ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pemkab PPU Terbitkan Peraturan Bupati untuk Tegakkan Disiplin Kesehatan

September 22, 2020 by  
Filed under Hukum & Kriminal, PPU

Share this news

Vivaborneo.com, Penajam — Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud  menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 tahun 2020 Penegakan Hukum Protokol Kesehatan  Covid-19. Perbup ini nantinya sebagai dasar dan rujukan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggar tertib protokol kesehatan.

“Untuk Perbup sudah ditandatangani dan sudah dikondisikan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD). Kami juga sudah berkoordinasi dengan kementerian dalam negeri,” kata Abdul Gafur Mas’ud yang akrab disapa AGM kepada VIVABORNEO.COM, Senin (21/09/2020).

Adapun jenis sanksi pelanggaran administratif dibeberkan bupati bagi masyarakat yang melanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 1 Juta. Tetapi,  sebelum dikenakan denda akan ada teguran jika ada ditemukan warga yang melanggar protokol kesehatan dalam arti tidak pakai masker.

“Prakteknya di lapangan, sebelum dikenakan denda Rp 1 Juta akan ada teguran pertama. Ketika didapat warga ataupun siapapun itu. Datanya diperiksa kemudian difoto, dan datanya itu disimpan. Jika kedua kalinya kedapatan kembali melanggar ada lagi peringatan, tetapi jika ketiga kalinya tetap melanggar maka akan ada penindakan dengan denda Rp 1 Juta dan jika tidak mampu bayar akan ditahan,” tegas bupati.

Lanjut dibeberkan AGM,  dengan diterbitkannya Perbup tentang disiplin dan penegakkan Hukum protokol kesehatan di Kabupaten PPU bukan untuk memberikan hukuman kepada masyarakat yang melanggar aturan tetapi semata-mata sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Kabupaten PPU.

“Sebenarnya saya juga tidak tega. Namun kebijakan ini semata-mata adalah untuk memberikan efek jera bagi si pelanggar. Ibaratnya kita sebagai bapak sedang mendidik anak-anaknya agar bisa berjalan. Tapi intinya bagaimana kita bisa menekan angka penyebaran Covid 19 di Kabupaten PPU makanya Perbup ini segera diterapkan,“ ucapnya.

Sebelum membuat Perbup tentang kedisiplinan ini tambah AGM, dirinya telah memikirkan semua itu. Menurutnya,  jika sanksi yang diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan  hanya berupa uang sebesar Rp 50 ribu atau melakukan bersih-bersih dianggap kurang efektif dan tidak ada efek jera di sana.

Sehingga perlu adanya tindakan sanksi yang lebih berat bagi pelanggar dikenakan denda sebesar 1 Juta rupiah.

“Dalam melakukan penegakan perbup ini nantinya Satpol-PP juga tidak semena-mena untuk melakukan sanksi tegas. Mungkin satu kali pelanggaran kita beri teguran tertulis, kemudian dua tiga kali masih ngeyel barulah sangsi akan lebih berat kita kenakan,“ ungkapnya.

Bupati berharap  masyarakat tidak perlu khawatir dengan perbup yang ada. Tetapi takutlah jika saudara akan terjangkit virus Covid 19 ini. Oleh karenanya kami berharap kepada seluruh masyarakat PPU untuk selalu  mematuhi protokol kesehatan, gunakan masker jika bepergian keluar rumah,“ ujarnya.(Vb/ Hama)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.