulang informasi dan hanya mengutip dari media sosial. Padahal, dalam jurnalistik dikenal prinsip cover both sides sehingga media wajib menyajikan informasi secara berimbang.

Wiwid menambahkan, dalam 11 kode etik jurnalistik terdapat poin penting yang harus dijaga jurnalis agar tetap berintegritas, yakni independen, berimbang, tidak beritikad buruk, faktual dan jelas sumbernya, menguji informasi, tidak menyebut nama korban asusila dan pelaku kejahatan di bawah umur, tidak melanggar aturan profesi, serta tidak berprasangka dan diskriminatif.(hel)

Next Page »

  • vb