ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Penyerahan Dokumen Harus Ikuti Protokol Kesehatan

August 26, 2020 by  
Filed under Samarinda

Share this news

Samarinda- Penyerahan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon wajib mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Dokumen tersebut dibungkus plastik transparan dan anti air. Selain itu, penyerahannya juga tidak ada sentuhan ataupun berdekatan.

“Sebelum dokumen di terima terlebih dahulu akan di semprotkan dengan disenfektan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim, Rudiansyah, yang didampingi Sekretaris KPU Kaltim dan Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat dalam acara Rapat Koordinasi tata cara penyerahan dokumen pendaftaran bakal pasangan calon pada pemilihan wali kota dan wakil walikoata Samarinda Tahun 2020. di Hotel Midtown Samarinda,Selasa (25/08/2020 ).

Arahan tersebut disampaikan kepada tim kampanye peserta pemilu yang akan melakukan pendaftaran pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum yang akan di buka pendaftaran pada tanggal 4 hingga 6 September 2020 mendatang,

Rudiansyah menyampaikan, dokumen-dokumen yang harus dilengkapi yaitu pernyataan umum dan pernyataan khusus, seperti bukan mantan terpidana yang pernah dihukum dengan ancaman 5 tahun atau lebih.

“Pernyataan khusus ini melahirkan suatu dokumen yang dibuktikan surat keterangan dari Pengadilan Negeri dimana calon berdomisili,” katanya.

Dikatakan, banyak syarat yang harus dilengkapi seperti dari Polri, Kejaksaan Negeri, legalisir ijazah, pajak dan lain-lain, Berkas tersebut harus lengkap saat mendaftar. (*)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.