Bupati Kukar Pimpin Peringatan Hari Koperasi

July 19, 2010 by  
Filed under Kutai Kartanegara

TENGGARONG – vivaborneo.com, Peringatan Hari Koperasi ke 63 yang jatuh setiap Tanggal 15 Juli,  di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diperingati dalam sebuah upacara, yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Kukar, Senin (19/7) . Selaku inspektur upacara Bupati Kukar Rita Widyasari, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan sertifikat  koperasi berkualitas dari Kementerian Negara Koperasi & UKM RI, diberikan secara simbolis oleh Bupati Kukar Rita Widyasari, serta Penyerahan Sertifikat IHRDP Gold Award 2010 kepada Kadis Perhubungan H Otoy Usman.Dalam sambutan tertulis Menteri Negara Koperasi & UKM RI DR Syarief Hasan MM MBA, yang dibacakan oleh Bupati Kukar Rita Widyasari mengatakan peringatan Hari Koperasi ke 63 dengan tema Koperasi Bangkit Untuk Kesejahteraan Rakyat, diharapkannya dapat diimplementasikan dalam program-program nyata oleh seluruh stake holder koperasi, yaitu untuk mampu melayani orang banyak sehingga dapat berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk pencapaian tersebut koperasi perlu meningkatkan kecerdasan guna mengelola potensi ekonomi anggotanya, menumbuhkan kemandirian individual anggota dan selanjutnya berkembang menjadi kemandirian individual anggota dan selanjutnya berkembang menjadi kemandirian kolektif dalam wadah koperasi.

Dikatakannya, koperasi harus memperkuat konsolidasi internal organisasinya dengan meningkatkan partisipasi anggota. Selain itu, koperasi perlu melakukan kerjasama antar koperasi dan dengan badan usaha lainnya, khususnya yang berkaitan dengan pengembangan produk-produk unggulan dan potensi daerah. Ia yakin bahwa masing-masing daerah memiliki potensi ekonomi yang dapat dikembangkan baik untuk pasar lokal, nasional maupun ekspor.

Meneg Koperasi & UKM juga berharap agar koordinasi pemberdayaan koperasi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah provinsi/kabupaten/kota serta gerakan koperasi akan lebih baik di masa mendatang. Dengan tetap memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, bahwa pemberdayaan Koperasi dan UKM menjadi urusan wajib yang harus diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota. Pemberdayaan Koperasi tersebut dapat dilaksanakan secara teratur berdasarkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) serta Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) yang lebih terukur.

“Koperasi dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk berjuang bersama-sama mengatasi persoalan ekonomi dengan bersama membangun peluang usaha. Melalui koperasi dapat dikembangkan upaya pemberdayaan untuk merealisasikan potensi ekonomi yang dimiliki anggota dengan semangat kekeluargaan. Jika kita ingin membangun ekonomi rakyat, peran dan keberadaan koperasi adalah faktor kunci keberhasilan, “ujar Syarief Hasan dalam sambutan tertulisnya.

Koperasi Kukar yang menerima sertifikat  koperasi berkualitas dari Kementerian Negara Koperasi & UKM RI, yaitu KPN Adil Sejahtera, Kopkar Tirta Mahakam, KPN Mega Bakti, KPN Prima, KSU Pesut, KSU Apel Sejahtera, Koppontren Al Munawaroh, dan KPRI Dharma Bhakti. (vb/rudi)

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.