Kaltim Raih Peringkat 1 Nasional di Sutami Award 2025

December 2, 2025 by  
Filed under Berita

Kepala Dinas PUPR Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda hadir mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerima penghargaan Sutami Award 2025

JAKARTA – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Pada ajang Sutami Award 2025 yang digelar Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kalimantan Timur berhasil meraih Peringkat 1 Nasional untuk kategori Kinerja Terbaik Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi.

Penghargaan diserahkan pada malam puncak yang berlangsung di Auditorium Kementerian PU, kawasan Raden Patah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/12). Kepala Dinas PUPR Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda hadir mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerima penghargaan tersebut.

Sutami Award 2025 digelar sebagai ajang apresiasi bagi insan pembangunan yang dinilai berperan penting dalam kemajuan infrastruktur Indonesia. Acara ini merupakan bagian dari peringatan Hari Bakti ke-80 Kementerian PU yang tahun ini mengusung tema “Infrastruktur Berkeadilan, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.” Sekretaris Jenderal Kementerian PU, Wida Nurfaida, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut diberikan untuk memotivasi seluruh pemangku kepentingan—mulai kementerian, pemerintah daerah, akademisi, komunitas masyarakat, penyedia jasa, hingga jurnalis—agar terus menjaga kualitas, integritas, dan kolaborasi dalam penyelenggaraan pembangunan. Menurut Wida, keberhasilan para penerima penghargaan menjadi bukti bahwa koordinasi lintas sektor dan kolaborasi hexahelix adalah fondasi penting bagi pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan, penggunaan nama Ir. Sutami dalam penghargaan ini memiliki makna khusus. Menurutnya, Sutami adalah sosok yang menunjukkan bahwa keterbatasan anggaran bukan hambatan ketika pembangunan dikelola dengan kecerdasan, kejujuran, dan semangat pengabdian tinggi. Nilai-nilai integritas itulah yang diharapkan dapat terus menjadi inspirasi bagi seluruh insan PUPR saat ini.

Pada kategori Kinerja Terbaik Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi, Kalimantan Timur menempati posisi teratas, mengungguli Provinsi Jawa Tengah dan Sulawesi Tengah yang berada di peringkat kedua dan ketiga. Predikat tersebut diberikan kepada daerah yang dinilai memiliki kinerja paling konsisten dan komprehensif dalam membina penyedia jasa konstruksi, melakukan pengawasan tahapan proyek, serta memastikan standar keselamatan dan mutu terpenuhi sesuai ketentuan nasional.

Usai menerima penghargaan, Kepala Dinas PUPR Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan yang diraih. Ia menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran PUPR Kaltim yang terus berkomitmen menjaga kualitas penyelenggaraan konstruksi di daerah. Fitra Firnanda berharap penghargaan ini menjadi motivasi untuk memperkuat profesionalitas dan akuntabilitas dalam setiap proses pembangunan di Kalimantan Timur, sekaligus memastikan agar setiap infrastruktur yang dibangun benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Prestasi ini menambah daftar pencapaian Kalimantan Timur di level nasional dan menjadi penegasan bahwa komitmen terhadap tata kelola konstruksi yang baik selalu berbuah kepercayaan dan penghargaan. Dengan pengakuan dari Kementerian PU ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur diharapkan dapat terus mempertahankan standar tinggi dalam pembangunan dan membawa manfaat lebih luas bagi masyarakat di seluruh wilayah Kaltim. (esf)

Batas Usia GratisPol Dikecualikan pada Guru dan Dosen

December 1, 2025 by  
Filed under Berita

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kaltim, Dasmiah

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali meluruskan pemahaman publik terkait aturan batas usia pada program bantuan pendidikan GratisPol. Penjelasan ini disampaikan menyusul banyaknya pertanyaan mengenai siapa saja yang wajib mengikuti ketentuan tersebut dan siapa yang dikecualikan.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Kaltim, Dasmiah, menegaskan, aturan usia bukan hambatan bagi seluruh pemohon. Ia menyebut, ketentuan tersebut memang diberlakukan agar mahasiswa umum, tetapi tidak diterapkan bagi tenaga pendidik, baik guru maupun dosen, sebagai bentuk afirmasi khusus.

“Memang ada batas usia dalam persyaratan. Namun guru dan dosen tidak dikenakan aturan itu,” jelasnya, Senin (1/12/25).

Menurut Dasmiah, pengecualian bagi tenaga pendidik merupakan langkah strategis agar memperkuat kualitas pendidikan daerah. Pemprov menilai peningkatan kompetensi guru dan dosen tidak boleh terhambat usia, mengingat peran mereka langsung mempengaruhi mutu pembelajaran.

Di luar kelompok pendidik, ketentuan usia tetap mengikuti Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2025. Pemohon diwajibkan berusia maksimal 25 tahun untuk jenjang S1, 35 tahun untuk S2, dan 40 tahun untuk S3. Syarat domisili tiga tahun di Kaltim juga tetap menjadi acuan utama, dibuktikan melalui KTP dan kartu keluarga.

“Persyaratan itu masih wajar dan tidak memberatkan. Tujuannya agar bantuan benar-benar tepat sasaran,” tambahnya.

Ia menambahkan, GratisPol difokuskan sepenuhnya pada pembiayaan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Hal ini karena kewenangan pendidikan tinggi berada dalam pengaturan pemerintah pusat, sehingga ruang intervensi Pemprov terbatas pada aspek tersebut.

Dengan penegasan ini, Pemprov berharap masyarakat memahami bahwa aturan batas usia bukan sekadar pembatas, melainkan mekanisme penyaringan agar bantuan pendidikan dapat menjangkau kelompok prioritas, sembari memastikan tenaga pendidik tetap memperoleh ruang untuk meningkatkan kualifikasi akademik. (Adv/diskominfokaltim/yud)

Pemprov Kaltim Matangkan Kebijakan Baru Bantu Living Cost Mahasiswa

November 29, 2025 by  
Filed under Berita

Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai menyiapkan kebijakan baru untuk membantu mahasiswa penerima GratisPol, khususnya dalam menekan biaya hidup selama menempuh pendidikan di kota besar. Langkah ini menjadi tindak lanjut evaluasi pemerintah, pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) belum cukup mengatasi beban finansial mahasiswa, terutama mereka yang berasal dari daerah pedalaman.

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menyebut pemerintah daerah membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh agar menjawab persoalan tersebut. Menurutnya, salah satu komponen biaya terbesar mahasiswa adalah tempat tinggal, sehingga pemanfaatan aset kabupaten/kota menjadi langkah awal yang akan diprioritaskan.

“Banyak daerah punya asrama mahasiswa di Samarinda. Fasilitas itu bisa dioptimalkan supaya mahasiswa tidak terbebani biaya kos yang terus naik,” ujarnya, Sabtu (29/11/25).

Selain mengurangi biaya hunian, Pemprov juga mendorong pemerintah kabupaten/kota mengelola potensi Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang memiliki kewajiban menyalurkan beasiswa. Seno menilai program CSR dapat diarahkan menjadi dukungan biaya hidup yang mencakup kebutuhan makan, transportasi, hingga perlengkapan akademik.

“Ada perusahaan yang sudah menyiapkan CSR beasiswa. Itu bisa disesuaikan agar membantu living cost mahasiswa,” jelasnya.

Beberapa perusahaan di sektor energi, tambang, dan perkebunan disebut memiliki alokasi dana pendidikan yang bisa disinergikan dengan kebutuhan mahasiswa dari wilayah mereka. Pemprov menilai mekanisme kolaboratif ini lebih realistis daripada membebankan seluruh bantuan biaya hidup kepada satu sumber anggaran.

Ia memastikan Pemprov sedang menyusun aturan teknis mengenai skema kerja sama lintas pemerintah daerah dan perusahaan. Targetnya, kebijakan ini mulai berjalan tahun depan setelah seluruh kabupaten/kota menyampaikan kesiapan.

“Realisasinya tahun depan. Kita sinkronkan dulu formatnya agar tidak tumpang tindih,” tegasnya.

Dirinya berharap dukungan ini mampu memperkuat tujuan awal GratisPol sebagai instrumen mobilitas sosial. Dengan menekan beban biaya hidup, mahasiswa dari daerah terpencil seperti Mahakam Ulu, Kutai Barat, dan wilayah pesisir diharapkan dapat menyelesaikan studinya tanpa terhambat masalah finansial. (Adv/diskominfokaltim/yud).

Pemprov Tegaskan Guru Wajib Dapat Perlindungan Hukum

November 27, 2025 by  
Filed under Berita

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menekankan pentingnya payung hukum yang melindungi guru saat menjalankan tugas profesionalnya di sekolah. Penegasan ini disampaikan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, sebagai respon atas sejumlah kasus di Indonesia yang memperlihatkan guru berhadapan dengan proses hukum akibat dinamika pembinaan terhadap siswa.

Rudy menjelaskan, pemerintah pusat saat ini telah membuka ruang kerja sama antara kementerian terkait dan kepolisian melalui pendekatan restorative justice untuk kasus-kasus pendidikan. Upaya ini dinilai perlu diperkuat di daerah agar guru tidak mudah dikriminalisasi saat menjalankan peran pembinaan.

“Guru membutuhkan jaminan perlindungan hukum ketika mendidik. Ada aturan yang sekarang memperkuat penyelesaian berbasis restoratif,” ucapnya, Kamis (27/11/25).

Menurutnya, peran guru jauh melampaui sekadar menyampaikan materi pelajaran. Mereka menjadi pembentuk karakter dan akhlak generasi muda. Namun, ia menilai masih sering terjadi kesalah pahaman ketika guru menegakkan disiplin, yang justru berujung pada laporan atau tekanan dari pihak luar.

“Mereka adalah benteng moral untuk anak-anak kita. Maka sikap hormat terhadap profesi guru itu wajib dijaga,” ujarnya.

Ia menilai, masalah kedisiplinan pada dunia pendidikan idealnya diselesaikan melalui pendekatan edukatif, bukan secara represif. Ia mencontohkan beberapa peristiwa di tanah air ketika guru yang menegur murid justru menghadapi ancaman sanksi atau laporan hukum.

Situasi seperti ini, kata Rudy, dapat melemahkan kewibawaan guru dan menciptakan ketakutan dalam proses pembelajaran. Karena itu, Pemprov Kaltim mendorong agar penyelesaian konflik di sekolah mengutamakan dialog, mediasi, serta pembinaan antara guru, siswa, dan orang tua.

“Lingkungan sekolah harus menjadi ruang pendidikan yang aman, bukan tempat guru merasa terancam karena tindakan pembinaan,” tambahnya.

Ia berharap kebijakan perlindungan hukum ini memberi rasa aman bagi tenaga pendidik agar menegakkan disiplin secara wajar, tegas, namun tetap humanis. Menurutnya, keberhasilan pendidikan tidak mungkin tercapai tanpa menjaga martabat para guru.

“Selama mereka bekerja sesuai aturan, guru harus mendapat perlindungan penuh,” tutupnya. (adv/diskominfokaltim/yud).

Satgas Kampus Perketat Verifikasi Gratispol

November 24, 2025 by  
Filed under Berita

Gubernur Kaltim, H. Rudy Mas’ud

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memperkuat pengawasan Program Pendidikan Gratispol dengan membentuk satuan tugas verifikasi (satgas) di seluruh perguruan tinggi negeri di daerah tersebut. Satgas ini menjadi garda depan agar memastikan validitas data penerima bantuan, mulai dari status mahasiswa aktif, domisili Kaltim, hingga potensi tumpang tindih dengan beasiswa lain.

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menegaskan, penyaluran bantuan berskala besar seperti Gratispol membutuhkan kontrol ketat agar tidak terjadi salah sasaran. Ia menyebut pembentukan satgas kampus merupakan langkah strategis agar menyelaraskan proses verifikasi perguruan tinggi dengan sistem data Pemprov melalui platform digital GASPOL.

“Pengawasan harus menjadi fokus utama dalam program berskala besar seperti Gratispol,” ujar Rudy, Senin (24/11/25).

Ia menekankan, nilai anggaran yang besar menuntut pengecekan berlapis, tidak cukup hanya mengandalkan berkas pengajuan mahasiswa. Karena itu, setiap kampus wajib memiliki tim verifikasi internal yang melakukan pemeriksaan administrasi sebelum data dikirimkan ke sistem provinsi.

“Ada tim verifikasi di kampus masing-masing, sudah dibentuk melalui satgas. Itu untuk memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran,” tambahnya.

Ia mengingatkan, sejumlah daerah pernah mengalami persoalan beasiswa salah sasaran akibat lemahnya verifikasi. Ia menegaskan, Gratispol harus bebas dari kesalahan administrasi guna menjaga kepercayaan publik.

“Ini uang rakyat yang kita kelola. Jangan sampai ada yang tidak berhak ikut menikmati. Tugas kita menjaga amanah itu,” katanya.

Satgas kampus juga diberikan kewenangan melakukan klarifikasi langsung kepada mahasiswa serta pengecekan lapangan bila diperlukan. Perguruan tinggi diwajibkan menyampaikan laporan berkala kepada Pemprov sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Dirinya memastikan model pengawasan berlapis ini tetap diberlakukan bahkan ketika Gratispol diperluas pada 2026, mengingat skala program yang semakin besar.

“Program ini tidak hanya besar nilainya, tetapi besar tanggung jawabnya. Jadi pengawasan harus menjadi standar, bukan pilihan,” tegasnya.

Dengan terbentuknya satgas di kampus-kampus Kaltim, Pemprov menegaskan, Gratispol bukan semata penyaluran dana, tetapi upaya membangun sistem pendidikan yang transparan dan berkelanjutan. (adv/diskominfokaltim/yud).

Next Page »

  • vb

  • Pengunjung

    898668
    Users Today : 1368
    Users Yesterday : 2949
    This Year : 747044
    Total Users : 898668
    Total views : 9536450
    Who's Online : 32
    Your IP Address : 216.73.216.55
    Server Time : 2025-12-05