Awang Faroek Bukan Korupsi

July 12, 2010 by  
Filed under Opini

Oleh: Intoniswan

Kisruh penjualan saham Pemerintah Kabupaten Kutai Timur di PT Kaltim Prima Coal (KPC) terus berkembang, setelah Jumat lalu Kejaksaan Agung menetapkan H Awang Faroek Ishak, Gubernur Kalimantan Timur sebagai tersangka.Banyak orang yang kaget dan banyak pula orang yang tidak kaget dengan penetapan Awang sebagai tersangka sebab, setelah Kejagung menetapkan Anung Nugroho, Dirut PT Kutai Timur Energi (KTE) sebagai tersangka, rentetannya dipastikan mengait ke Bupati Kutai Timur.
Tapi yang jadi tanda tanya adalah proses penjulan lima persen saham Pemkab Kutai Timur di KPC itu dalam periode Bupati Kutai Timur dijabat Awang

Faroek Ishak dan Mahyuddin. Sedangkan masyarakat umum tidak tahu persis tahapan-tahapan penjualan saham tersebut yang nilainya disebut-sebut mencapai Rp 576 miliar.

Perlu diketahui, KTE adalah badan usaha berupa perseroan terbatas yang dibentuk oleh Perusda Kutai Timur yang kepemilikannya 100 persen ditangan Pemkab Kutai Timur.

Kasus penjualan saham Pemkab Kutai Timur di KPC bukanlah tunggal. Tuduhan telah melakukan tindak pidana korupsi disangkakan jaksa kepada Dirut PT KTE Anung Nuroho dan Apidian Tri Wahyudi, salahsatu direktur di KTE.

Sedangkan sangkaan telah melakukan tindak pidana perpajakan dikenakan kepada Dita Satari dan Tatang M Tresna, Direktur PT Ditara Saidah Tresna (PT DTS) konsultan pajak yang dipakai KTE dan PT Kutai Timur Sejahtera (KTS) pembeli lima persen saham Pemkab Kutai Timur yang dijual dengan perantara KTE. KTS sendiri diduga kuat terafiliasi dengan PT Bumi Resources, pemilik mayoritas saham KPC. Sedangkan dari Ditjend Pajak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Hendra Setiawianto yang kini menjabat Kepala Bidang Teknis dan Konsultan Pajak Kanwil Pajak Nusa Tenggara.

Sebagaimana diumumkan Jampidsus Kejagung Amari dalam jumpa pers, Jumat lalu (9/7/2010) Gubernur Kaltim Awang Faroeks Ishak disangka telah melanggar Pasal 1 ayat 1, Pasal 3 ayat 5, dan Pasal 6 UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Bunyi lengkap dari pasal-pasal yang disangkakan jaksa terhadap Awang Faroek adalah Pasal 1 ayat 1;  “Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”.

Kemudian Pasal 3 ayat 5; “Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN”. Dan Pasal 6  ayat 2, butir c;
Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan”. Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1; “diserahkan kepada gubernur/bupati/wali kota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan”.

Apabila kita mencermati sangkaan yang dikenakan terhadap Awang Faroek, sebetulnya belum terhubung dengan tindak pidana korupsi. Sangkaan tersebut masih sangat sumir disebut ada hubungannya dengan korupsi Rp 576 miliar yang dikenakan terhadap Anung Nuroho dan Apidian Tri Wahyudi.

Dari sangkaan yang dikenakan kepada Awang Faroek yeng tersirat adalah lalai secara administrasi mengelola uang hasil penjualan saham Pemkab Kutai Tikur di KPC, yakni tidak mencatatkannya sebagai penerimaan dalam APBD Kutai Timur.

Jadi sangatlah keliru atau menyesatkan bila sudah ada media massa menyebut Awang Faroek tersangka korupsi Rp 576 miliar dalam kasus penjualan saham Pemkab Kutai Timur di KPC.

Melihat pasal yang disangkakan jaksa terhadap Awang Faroek, dipastikan itu baru pasal awal dan sifatnya sementara. Akan ada pasal baru yang akan dituduhkan ke Awang, bila jaksa mampu memperoleh alat yang membuktikan Anung Nuroho dan Apidian Tri Wahyudi benar terbukti telah merugikan keuangan negara/Pemkab Kutai Timur.

Bisa jadi kelak masalah yang dihadapi Awang Faroek akan sama dengan yang pernah dihadapi mantan Gubernur Kaltim Suwarna AF, yang disangka melakukan tindak pidana korupsi, tapi di pengadilan hanya terbukti karena kebijakannya, keuangan daerah dirugikan, tapi tidak dapat disebut telah memperkaya diri sendiri.

Jadi untuk sementara dapat disebut Awang Faroek bukan korupsi sebab belum ada satupun pasal dari UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor yang disangkakan kepada Gubernur Kaltim tersebut. @

Respon Pembaca

3 Komentar untuk "Awang Faroek Bukan Korupsi"

  1. yuyun on Wed, 11th Aug 2010 4:55 pm 

    selain bersikap obyektif hrs selektif….
    jika benar adax pak awang melakukan itu,,pak awang harus siap tnggung resikox,,,dan saya selaku penggemar kecewa jika itu mmg nyata…..

  2. Twoiky on Thu, 26th Aug 2010 10:10 am 

    Bukan korupsi, tapi koruptor.
    Kebijakan yang dilaksanakannya sebagai bupati jika tidak mengikuti aturan pengelolaan keuangan daerah apa namanya kalau bukan korupsi?
    Telusuri baik2 kemana mengalirnya keuangan itu, berapa persen AFI dapat dari upaya mengalihkan dana yg seharuskan ke kas daerah?

  3. aku on Wed, 26th Jan 2011 8:53 pm 

    kaltim saat ini tengah gigih membangun. Awang Faroek sebagai gubernur sedang memimpin perubahan baik itu. terlepas orang menyebut, dia sosok yang visioner, tetapi cukup jelas, pembangunan yang diserukanya adalah benar-benar “Pembangunan Kaltim Untuk Semua”.

    Proyek mercusuar, hanya omong kosong para pembual miskin bahan diskusi, dan tak pernah berkaca dari ketidakmampuan diri, selain hanya melempar kritik dan mengumpat.

    Baiknya, sebelum memberi komentar, ato menambah dosa karena menghujat dan menuduh orang, baiknya baca kasusnya secara benar. ato kalo gk mau capek, ngurusin orang, baeknya mikir cari makan aja sendiri untuk besok…

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.