Nirwana Puri Bantah Isu Penimbunan Popok

August 6, 2026 by  
Filed under Kalimantan Timur

Kepala UPTD, Salawati

SAMARINDA – Dugaan penimbunan ratusan popok lansia di UPTD Panti Sosial Tresna Werdha Nirwana Puri dibantah pihak pengelola. Kepala UPTD, Salawati menegaskan, pemberitaan Hariankaltim.com berjudul “Tega! Ratusan Popok Lansia Sengaja Disembunyikan di Rumah Kosong, Padahal Anggaran Hampir Rp1 Miliar!” tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya karena popok tersebut merupakan stok persediaan yang dipindahkan sementara selama proses rehabilitasi gedung panti.

Dirinya menjelaskan, popok yang dimaksud merupakan stok persediaan panti yang telah tercatat dalam administrasi pengadaan dan telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah barang sesuai dengan pengadaan yang dilakukan.

“Barang tersebut merupakan stok yang memang ada di panti. Saat dilakukan pemeriksaan BPK, jumlahnya sesuai dengan pengadaan. Permasalahannya hanya pada penatausahaan barang,” ujarnya, Kamis (6/8/26).

Ia mengatakan, penyimpanan popok di sebuah rumah kosong dilakukan semata-mata untuk mengamankan barang selama gedung panti menjalani rehabilitasi oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU). Bangunan tersebut masih berada di lingkungan Panti Sosial Tresna Werdha Nirwana Puri, hanya berjarak sekitar dua bangunan dari lokasi penyimpanan sebelumnya.

“Pada saat itu panti sedang direhabilitasi, sehingga untuk mengamankan barang, popok dipindahkan ke rumah kosong yang masih berada di lingkungan panti. Jadi bukan penimbunan seperti yang diberitakan,” jelasnya.

Dirinya yang dilantik sebagai Kepala UPTD Panti Sosial Tresna Werdha Nirwana Puri pada 29 Juni 2026 menuturkan, setelah mulai bertugas dirinya langsung melakukan penataan ulang seluruh stok popok, baik sisa persediaan tahun 2025 maupun hasil pengadaan tahun 2026.

“Setelah saya datang, seluruh barang sudah saya tata kembali. Baik stok tahun 2025 maupun pengadaan tahun 2026 semuanya sudah ditempatkan dengan baik,” katanya.

Ia menegaskan seluruh popok tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan para lanjut usia yang menjadi penghuni panti. Karena itu, ia membantah adanya penimbunan maupun penyembunyian barang sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan.

Ia juga memastikan pihaknya akan terus meningkatkan tata kelola penyimpanan barang serta berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada para lansia.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada para lansia agar kebutuhan dasar mereka terpenuhi dan mereka dapat menjalani masa tua dengan layak,” pungkasnya. (yud)

Transportasi dan Pendidikan Masih Sumbang Inflasi

August 5, 2026 by  
Filed under Kalimantan Timur

SAMARINDA – Inflasi Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada periode Juli 2026 tetap terkendali. Indeks Harga Konsumen (IHK) Provinsi Kaltim pada Juli 2026 mencatat inflasi sebesar 0,18% (mtm), lebih rendah dibandingkan realisasi bulan sebelumnya sebesar 0,70% (mtm). Perkembangan tersebut mendorong inflasi tahunan Kaltim berada pada level 3,31% (yoy) dengan inflasi tahun berjalan sebesar 2,54% (ytd).

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur, Jajang Hermawan menyampaikan,  tekanan inflasi Juli 2026 disumbangkan kelompok transportasi dan pendidikan. Kelompok transportasi dipengaruhi masih berlanjutnya dampak penyesuaian harga Pertamax pada Juni 2026 terhadap rata-rata harga bensin di bulan Juli 2026, serta andil komoditas pelumas/oli mesin. Sementara itu, kelompok pendidikan turut memberikan andil inflasi seiring dimulainya tahun ajaran baru 2026/2027.

”Di sisi lain, tekanan inflasi tertahan oleh penurunan harga sejumlah komoditas, antara lain cabai rawit, bawang merah, tomat, emas perhiasan, dan cabai merah,” kata Jajang, Senin (3/8/2026)

Secara spasial, inflasi bulanan tertinggi terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar 0,28% (mtm), diikuti Kota Balikpapan sebesar 0,25% (mtm), dan Kota Samarinda sebesar 0,20% (mtm). Sementara itu, Kabupaten Berau mengalami deflasi sebesar -0,18% (mtm). Berdasarkan komoditas, inflasi Kaltim pada Juli 2026 terutama dipengaruhi oleh bensin, daging ayam ras, pelumas/oli mesin, ikan layang/benggol, dan beras.

Langkah pengendalian inflasi terus diperkuat melalui sinergi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) di wilayah Kaltim dengan implementasi strategi 4K (Keterjangkauan Harga, Ketersediaan Pasokan, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi Efektif). Pada aspek keterjangkauan harga, TPID terus mendorong pelaksanaan Gerakan Pangan Murah, operasi pasar, dan kegiatan stabilisasi harga lainnya untuk menjaga akses masyarakat terhadap komoditas pangan strategis dengan harga yang terjangkau. Pada aspek ketersediaan pasokan, TPID bersama Bulog, OPD teknis, dan pemangku kepentingan terkait terus memperkuat pemantauan stok serta pemenuhan pasokan komoditas strategis, khususnya beras, daging ayam ras, dan ikan, agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi secara memadai.

Pada aspek kelancaran distribusi, TPID terus memperkuat koordinasi antarwilayah untuk memastikan rantai pasok berjalan lancar, sekaligus memitigasi potensi hambatan distribusi yang dapat memicu kenaikan harga. Sementara itu, pada aspek komunikasi efektif, TPID terus memperkuat koordinasi, pemantauan perkembangan harga dan pasokan, serta penyampaian informasi kepada masyarakat untuk menjaga ekspektasi inflasi tetap terkendali. Ke depan, TPID di wilayah Kalimantan Timur akan terus memperkuat sinergi dan langkah mitigasi dini melalui implementasi strategi 4K secara konsisten, termasuk penguatan program pengendalian inflasi dan Gerakan Pengendalian Inflasi Pangan Sejahtera (GPIPS). Dengan berbagai upaya tersebut, stabilitas harga di Kalimantan Timur diharapkan tetap terjaga, daya beli masyarakat terlindungi, serta aktivitas ekonomi daerah dapat terus berjalan dengan baik. (*)

Diskominfo Kaltim Perkuat Sinergi Humas Hadapi Isu Krisis

July 31, 2026 by  
Filed under Kalimantan Timur

SAMARINDA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur memperkuat sinergi kehumasan pemerintah melalui Forum Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (BAKOHUMAS) 2026. Forum yang diikuti sekitar 150 praktisi humas dari berbagai instansi itu difokuskan pada penguatan strategi komunikasi publik, pengelolaan isu krisis, serta optimalisasi pemanfaatan media sosial dan media massa di era digital. Acara ini berlangsung di Hotel Five Premiere, Samarinda, Jumat (31/726).

Forum tersebut diikuti sekitar 150 peserta yang berasal dari humas organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, pemerintah kabupaten/kota, Forkopimda, instansi vertikal, perguruan tinggi, BUMN, BUMD, hingga rumah sakit di Kalimantan Timur. Sejumlah peserta juga mengikuti kegiatan secara daring.

Kegiatan menghadirkan narasumber Direktur Informasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital, Nursodik Gunarjo, serta Koordinator Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Kalimantan Timur, Eko Satiya Husada.

Kepala Diskominfo Kalimantan Timur, Ririn Sari Dewi, mengatakan forum tersebut menjadi wadah memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarpraktisi humas agar menghadapi perkembangan komunikasi publik yang semakin dinamis.

Menurutnya, peran humas saat ini tidak hanya sebatas menyampaikan informasi pemerintah, tetapi juga dituntut mampu mengelola isu strategis, membangun citra positif, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat melalui komunikasi yang cepat, tepat, dan akurat.

“Forum ini menjadi momentum untuk mempererat sinergi antarhumas di lingkungan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, instansi vertikal, perguruan tinggi, BUMN, BUMD, hingga rumah sakit daerah. Tantangan komunikasi publik semakin kompleks sehingga dibutuhkan kolaborasi dan kemampuan beradaptasi, terutama dalam menghadapi era Revolusi Industri 5.0,” kata Ririn.

Ia menjelaskan penyelenggaraan forum tersebut berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta berbagai peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang mengatur penyelenggaraan komunikasi publik.

Ia menambahkan, Forum BAKOHUMAS memiliki fungsi sebagai sarana koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antarhumas dalam pengelolaan informasi strategis, baik sektoral maupun lintas sektoral. Selain itu, forum juga diharapkan mampu memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

 

“Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan kerja sama pelayanan informasi, memperkuat profesionalisme humas, serta membangun strategi publikasi yang efektif melalui media sosial maupun media massa,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni yang diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang II, Siti Farisyah Yana, menilai peran humas kini semakin strategis seiring Kalimantan Timur menjadi pusat perhatian nasional maupun internasional, terutama dalam proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurutnya, perkembangan teknologi digital membuat penyebaran informasi berlangsung sangat cepat sehingga dibutuhkan kemampuan humas dalam mengelola komunikasi publik secara profesional.

“Media sosial memberi ruang bagi informasi menyebar dalam hitungan detik, sementara media massa tetap menjadi pilar utama dalam melakukan verifikasi dan menjaga kepercayaan publik. Karena itu, pengelolaan komunikasi yang tepat menjadi kunci agar isu tidak berkembang menjadi krisis yang merugikan,” katanya.

Dirinya menekankan tiga hal penting yang harus menjadi perhatian seluruh insan humas di Kalimantan Timur. Pertama, memperkuat sinergi antara media sosial dan media massa agar penyampaian informasi lebih efektif dan kredibel.

Kedua, meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi isu krisis dengan membangun sistem peringatan dini, memahami dinamika percakapan di ruang publik, serta menyusun strategi komunikasi berbasis data yang cepat dan transparan.

Ketiga, memperkuat strategi publikasi yang tidak hanya berfokus pada pemberitaan kegiatan pimpinan, tetapi juga mampu menyampaikan manfaat kebijakan dan hasil pembangunan secara humanis serta mudah dipahami masyarakat.

“Publikasi harus mampu menunjukkan dampak nyata dari setiap kebijakan pemerintah. Dengan demikian masyarakat tidak hanya mengetahui program yang dijalankan, tetapi juga merasakan manfaatnya,” ujarnya.

Ia berharap Forum BAKOHUMAS 2026 menjadi wadah konsolidasi strategis bagi seluruh praktisi humas di Kalimantan Timur untuk saling bertukar pengalaman, memperluas jejaring kerja, serta meningkatkan kompetensi dalam menghadapi tantangan komunikasi publik di masa mendatang.

Pemprov Kaltim juga berharap terbangun ekosistem kehumasan yang semakin adaptif, inovatif, dan tangguh dalam mengelola isu publik, sekaligus mampu menyampaikan narasi pembangunan daerah secara positif, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. (yud)

Proses Izin Baru Galian C Butuh 438 Hari

July 31, 2026 by  
Filed under Kalimantan Timur

SAMARINDA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur mengungkapkan proses penerbitan izin baru usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) saat ini rata-rata membutuhkan waktu sekitar 438 hari. Lamanya proses tersebut menjadi perhatian Komisi III DPRD Kaltim yang mendorong percepatan pelayanan perizinan tanpa mengabaikan kepastian hukum, kelengkapan administrasi, serta aspek lingkungan.

Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi III DPRD Kaltim bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perhubungan, Dinas PUPR-Pera, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi mengatakan, pembahasan tidak hanya berfokus pada isu kelistrikan desa maupun pengembangan energi baru terbarukan, tetapi juga menitikberatkan pada pembenahan tata kelola sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan.

Menurutnya, sejumlah aspek perlu mendapat perhatian, mulai dari pengelolaan pertambangan, jaminan reklamasi, hingga penyesuaian tarif mineral bukan logam dan batuan agar pengelolaannya lebih tertata dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi daerah.

“Yang kita poinkan terkait dengan pengelolaan, penataan, termasuk juga dengan jaminan reklamasi, penyesuaian tarif batuan dan mineral bukan logam yang ada di Provinsi Kalimantan Timur,” ujarnya.

Ia menilai tata kelola yang lebih baik akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan di daerah.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah lamanya proses pengurusan izin galian C. Ia menyebut, penerbitan izin saat ini masih membutuhkan waktu yang cukup panjang sehingga dikeluhkan oleh para pelaku usaha.

“Sampai saat ini pengurusan perizinan galian C memang sangat lambat dan juga kurang lebih memakan waktu lebih 400 hari,” katanya.

Untuk mencari solusi, Komisi III DPRD Kaltim telah melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM. Langkah tersebut dilakukan agar sistem perizinan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) dapat terintegrasi lebih baik sehingga proses penerbitan izin dapat dipercepat.

“Kemarin kita kunjungan ke Kementerian ESDM dan berkoordinasi agar inline ESDM dan OSS bisa dipercepat,” ungkapnya.

 

Selain mempercepat proses perizinan, DPRD juga meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap potensi penerimaan daerah dari sektor pertambangan. Menurutnya, optimalisasi PAD harus dibarengi dengan upaya menutup celah kebocoran penerimaan dari aktivitas pertambangan, termasuk galian C yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Tentunya jangan sampai ada lagi kecolongan-kecolongan PAD di bidang ESDM atau di pertambangan yang memang kita harapkan di Provinsi Kalimantan Timur ini,” tegasnya.

Ia juga mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mengoptimalkan sumber-sumber PAD sesuai bidang masing-masing.

“Kita harapkan Provinsi Kalimantan Timur ini bukan hanya berharap di batu bara, namun juga di galian C yang memang difokuskan untuk di provinsi,” tutup Reza.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, mengakui proses penerbitan izin baru untuk usaha galian C memang masih memerlukan waktu yang relatif panjang. Menurutnya, berdasarkan evaluasi yang dilakukan, rata-rata penerbitan izin baru saat ini membutuhkan waktu sekitar 438 hari karena harus melalui sejumlah tahapan administrasi dan verifikasi lintas instansi. Waktu tersebut mengacu pada Permen ESDM No 110 tahun 2021 dan PP No 96 Tahun 2021.

“Untuk izin baru memang rata-rata prosesnya sekitar 438 hari. Proses tersebut tidak hanya berada di pemerintah provinsi, tetapi juga melibatkan tahapan verifikasi dan persetujuan melalui sistem OSS

Bahkan evaluasi teknis, lingkungan dan Keselamatan pertambangan tetap dilakukan  oleh Inspektur Tambang Kementrian ESDM  walaupun kewenangan adminidtrasi perizinan tersebut telah di delegasikan kewenangannya kepada daerah” ujar Bambang, Jumat (31/7/26).

Ia menambahkan, Dinas ESDM Kaltim terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat guna mempercepat pelayanan perizinan. Menurutnya, penyederhanaan proses tetap harus dilakukan dengan tetap menjaga kepastian hukum, kelengkapan dokumen, serta aspek lingkungan agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, hanya saja saat ini memang format perizinannya sudah baku dalam sistem online yaitu sistem Inline milik kementrian ESDM RI dan OSS milik Kementrian Investasi. (yud)

Disdukcapil Samarinda Beri Layanan Gratis Pembuatan KIA dan Akta Kelahiran

July 30, 2026 by  
Filed under Kalimantan Timur

SAMARINDA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda terus memperluas akses pelayanan administrasi kependudukan melalui program jemput bola. Bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional 2026, instansi tersebut membuka layanan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) dan akta kelahiran secara gratis di kawasan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Kamis (30/7/26).

Program jemput bola tersebut merupakan upaya Disdukcapil mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan kepemilikan dokumen identitas bagi anak sejak usia dini.

Salah seorang warga Sungai Kunjang, Deni Alimy (43), mengaku sengaja datang untuk membuat Kartu Identitas Anak (KIA) bagi putrinya yang berusia sembilan tahun. Informasi mengenai pelayanan keliling itu diperolehnya dari sekolah anaknya.

“Saya membuat Kartu Identitas Anak untuk anak saya yang berusia sembilan tahun. Informasinya saya dapat dari sekolah. Persyaratannya juga mudah, hanya membawa fotokopi akta kelahiran dan kartu keluarga,” ujarnya.

Deni menilai pelayanan melalui mobil keliling tidak berbeda dengan pelayanan di kantor Disdukcapil. Namun, kehadiran layanan di lokasi kegiatan dinilai lebih praktis karena masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor pelayanan.

“Pelayanannya cepat dan semuanya gratis, tidak ada biaya yang harus dikeluarkan,” katanya.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Samarinda, Sriyanti menjelaskan, pembuatan KIA dapat dilakukan sejak anak lahir hingga berusia di bawah 17 tahun. Persyaratan yang dibutuhkan pun relatif sederhana.

“Untuk membuat KIA cukup membawa kartu keluarga dan akta kelahiran. Khusus anak usia lima tahun ke atas wajib melampirkan pas foto, sedangkan anak di bawah lima tahun tidak perlu menggunakan pas foto,” jelasnya.

Ia menegaskan kualitas pelayanan di mobil keliling sama dengan pelayanan yang diberikan di kantor Disdukcapil karena seluruh proses telah menggunakan sistem berbasis daring.

“Tidak ada perbedaan antara pelayanan di mobil keliling dengan di kantor. Semuanya sama-sama menggunakan sistem online, sehingga proses pelayanannya juga sama,” ujarnya.

Meski demikian, pelayanan keliling hanya dibuka pada momen tertentu. Sementara pelayanan reguler tetap tersedia setiap hari kerja di kantor Disdukcapil.

“Kalau pelayanan di mobil ini hanya untuk kegiatan tertentu seperti Hari Anak Nasional. Sedangkan di kantor kami melayani setiap hari, Senin sampai Jumat,” tambah Sriyanti.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Samarinda, Fitri Nirmala, mengatakan syarat pembuatan akta kelahiran meliputi surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau klinik, kartu keluarga orang tua, buku nikah orang tua, serta fotokopi KTP dua orang saksi.

“Bila persalinan dilakukan di rumah, biasanya tetap ada surat keterangan dari bidan yang membantu proses kelahiran. Namun apabila memang tidak ada, masyarakat dapat membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani di kantor sebagai pengganti dokumen tersebut,” terangnya.

Menurutnya, minat masyarakat pada pelayanan kali ini didominasi pengurusan Kartu Identitas Anak dibandingkan akta kelahiran.

“Hingga sementara ini sudah ada sekitar 54 permohonan KIA, sedangkan untuk akta kelahiran sebanyak enam permohonan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pelayanan jemput bola tidak hanya dilakukan saat peringatan Hari Anak Nasional. Disdukcapil juga secara rutin mendatangi kelurahan maupun berbagai kegiatan masyarakat sebagai bagian dari inovasi pelayanan publik.

“Kami memang memiliki inovasi jemput bola. Selain turun saat ada event seperti ini, kami juga rutin membuka pelayanan di kelurahan agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan administrasi kependudukan tanpa harus selalu datang ke kantor,” pungkasnya. (yud)

Next Page »

  • vb