ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Sidang Perdana Kasus Asusila Masuki Agenda Dakwaan

December 1, 2019 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SENDAWAR – Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat (Kubar), gelar sidang perdana perkara tidak pidana asusila yang dilakukan oleh seorang perwira menengah di Polres Kubar, Kamis (28/11/2019) dengan agenda dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kubar mendakwa tersangka dengan melanggar pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 e UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (PA).

Usai sidang hakim PN Kubar Hario Purwo Hartoro, sebagai humas PN menjelaskan bahwa didalam KUHAP dan UU sudah diatur, sidang kasus perkara PA atau asusila memang tertutup untuk umum.

“Sesuai dengan pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang kesusilaan dan sidangnya tertutup, nanti setelah sidang putusan baru terbuka untuk umum, ” kata Hario PH.

Hario menuturkan sidang selanjutnya menghadirkan saksi dan tetap tertutup untuk umum, sidang perdana terdakwa kali dilakukan pembacaan dakwaan terhadap tersangka oleh JPU.

“ JPU menuntut terdakwa dengan dengan dakwaan tunggal,” ujar Hario PH.

Dijelaskan Hario, terdakwa di dakwa dengan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 e UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dimana setiap orang dilarang melakukan kekerasan serta ancaman dan membujuk anak dengan tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul. Pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun dan masimal 15 tahun penjara, denda 5 milliar rupiah.

Sementara itu secara terpisah JPU Kubar, Bernard Simanjuntak mengatakan bahwa JPU berusaha semaksimal mungkin untuk membuktikan dakwaan yang telah, dan pihaknya telah memiliki strategi untuk pembuktian perkara yang sangat menarik perhatian khusunya masyarakat di Kubar.

”Kami berharap masyarakat tetap mendukung dan pecayakan kasus ini ke JPU, jangan mudah terprovokasi dengan isu – isu yang tidak bertanggung jawab,” pintanya. (arf).


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.