ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Dadek Nandemar Jabat Kepala Perwakilan BPK RI Kaltim

August 8, 2019 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

SAMARINDA – Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di Samarinda berganti. Serah terima jabatan (sertijab) dilaksanakan di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kaltim, Kamis (8/8/2019 dari Ir Raden Cornell Syarief Prawiradiningrat MM kepada Dadek Nandemar SE MIT ak CA CFE. Raden Cornell Syarief Prawiradiningrat setelah ini akan menjadi pejabat fungsional di BPK RI di Jakarta. 

Pergantian pimpinan Perwakilan BPK RI Provinsi Kaltim kali ini dilakukan berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal BPK RI Nomor 178/K/X-X.3/07/2019, tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Sertijab ditandai dengan penandatanganan berita acara disaksikan seluruh undangan.

Gubernur Kaltim H Isran Noor pada kesempatan ini menyampaikan selamat datang kepada pimpinan baru BPK RI di Kaltim dan ucapan terimakasih kepada ketua sebelumnya.

“Jangan pernah melupakan hubungan dengan Kalimantan Timur. Baik formal maupun hubungan lainnya,” kata Isran Noor.

Dikatakan Gubernur, meski ada perubahan kepemimpinan di Perwakilan BPK Provinsi Kaltim, sinergitas antara BPK Perwakilan Provinsi Kaltim dengan Pemprov Kaltim serta pemerintah daerah lainnya harus terus dilanjutkan. Demi menjaga koordinasi dan sinergi yang baik antara BPK Perwakilan Provinsi Kaltim dengan Pemprov Kaltim dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa.

“Kerjasama ini perlu ditingkatkan dengan pimpinan (BPK RI di Kaltim) yang baru. Demi meningkatkan pengelolaan keuangan Negara dan daerah yang lebih baik,” harapnya. (*)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.