ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Nasib Wartawan di Era Reformasi Masih Terbelenggu UU ITE

January 12, 2019 by  
Filed under Opini

Share this news

Vivaborneo.com, Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi  manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM) PBB.

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Pers merupakan pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Walaupun berada di luar sistem politik formal, keberadaannya memiliki posisi strategis dalam informasi massa, pendidikan dan publik sekaligus menjadi alat kontrol sosial. Kebebasan pers menjadi salah satu tolak ukur kualitas demokrasi di sebuah negara.

Pers berasal dari Bahasa

Belanda, Press (Inggris), Presse (Prancis), Pressare (Latin) Pasal 1 butir (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers merupakan suatu

lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun media elektronik, dan segala saluran yang tersedia.

Pers di Indonesia merupakan lembaga sosial atau lembaga kemasyarakatan dan bukan lembaga atau institusi swasta apalagi pemerintah, jadi pers

bukanlah corong pemerintah, kelompok, golongan atau partai politik. Kehadiran pers di alam demokrasi saat ini sangat dibutuhkan. Di tengah krisis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan demokrasi dan supermasi hukum, pers sebagai pilar keempat merupakan corong masyarakat.

Sementara pers diera Milenial “Echo Boomers” (Generasi Y) terus mendapat tekanan. Para pekerja pers (wartawan) di  jerat dengan UUITE adalah undang-undang karet di era digital. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini telah menjerat banyak korban, bahkan setelah adanya revisi pada 2016.

Menurut monitoring jaringan sukarela pembela kebebasan berekspresi dan hak di digital di Asia Tenggara, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), ada 245 laporan kasus UU ITE di Indonesia sejak 2008. SAFEnet juga mencatat hampir setengah kasus UU ITE menggunakan pasal pencemaran nama baik sebagai dasar pelaporan. Peluang terlepas dari jeratan UU ITE sangat kecil apabila kasusnya sudah masuk dalam proses pengadilan.

Dari sejumlah 245 laporan, terdapat sejumlah nama wartawan dari berbagai media di Indonesia. Pelapor merasa nama baiknya dirugikan akibat pemberitaan. Pelapor tidak menggunakan hak jawabnya sebagaimana Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode etik jurnalistik yaitu memberikan data dan fakta sebagai bantahan nya.(vb/ Penulis: Muhammad Abubakar ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Aceh).


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.