ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

DPRD Balikpapan Akan Kaji Aturan IMTN

July 12, 2019 by  
Filed under Balikpapan

Share this news

Balikpapan – DPRD Kota Balikpapan berencana merevisi peraturan daerah tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) yang dinilai menimbulkan banyak persoalan di masyarakat.

Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh

Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh mengatakan, dewan akan mengkaji ulang penerapan IMTN yang dinilai tidak efektif untuk menyelesaikan persoalan sengketa kepemilikan tanah.

Selain itu, penerapan IMTN yang menjadi dasar sebelum melakukan pengurusan sertifikat juga dinilai memberatkan masyarakat karena harus membayar biaya yang belum jelas dasar hukumnya.

“Tidak serta merta merubah atau merevisi, tapi kami akan mengkaji secara akademis, apakah itu hanya cukup direvisi atau dihilangkan sama sekali,” ujar Abdulloh.

Sejak tahun 2015, Pemerintah Kota Balikpapan menerapkan secara efektif Perda nomor 1 tahun 2014 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). Dengan diterbitkannya aturan ini maka surat segel atau alas hak yang belum didaftarkan permohonan haknya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan harus dimohonkan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).

Hal ini dilakukan untuk mengatasi masalah tumpang tindih lahan akibat kepemilikan segel yang sering terjadi. IMTN menjadi salah satu syarat untuk meningkatkan status kepemilikan tanahnya menjadi sertifikat hak milik.

Namun seiring berjalannya waktu, penerapan IMTN di Kota Balikpapan tidak berjalan mulus, terbukti dari masih banyaknya laporan masyarakat yang disampaikan ke lembaga legislatif terkait masalah pengurusan IMTN.

“Jumlah pengaduan yang masuk ke kami jumlahnya semakin banyak bukan malah menurun, sehingga DPRD melakukan inisiatif melakukan kajian,” jelasnya.

Pengaduan itu diterima langsung DPRD Kota Balikpapan dari masyarakat yang melapor atau ketika melakukan reses.

Sejak pengurusan IMTN menjadi syarat pengurusan sertifikat, masyarakat semakin dipersulit karena harus membayar biaya tambahan dalam proses pengurusan diantaranya menyangkut biaya pengukuran yang tidak jelas dasar hukumnya.

“Harusnya pengurusan IMTN itu gratis, kalau ada biaya lagi nanti kita telusuri,” tegas Abdulloh.

Masyarakat harus membayar biaya pengukuran kembali ketika IMTN-nya dinyatakan selesai dan akan ditingkatkan status tanahnya menjadi sertifikat hak milik di Badan Pertanahan Negara (BPN).

“Kasian masyarakat harus bayar dobel biaya, padahal seharusnya tidak ada biaya dalam IMTN. Ketika mau mengurus sertifikat mereka harus bayar lagi,” terangnya.

Namun Abdulloh belum bisa memastikan, biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk pengurusan IMTN adalah pungutan liar atau tidak, karena masih akan dikaji dulu.

Abdulloh menambahkan akan melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk melakukan kajian akademik penerapan Perda IMTN, sehingga hasil akademis yang dihasilkan dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.

“Kita akan libatkan praktisi hukum, lembaga survei, lembaga pengkajian, juga perguruan tinggi untuk melakukan kajian, sehingga hasilnya sesuai dengan keinginan masyarakat,” jelasnya.

Abdulloh menargetkan anggaran untuk revisi Perda IMTN dapat dialokasikan pada penyusunan APBD Perubahan 2019, sehingga dapat diterapkan pada tahun 2020 mendatang. (an/adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.