ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Terlibat Kasus Judi, Sepuluh Pegawai Akan Kena Sanksi

March 20, 2020 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

BERAU – Sepuluh pegawai dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur akan diberi sanksi. Sanksi akan diberikan setelah mereka terlibat kasus perjudian. Sebelumnya, kesepuluh pegawai DLHK tersebut ditangkap oleh jajaran Reskrim Polres Berau karena bermain judi di lingkungan kantor dinas DLHK, Kamis (12/3/2020) lalu.

Kesepuluh pegawai tersebut dua orang adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan delapan orang bersatus Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau, Muhammad Said mengatakan jika mereka akan diberikan sanksi disiplin hingga pemotongan gaji 50 persen.

“Kami masih menunggu dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait proses pemeriksaan tersangka,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (20/3/2020).

Kedua ASN yang ditangkap kasus judi ini kini telah ditetapan sebagai tersangka. Dengan keputusan tersebut akan menjadi dasar bagi BKPP untuk menerbitkan surat pemberhentian sementara kedua ASN tersebut.

“Selama mereka menjalani proses persidangan hingga menjalani masa hukuman, keduanya tidak lagi menerima tunjangan dan lain lain selain 50 persen gaji pokok,” ujarnya.

Saat ditanya apakah ASN yang kedapatan main judi saat jam kerja akan diberhentikan secara permanen ataupun tidak. Said menyebut keputusan itu baru akan diambil setelah ia selesai menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pegadilan.

“Kasus kriminal yang di lakukan ASN sejauh ini masih mendapat toleransi bila pelaku dapat dilakukan pembinaan untuk tidak mengulagi lagi. Kecuali, kasus korupsi dan narkoba.” tuturnya.

Sementara delapan orang yang berstatus PTT atau honorer itupun langsung dipecat jika sudah ada pemberitahuan resmi dari kepolisian.

Ia mengatakan, pemecatan itu karena mereka hanya berstatus sebagai pegawai kontrak berjenjang.

“PTT yang terjerat pidana kriminal umum akan langsung diberhentikan. Tapi sebelum itu diputuskan, kami menunggu pemberitahuan resmi dari dinas yang bersangkutan,” jelasnya.

Disampaikannya bahwa, PTT digaji berdasar hari kerjanya. Berbeda dengan yang berstatus Aparutur Sipil Negera (ASN).

“Mereka digaji berdasar hasil kerja, jadi kalau ditahan otomatis mereka tidak bisa kerja,” tandasnya.

Sepuluh pelaku judi di lingkup kantor DLHK Berau yang diamankan masing-masing berinisial, MS (38), YKH (25), ANS (27), BT (22), NM (51), BD (56), NA (44), MS (55) JB (50) RW (44).

Akibat perbuatannya para pelaku terancam Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 25 juta. (ed)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.