ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

PPDP Sistem Zonasi Masih Adaptasi

July 2, 2019 by  
Filed under Kutai Timur

Share this news

SANGATTA- Penerapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 dengan sistem zonasi merupakan bentuk penyempurnaan dari sistem zonasi yang sudah dikembangkan sebelumnya. Di Kutim sistem zonasi ini sudah diterapkan di sekolah wilayah. Diantaranya di 11 SD dan 6 SMP, di Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan. Walaupun sistem ini dilakukan demi pemerataan mutu sekolah di Sangatta, ternyata banyak orang tua wali murid yang protes.

Kasmidi Bulang saat diwawancara awak media usai kegiatan diruang Meranti, Kantor Bupati Kutai Timur.(Foto: Wak Hedir)

Situasi dimaksud mendapat tanggapan dari Pemkab Kutim. Wabup Kasmidi Bulang mewakili Bupati menyebut penerapan sistem baru tentunya harus dilaksanakan sesuai dengan kebijakan terpusat. Karena masih baru tentunya ada positif dan negatifnya. Perlu adaptasi dan solusi.

“Karena itu aturan ya kita ikut, ya memang ada plus dan minusnya,” kata Kasmidi, saat diwawancara awak media usai kegiatan diruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Selasa (2/7/2019).

Mengapa demikian? Karena bagi sekolah yang penduduknya tidak banyak disuatu kawasan pasti tidak jadi masalah. Namun lain hal pada lingkup sekolah di kawasan padat penduduk. Maka akan terjadi perebutan kuota murid yang diterima sekolah. Solusinya, sambung dia, beberapa siswa-siswi harus ditempatkan disekolah filial atau pendamping.

“(Tapi) Kedepan, mau tidak mau, suka tidak suka, (kapasitas) sekolah bakal kami tambah. Agar tidak ada lagi yang numpang disekolah lain,” jelas Kasmidi.

Kasmidi menyampaikan secara logika guna mendukung sistem zonasi, perlu ada pembangunan beberapa sekolah di kawasan padat penduduk sebagai penambah ruang kelas. Pastinya daerah yang padat penduduk, sekolahnya harus banyak fasilitas untuk menunjang penerapan sistem zonasi.

Sistem tersebut merujuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Zonasi pendidikan ini dimaksudkan untuk percepatan pemerataan akses dan kualitas pendidikan nasional. (*/hm7)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.