ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pembuatan SIM Wajib Tes Psikologi

January 12, 2021 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SENDAWAR – Mulai awal Januari 2021, pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) baik yang baru maupun memperpanjang masa berlakunya diwajibkan memenuhi persyaratan tes kesehatan dan tes psikologi.

Penerapan tes psikologi ini serentak seluruh Indonesia, begitu juga di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dan juga Mahakam Ulu (Mahulu) sudah disosialisasikan sejak Maret 2020 lalu.

“Kita sudah mensosialisasikan tes psikologi ini sejak Maret 2020 lalu, dan pada awal Januari ini sudah kami berlakukan,”tutur Kasat Lantas AKP. Alimuddin kepada wartawan Senin (11/1/2021).

Ia mengatakan, saat sosialisasi tahun lalu sudah sempat berjalan tes psikologi itu, namun sempat terhenti karena pandemi covid 19. Adanya penumpukan orang banyak yang bertentangan dengan protokol kesehatan akhirnya ada keringanan dalam pengurusan SIM tidak menyertai tes psikologi.

“Saat ini awal 2021 sudah diberlakukan dalam mengusrus SIM harus ada tes psikologinya,”jelasnya.

Kasat Lantas Polres Kubar, AKP. Alimuddin

Alimuddin menjelaskan, penerapan persyaratan tes psikologi ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tertuang dalam pasal 81 ayat 1 dan 4. Dalam ayat 1 dijelaskan untuk pengurusan SIM harus memenuhi persyaratan. Melingkupi usia (minimal 17 tahun), syarat administrasi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), kesehatan jasmani dan rohani serta harus lulus ujian (tertulis dan praktek).

Sedangkan dalam ayat 4 nya, yaitu syarat kesehatan yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter dan sehat rohani dengan surat lulus tes psikologi.

“Kepolisian tidak bisa mengeluarkan tes kesehatan dan juga tes psikologi, maka dari itu kita menggandeng pihak ketiga untuk pelaksanaanya,”ungkapnya.

Dibeberkan Alimuddin, biaya yang dikeluarkan untuk kedua syarat tersebut ditentukan oleh pihak ketiga dan bukan untuk pihak kepolisian.

“Kita hanya memastikan dan mengawasi pihak ketiga layak atau tidaknya melaksanakan tes psikologi tersebut,”tuturnya.

Alimuddin menuturkan, peraturan tersebut sudah sejak lama ada, namun memang selama ini belum diterapkan dalam hal pengurusan SIM, dikarenakan belum ada biro atau lembaga yang siap.

“Sekarang untuk di Kubar sudah ada dua lembaga/biro yang menjadi partner dalam menerbitkan surat lulus tes psikologi ini, yaitu Arkan Trans Psikologi dan RHYS Psikologi yang berada di depan Mapolres Kubar,” tandasnya. (arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.