ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Dinas Perkimtan Kubar Berlakukan Penarikan Restribusi Sampah

February 5, 2020 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SENDAWAR – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Kabupaten Kutai Barat (Kubar), pada awal Januari 2020 melaksanakan penarikan restribusi sampah di tiga kecamatan dalam wilayah kota kabupaten, seperti Barong Tongkok, Sekolaq Darat dan Melak.

Kadis Perkimtan, Stepanus didampingi Kabid Kebersihan dan Persampahan, Sabransyah

Kadis Perkimtan Stepanus didampingi Kepala Bidang Kebersihan dan Persampahan Sabransyah mengatakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2017, tentang perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2012 tentang restribusi daerah. Dinas Perkimtan melakukan penarikan atau penarikan restribusi sampah dan kebersihan dalam wilayah kabupaten Kubar yang meliputi Kecamatan Barong Tongkok, Melak, Sekolaq Darat dan Bigung.

“Mulai awal bulan Januari Dinas Perkimtan sudah mulai melakukan penarikan restribusi sampah,” kata stepanus. di ruang kerjanya Selasa (4/2/2020).

Stepanus menuturkan, untuk saat ini dinas perkim masih melakukan penarikan restribusi sampah ini Cuma di tiga kecamatan yaitu, Kecamatan Barong Tongkok, Sekolaq Darat dan Melak, sedangkan untuk daerah Bigung masih belum, karena masih terkendala kendaraan sampah yang masih belum mencukupi.

“ Nanti kalau kendaraan sampah sudah terpenuhi kita bisa melayani hingga ke Bigung,” ujarnya.

Stepanus menjelaskan untuk tekhnik penarikan restribusinya dan juga para petugasnya akan sampaikan oleh bidangnya, yaitu kabid kebersihan dan persampahan.

Sementara itu Sabransyah yang akrab dipanggil Biyen mengatakan, untuk penarikan restribusi sampah memang ada klasifikasi harganya. Untuk restribusi sampah di panti atau yayasan dan juga rumah tangga masyarakat sebesar Rp. 5000,- per bulan, untuk sarana pendidikan pemerintah seperti sekolahan mulai dari 7 ribu hingga 9 ribu rupiah.

“Yang agak besar restribusinya hanya perkantoran dan dinas,” kata Sabransyah.

Dikatakan Sabransyah, untuk restribusi sampah di lokasi tiga kecamatan dimulai dari pukul 04.00 Wita pagi, pukul 08.00 wita hingga siang hari.

“Untuk penagih restribusi sampah nanti kita akan kasih petugas khusus, dengan diberi surat tugas dan juga harus melapor kekecamatan serta kelurahan atau petingg juga RT,” ujar Sabransyah.

Sabransyah menuturkan, usai manarik restribusi sampah uangnya langsung di setor ke kas daerah, sebagai Penghasilan Asli Daerah (PAD).

“Apabila restribusi sampah ini tidak kita dilaksnakan akan menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) lagi tahun depan,” tandasnya. (arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.