ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kejari Kubar Eksekusi Terpidana Kasus Tipikor Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan

January 14, 2021 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

Terpidana kasus tindak pidana korupsi saat masuk dalam mobil tahanan Kejari Kubar untuk selanjutnya dibawa sementara ke rutan Polres Kubar dengan ditemani oleh pihak keluarga.

SENDAWAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar mengeksekusi terpidana Zulkarnaen dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi (Korupsi) Pengadaan kendaraan operasional Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Barat (Kubar) yang terjadi pada tahun 2008 dan disidangkan pada 2013 di pengadilan Tipikor Samarinda

“Kejaksaan mengeksekusi terpidana kasus tipikor untuk menjalani hukuman di rutan Tenggarong Kutai Kartanegara (Kukar),”ujar Kasi Intel Ricki Panggabean di dampingi Kasi Datun M.Hari dan wakil Kasi Pidsus Angga di ruang rapat Kejaksaan Kubar Rabu (13/1/2021).

Dikatakan Ricki, berdasarkan keputusan Mahkamah Agug (MA) Nomor: 814 K/Pid.Sus/2015 yang diputus di tingkat kasasi pada tanggal 25 Februari 2016, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta, dengan subsider 2 bulan, dan terdakwa dibebani dengan biaya perkara sebesar Rp. 2.500,-.

“Kami memang baru terima putusan dari pengadilan untuk segera mengeksekusi terdakwa Zulkarnaen pada bulan Desember 2020 lalu,”ungkap Ricki.

Ricki menuturkan, setelah turun eksekusi kejaksaan memanggil terdakwa yang datang sendiri ke kejaksaan untuk memenuhi panggilan tersebut.

“Pada sore ini Rabu (13/1) kita titipkan dulu sementara terdakwa di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kubar, dan Kamis (14/1) akan kami kirim ke Lembaga Pemasyarakat (LP) Tenggarong,”jelasnya.

Untuk diketahui, terdakwa Zulkarnaen waktu menjabat Kadinkes Kubar terlibat proyek pengadaan kendaraan operasional Dinkes Kubar pada 21 Juli 2008 silam berupa pengadaan satu unit Mitsubishi Strada Triton Double Cabin 4×4. Sesuai dengan DPA SKPD (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah) sebesar Rp 300 juta.

Proyek ini melibatkan CV Jangin Putratama sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan dengan dikuasakan kepada Hendrikus Gamas yang kemudian mengajukan permintaan pembayaran uang muka sebesar 30 persen.

Akan tetapi transfer pembayaran tersebut tidak dilakukan ke rekening perusahaan. Dinkes Kubar tetap mengajukan proses pencairan uang muka tersebut ke Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat. Serta sisa pembayaran 70 persen pun secara inisiatif oleh terpidana dibuatkan kembali dokumen untuk syarat pencairannya. Akan tetapi mobil tersebut tidak kunjung diadakan hingga batas akhir pekerjaan.

Padahal sudah dibuatkan surat bahwa mobil tersebut sudah ada dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa Nomor: 440.027/ /PAN-TU/XII/2008 tanggal 9 Desember 2008 dan Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : 440.027/ /Dinkes-TU/XII/2008 tanggal 10 Desember 2008. (arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.