ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Misteri Jim Khodam dan Sihir Warisan Leluhur

March 12, 2019 by  
Filed under Hukum & Kriminal

Share this news

Sejak sebelum subuh  Ahad, 10 Maret 2019 lalu di Masjid Salahuddin Sokaraja Kulon Banyumas Jateng, jamaah sudah memadati hingga halaman masjid sejak pukul 04.00 WIB. Pagi itu ustadz Muhammad Faizar Hidayatullah, Praktisi Ruqyah di Banyumas ini akan menyampaikan kajian Ahad pagi ba’da sholat subuh, dengan mengambil tema Misteri Jim Khodam dan Sihir Warisan Leluhur.

Penyampaian materi yang cukup jarang dipiih ini diikuti oleh jamaah yang datang dari berbagai daerah di Banyumas, Purwokerto, Purbalingga serta daerah sekitarnya.

Dalam penjelasannya, Ustadz Faizar menyampaikan bahwa warisan khodam sihir, fenomena kasus ilmu magis menjadi perbincangan renyah di kalangan praktisi ruqyah, terutama ilmu magis yang diwariskan oleh para leluhur kepada anak cucu mereka.

“Dalam dunia ruqyah di Indonesia, para praktisi sering menyebut kasus ini dengan sebutan  nasab,” jelas Ustadz Faizar ini.

Disampaikan bahwa, masih banyak orang yang bertanya-tanya tentang hakikat permasalahan di balik kasus jin nasab. Apakah benar sihir itu bisa terwariskan ke anak cucu, walaupun pihak pewaris tidak menghendakinya?

Bukankah dosa seseorang tidak akan dibebankan kepada orang lain? Seperti yang difirmankan Allah Ta’ ala dalam QS Fathir ayat 18 : “Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. dan jika seseorang yang berat dosanya memanggil (orang lain) untuk memikul dosanya itu tiadalah akan dipikulkan untuknya sedikitpun meskipun (yang dipanggilnya itu) kaum kerabatnya.

Sesungguhnya yang dapat kamu beri peringatan hanya orang-orang yang takut kepada azab Tuhannya (sekalipun) mereka tidak melihat-Nya dan mereka mendirikan sembahyang. dan barangsiapa yang mensucikan dirinya, sesungguhnya ia mensucikan diri untuk kebaikan dirinya sendiri dan kepada Allah-lah kembali(mu).

Ustadz Faizar menanggapi bahwa pembahasan ini bukanlah bahasan dosa individu manusia, melainkan bahasan suatu efek negatif yang akan terlahir dari sihir yang berbalut ritual kepercayaan.

“Bangsa jin menjadi aktor utama yang mempunyai pengaruh besar dalam rangkaian sihir yang menjamur di tengah masyarakat nusantara. Mereka adalah mahluk berakal sama seperti manusia, bahkan terkadang jin lebih cerdik dan berpengalaman untuk bertarung di kancah peperangan abadi ini.

Walau terkadang jin terlihat tunduk dan taat kepada majikannya dari bangsa manusia, namun hakikatnya mereka tidak akan mau diajak berserikat dan bekerjasama kecuali dengan persyaratan dan sistem timbal balik yang menguntungkan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam An Nubuwat hal 279, mengenai hal ini : “Dan apa yang telah Allah karuniakan kepada Nabi Sulaiman ‘alaihissalam adalah suatu yang melampaui batas kemampuan jin dan manusia.

Karena tidak ada seorang manusia pun yang sanggup menaklukkan jin secara mutlak untuk mematuhinya dan tidak ada satu manusia pun yang sanggup untuk memperbudak jin kecuali dengan hubungan timbal balik, entah dengan melakukan amalan tercela yang disukai jin, atau dengan menundukkan para setan dengan sumpah (perjanjian) dan azimat.

Oleh karenanya, benar jika dikatakan dosa pemelihara khodam akan ditanggung dirinya sendiri, benar jika dikatakan dosa penghamba jimat akan dirasakan dirinya sendiri. Namun ingat, bahwa perjanjian antara manusia dengan jin bagaikan jeratan hutang riba tujuh turunan.

“Para debt collector tidak peduli apakah si pewaris ridho atau tidak dengan perbuatan riba yang dilakukan pendahulunya. Yang jelas jeratan riba akan terus terlimpahkan kepada para ahli waris sepeninggalnya, dan tugas para debt collector adalah mengejar dan meneror para pewaris hingga hutangnya lunas,” demikian penjelasan Ustadz Faizar mengumpamakan.

Disadari atau tidak disadari, ketika jin fasiq diikat dengan suatu perjanjian sihir maka pantang bagi mereka untuk mundur dan menyerah begitu saja. Mereka akan terus mempertahankan dan menuntut imbalan demi imbalan. Tak peduli apakah anak cucunya menderita akibat ulah mereka atau tidak!

Allah Ta’ala berfirman dalam QS An-Nahl ayat 100, “Sesungguhnya kekuasaan-Nya (syaitan) hanyalah atas orang-orang yang mengambilnya menjadi pemimpin dan atas orang-orang yang mempersekutukannya dengan Allah.”

Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas yang tertuang dalam Tafsir Quranil ‘Adzhiim cetakan daaru thayyibah jilid 405 halaman 602 dan 603, menyatakan bahwa makna (ayat)-nya adalah : “Sesungguhnya setan telah berserikat (ikut andil) pada harta benda dan keturunan mereka”.

Dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirman: “Dan perdayalah siapa saja diantara mereka yang engkau (iblis) sanggup dengan suaramu (yang memukau), kerahkanlah pasukanmu terhadap mereka, yang berkuda dan yang berjalan kaki, dan bersekutulah dengan mereka pada harta dan anak-anak lalu beri janjilah kepada mereka. Padahal setan itu hanya menjanjikan tipuan belaka kepada mareka” (QS Al-Usra : 64).

Syaikh Abdul Hamid al-Bilaly beliau menjelaskan mengenai ayat di atas yang tertuang dalam Al-Bayan fi Madakhili Syaithan hal 63 : “Persyarikatan (dengan bangsa jin) adalah sebuah permulaan yang menjadikan seseorang dihukum dengan munculnya penguasaan setan yang menyeluruh atas harta dan keturunannya. Hartanya semua akan dijadikan berada di jalan thaghut dan anak-anaknya akan diubah menjadi setan-setan golongan manusia, yang karenanya para setan mempergunakan anak-anak itu untuk mencerai beraikan keluarga.”

Ibnu Katsir menafsirkan perserikatan setan dalam ayat ini dengan hadits nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut : Allah Ta’ala berfirman : “Sesungguhnya Aku telah menciptakan hambaKu dalam keadaan hanif (lurus), kemudian datanglah setan dan menyesatkan mereka dari agama, dan setan mengharamkan apa yang telah Aku halalkan bagi mereka.”(HR. Muslim No. 2865)

“Fakta di lapangan banyak orang terkena imbas ulah leluhurnya yang main sihir sehingga mengharamkan dirinya dari apa yang dihalalkan Allah, contoh mengharamkan diri untuk menikah, mengharamkan diri untuk makan makanan bernyawa (semisal daging ayam, ikan, kambing, dll),” jelas Faizar.

Ia melanjutkan penjelasannya, Guru kami Syaikh Wahid ‘Abdussalam Bali juga menjelaskan bahwa jin khodam yang mengabdi bisa mengganggu keluarga dan keturunan majikannya.

Di dalam kitab Ash-Shaarimul Battaar Fi At-Tashaddiy Lis-Sahartil Asyraar cetakan ke 22 Maktabah Daaru Anas bin Malik hal 65, beliau menjelaskan :

“Penyihir menaklukan jin agar mereka mau melakukan perbuatan jahat yang ia kehendaki. Apabila jinnya membangkang, maka penyihir akan mendekatkan diri pada raja jin dengan berbagai mantra yang di dalamnya terdapat untaian kalimat pengagungan kepada Raja jin dan permohonan pada selain Allah Ta’ala.

Kemudian raja jin akan menghukum jin pembangkang dan menyuruhnya untuk taat kepada penyihir atau pada orang yang ditugasi untuk dilayani oleh penyihir musyrik ini. Maka kami melihat bahwa ada hubungan kebencian antara penyihir dengan jin peliharaannya dalam melayaninya, dan dari sinilah kami menemukan bahwa kebanyakan jin mengganggu si penyihir, baik pada keluarga dan anak-anaknya, hartanya, atau selain daripada itu…”.

“Dalil dan perkataan ulama di atas benar-benar menunjukkan pada kita bahwa fenomena gangguan “jin nasab” itu benar adanya. Dari sinilah kita bisa mengambil pelajaran bahwa apapun alasan dan tujuan berserikat dengan jin maka resiko yang akan ditanggung begitu besar, sehingga anak cucu yang tak berdosa pun bisa ikut terkena imbas dari perjanjian terlaknat itu. Wal ‘iyyadzu billah.”, jelas ustadz Faizar.(vb/mun/bersambung)

 


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.