Senyum Catur Seumur Hidup

December 5, 2025 by  
Filed under Opini

Catatan Rizal Effendi

SAHABAT saya mantan Plt Sekdaprov Kaltim Dr Meiliana bertanya kepada saya. Siapa itu Catur? Wajahnya viral di media sosial akhir November lalu karena dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Rasanya ini hukuman terberat pertama yang jatuh di pengadilan ini.

Video yang beredar di TikTok dan grup WhatsApp (WA) itu memang menarik perhatian. Meski dihukum berat, Catur yang mengenakan rompi berwarna oranye itu santai saja. Bahkan dia melempar senyum ketika diwawancarai awak media.

Catur bergaya di mobil mewahnya

Catur diseret ke meja hijau karena terlibat peredaran narkoba dan pencucian uang. Hebatnya lagi dia disebut bandar besar yang wilayah operasinya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan. Catur juga disebut satu jaringan dengan bandar besar dari Tarakan, Hendra Sabarudin, yang perputaran uangnya mencapai Rp2,1 triliun.

Ketika dibekuk Tim Reserse Narkoba Bareskrim Polri, Februari 2025 lalu, Catur dituduh orang di balik peredaran sabu 3 kilogram di Lapas Kelas IIA Balikpapan. Selain Catur, ada 10 tersangka lainnya yang dinilai sebagai kaki tangan Catur dalam mengedarkan sabu-sabu tersebut.

Nama lengkap Catur adalah Catur Adi Prianto. Punya anak 3. Dia disebut-sebut mantan polisi. Pernah bertugas  sebagai analis di Subdit I Direktorat Reserse Narkotika Polda Kaltim. Jadi dia tahu betul seluk beluk dunia narkoba.

Tak jelas kenapa dia keluar dari polisi. Belakangan dikenal sebagai pengusaha kuliner yang sukses dengan label “Raja Lalapan.” Usaha kulinernya ada di Pasar Baru, Jalan MT Haryono, dan Muara Rapak. Dia juga bergerak di usaha bidang perjalanan umrah dan haji. Kantornya ada di Jl Syarifuddin Yoes, Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan.

Saat ditangkap, Catur lagi menduduki posisi sebagai direktur Persiba, tim sepakbola kebanggaan warga Balikpapan. Berkat kerja kerasnya, Persiba yang sempat terpuruk di Liga 3 berhasil promosi ke Liga 2 kompetisi PSSI.

Manajemen Persiba membantah ada aliran dana Catur masuk ke kas Persiba. “Masalah yang dihadapi Catur merupakan masalah pribadi Catur. Tak ada hubungannya dengan Persiba,” begitu komentar manajemen Persiba yang dirilis melalui akun resmi Persiba di Instagram.

Sebelumnya Catur diketahui sebagai pemilik sebuah klub futsal yang aktif dalam berbagai turnamen di Balikpapan. Dia juga pernah menjabat sebagai manajer klub sepak bola Yanma Polda Kaltim dan Persiba U-17.

Sehari-hari penampilan Catur memang wah. Dia memiliki sejumlah mobil mewah di antaranya Toyota Alphard, Ford Mustang GT500, Lexus LS 430, Honda Civic dan Honda Freed. Selain itu ada dua kendaraan roda dua terdiri dari Vespa Piaggio matic dan Honda Scoopy. Kalau dinilai sejumlah kendaraan itu mencapai Rp8 miliaran.

“Semua kendaraan itu diduga kuat hasil dari TPPU narkoba, jadi kami sita. Selain itu ada juga 14 sertifikat tanah,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa memberikan penjelasan kepada wartawan.

TETAP MEMBANTAH

Kenapa Catur bisa tersenyum ketika majelis hakim PN Balikpapan yang diketuai Ari Siswanto menjatuhkan hukuman berat seumur hidup? Apa karena lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Rahayu yaitu pidana mati?

Ternyata bukan itu. “Sampai detik ini saya masih bisa tersenyum karena saya merasa tidak bersalah,” katanya beralasan kepada awak media yang menanyainya.

Catur yang didampingi penasihat hukumnya Agus Amri mengungkap beberapa hal yang menurutnya menjadi alasan pembantah bahwa dia bukan bandar narkoba seperti diperkirakan orang.

Misalnya soal aset. Menurutnya, tidak ada satu pun aset tunai yang disita dalam perkara narkoba maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang turut diproses.

Juga rumah dan kendaraan yang dikaitkan dengan hasil TPPU. Dia menjelaskan rumah dan kendaraan yang dimilikinya masih dalam kredit bank. Dia juga masih memiliki pinjaman sebesar Rp3,8 miliar.

“Jadi bagaimana mungkin bos narkoba besar, tapi semua asetnya di bank dan tidak punya uang sepeser pun uang tunai?” kilahnya begitu.

Catur juga mengakui dia masih punya utang kepada seseorang yang disebut sebagai kurir di lapas. “Bos kok punya utang sama anak buah? Kan logikanya jadi ke balik-balik,” katanya berusaha meyakinkan.

Berkaitan dengan kasus ini, Catur juga berupaya meyakinkan semua keluarganya termasuk anak istrinya bahwa dia memang tidak bersalah. Apa yang diperolehnya selama ini adalah hasil kerja kerasnya dalam berusaha di jalan yang benar.

Dia juga menegaskan apa yang  dijadikan dasar putusan hakim terbantahkan dari pengakuan dan BAP dari para saksi. “Saya ngga mau cari pembenaran, tapi ngga mau juga cari kesalahan,” tandasnya.

Benarkah pengakuan Catur ini? Atau dia hanya berusaha bermain catur di mata hukum? Kita lihat proses selanjutnya. Catur bersama pengacaranya sudah menyatakan banding. Kita tunggu putusan hakim di tingkat banding.(*)

Sabri, Renald dan Ibu Ira

December 4, 2025 by  
Filed under Opini

Catatan Rizal Effendi

SAYA tak kenal Ibu Era Puspadewi. Tapi saya menitikkan air mata ketika dia dikeluarkan dari Rumah Tahanan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/11) lalu. Padahal saya menyaksikannya hanya lewat layar TV. Tapi hati nurani saya tergugah seperti juga yang lain.

Meski tak kenal dengan Ibu Ira, tapi saya kenal dengan suaminya, Zaim Uchrowi, mantan wartawan majalah Tempo. Saya pernah bertugas bersama-sama ketika meliput kasus pengusaha kayu Kaltim, Jos Sutomo yang terkena kasus pajak beberapa tahun silam.

Syukuran Ibu Ira Puspadewi yang dihadiri Prof Rhenald Kasali.

Ibu Ira adalah mantan Dirut PT ASDP tahun 2019-2022 yang ditahan KPK karena diduga melakukan tindak pidana korupsi ketika melaksanakan Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara (JN).

ASDP merasa perlu mengakuisisi PT JN karena perusahaan itu memiliki izin 53 kapal berlayar di trayek komersial semua. Ini memperkuat trayek komersial, maka kekuatan ASDP untuk mensubsidi silang akan lebih mudah.

Meski dia tak menilep sesenpun dari kegiatan itu, KPK bersikeras tetap menyeretnya ke meja hijau dengan dakwaan merugikan negara sebesar Rp1,25 triliun. KPK  menilai 53 kapal milik PT JN yang tidak baru lagi itu, hanya sekitar Rp19 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sepakat dengan dakwaan itu. Lalu menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Ibu Ira.

Selain Ibu Ira, juga dihukum mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.

PT ASDP adalah singkatan dari PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan. BUMN yang bergerak di bidang jasa transportasi penyeberangan dan pelabuhan terintegrasi. Perusahaan ini mengoperasikan lebih dari 226 unit kapal feri di 36 pelabuhan yang tersebar di seluruh Indonesia melayani rute untuk penumpang, kendaraan dan barang.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Ibu Ira Cs menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak. Karena orang tahu dia wanita jujur dan mau mengabdi kepada negara. Sebelumnya dia sudah mapan berkarier di luar negeri. Karena itu muncul hastag menyentuh di medsos yang sangat menggugah. “Aku pulang karena dipanggil Negara, tapi sekarang Negara menahanku.”

Berdasarkan berbagai masukan dan desakan, Presiden Prabowo mengambil keputusan untuk memberikan rehabilitasi kepada Ibu Ira dan mantan direktur lainnya. Dengan keputusan rehabilitasi itu, maka Ibu Ira bisa bebas tanpa menjalani hukuman.

Pemberian rehabilitasi merupakan kewenangan atau hak prerogatif presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dan DPR, seperti yang tercantum dalam UUD 1945.

Rehabilitasi dalam Pasal 1 (23) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang.

Selain diadili tanpa alasan, rehabilitasi juga merupakan hak pemulihan karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) KUHAP,  penerima rehabilitasi juga berhak menuntut ganti kerugian kepada Negara karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili.

Dalam acara syukuran Ibu Ira menceritakan betapa beratnya dia menjalani malam-malam di balik jeruji. Ruang tahanannya gelap, tidak besar dan tidak ada jendela. “Kalau sudah seperti ini kita mau lari ke mana? Cuma ngobrolnya dengan Tuhan,” katanya.

Selain bersyukur kepada Allah, Ibu Ira menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas kepeduliannya yang luar biasa. Juga kepada berbagai pihak yang memberikan dukungan kepadanya termasuk awak media.

MEMATIKAN KEBERANIAN BUMN

Dalam acara syukuran di kediamannya tanpak hadir Prof Rhenald Kasali, guru besar ilmu manajemen di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI). Rhenald sempat menjadi saksi ahli dan gigih memberikan pembelaan kepada Ibu Ira. Kebetulan Ibu Ira juga memperoleh gelar doktor filsafat (PhD) dari FEB UI.

Menurut Prof Rhenald, perkara Ibu Ira harusnya dikategorikan sebagai keputusan bisnis yang tidak layak dinilai sebagai kelalaian bisnis dan melanggar hukum pidana korupsi. Jadi dia harus dibebaskan dari semua tuntutan hukum. Apalagi apa yang dilakukan Ibu Ira malah menguntungkan buat perusahaan.

Jika setiap keputusan korporasi yang berisiko dapat berujung pada tuntutan pidana tanpa bukti keuntungan pribadi yang jelas, kata Prof Rhenald, maka kita akan mematikan keberanian para pemimpin BUMN untuk melakukan inovasi dan restrukturisasi penting di BUMN.

Berkaitan dengan pembelaan kepada Ibu Ira, Prof Rhenald sempat mewawancari Dr Sabri Ramdhani, pengusaha kapal feri dari Balikpapan. Sabri, pemilik PT Sadena Mitra Bahari (SMB) juga sohib Rhenald, karena sama-sama alumnus UI. Hanya saja Sabri dari Fakultas Farmasi. Tapi dia juga dikenal sebagai aktivis mahasiswa tahun 80-an zaman ada Dewan Mahasiswa.

Sabri mengaku sudah sekitar 30 tahun bisnis di perkapalan penyeberangan. Dia juga pernah bekerjsama dengan PT JN dan PT ASDP. “Semua menguntungkan,” katanya.

PT SMB memiliki  8 kapal penyeberangan. “Kita juga lagi bikin satu,” kata Sabri. Bikin kapal itu membutuhkan waktu sekitar satu setengah sampai dua tahun. Tapi dengan catatan mesin sudah siap. Karena mesin import dari Jepang.

Menurut Sabri, sebenarnya dia lebih suka membeli kapal tua atau bekas dari pada kapal baru. Setidaknya ada dua alasan.

Pertama, biasanya kapal tua sudah ada izinnya yang melekat pada perusahaan. Sehingga setelah direnovasi sekitar 3 bulan sudah dapat langsung beroperasi. Sedang kapal baru pembuatannya saja memerlukan waktu sekitar satu setengah tahun. Itu belum termasuk mesinnya dan pengurusan izinnya.

Kedua, hasil yang diperoleh dari operasi kapal tua atau kapal baru sama saja. Sementara nilai membeli kapal tua jauh lebih rendah dibanding membeli kapal baru. Keamanan kapal tua juga terjaga karena harus mengikuti prosedur termasuk soal pemeliharaan dan naik dok.

Sabri menilai mengakuisisi PT JN sesuatu yang sangat menguntungkan. “Kalau saya yang ditawari, tentu saja saya mau,” katanya bersemangat.

Prof Rhenald mengaku sangat penting penjelasan dari Sabri. Ini untuk memberikan pembelajaran kepada berbagai pihak terutama aparat hukum (APH) untuk melihat keputusan perusahaan dalam mengambil langkah bisnis bukan sesuatu yang langsung dianggap salah atau berindikasi dugaan korupsi. “Penindakan korupsi memang sangat penting, tapi jangan sampai kita salah menghukum orang,” tandasnya.(*)

Monster Pembully Lahir dari Nafsu Emosional

December 2, 2025 by  
Filed under Opini

Oleh: Rhea Friady

Berita kekerasan terhadap anak, kian hari memunculkan rasa takut dan khawatir masyarakat. Berita kekerasan yang disajikan melalui media pers dan media sosial kerap muncul. Menurut data hingga 30 Juni 2025, tercatat 454 anak menjadi korban kasus kekerasan dari total 662 kasus kekerasan di Kalimantan Timur. Tidak hanya kekerasan verbal, namun juga kekerasan fisik. Bahkan, yang membuat miris Adalah pelaku bukan hanya dari kalangan orang dewasa saja, namun sesama anak. Ini muncul seperti monster yang siap melakukan bullying (perundungan) yang terlahir dari hawa “nafsu emosional” dalam dinamika sosial.

Perilaku agresif dalam permainan

Sikap agresif dan menyakitkan yang dilakukan dalam sebuah permainan seringkali dianggap wajar bagi sebagian masyarakat. Pemikiran tersebut muncul dari sudut pandang orang dewasa yang menganggap permainan fisik perlu dilakukan sebagai upaya mengembangkan keterampilan motorik (halus dan kasar), koginitf, dan sosial pada anak.

Namun fakta yang terjadi, permainan fisik seringkali menjadi alasan seseorang melakukan tindakan bully yang dapat mengakibatkan kerugian pada orang lain. Tindakan menyakiti dalam sebuah permainan bisa menjadi berbahaya ketika dilakukan dengan cara menyakiti. Pada umumnya permainan fisik dilakukan dalam sebuah interaksi kesadaran emosi yang positif, dilakukan dengan spontan dan sukarela. Berbeda dengan tindakan bully, sikap yang dilakukan dengan tindakan menyakiti baik secara fisik, verbal, maupun relasional (mengucilkan) dengan tidak adanya keseimbangan antara pelaku dan korban.

Pencegahan bullying dalam pendidikan anak usia dini

Pada jurnal yang ditulis Despa Ayuni mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al-Quraniyah Manna Bengkulu, dengan judul Pencegahan Bullying dalam Pendidikan Anak Usia Dini,  pada tahun 2021 menyatakan, Bullying dapat terjadi di mana pun dan kapanpun. Hasil penelitian menunjukkan perilaku bullying dapat terjadi pada rentan usia tiga hingga tujuh tahun. Despa Ayuni menuliskan, jika perilaku bullying tidak dicegah atau dihentikan maka akan berdampak buruk pada anak. Orang tua dan guru dianggap memiliki peran penting untuk mengenali gejala awal bullying pada anak sebagai upaya pencegahan bahkan menghentikan bullying. Dengan melihat karakteristik dari pelaku bullying, seperti mampu mengendalikan, menekan orang lain, tidak sabaran dan mudah marah, memiliki sifat yang agresif, tidak ada rasa empati, memiliki fisik yang kuat, suka menganggu teman.

Pada tahun 2022, Siti Nur Elisa Lusiana dan Siful Arifin dari Institut Agama Islam Negeri Kudus dan Institut Kariman Wirayudha Sumenep, juga menulis jurnal terkait permasalah bullying dengan judul Dampak Bullying Terhadap Kepribadian dan Pendidikan Seorang Anak. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diambil sebuah kesimpulan bullying merupakan tindakan agresif, yang dilakukan secara berulang kali, dan terdapat perbedaan kekuatan antara pelaku dan korban.

Pelaku bullying minim empati

Hasil penelitian menunjukkan, pelaku bullying tidak memiliki empati dalam interaksi terhadap sosial, bahkan perilakunya pun seringkali dianggap tidak normal. Sementara, korban bullying memiliki sikap yang sebaliknya pro social (sikap hiperaktif dan pro-sosial) menjadikan dua sikap yang sangat berbeda bahkan berlawanan, namun saling berkaitan yang dapat memicu tindakan pelaku bullying terhadap lingkungan di sekitarnya.

Pelaku bullying juga memiliki tingkat gangguan kesehatan mental yang dapat dilihat pada kondisi emosional yang lebih tinggi dibandingkan dengan korban bullying. Sementara itu, korban bullying yang mengalami kekerasan secara fisik maupun verbal seringkali mengalami trauma berkepanjangan, tidak hanya trauma saja namun juga dapat mempengaruhi hasil belajar akademik akibat dari kekerasan yang diterima oleh korban bullying.

Korban bullying seringkali merasa terisolasi secara sosial. Akibat bullying korban seringkali mengalami ketidakpercayaan diri, sulit mempunyai teman dekat. Korban biasanya tidak memiliki hubungan baik dengan orang tua. Akibatnya kesehatan mental yang menurun, dan yang paling buruk korban bullying dapat mengalami depresi hingga memicu upaya bunuh diri. Perilaku bullying juga dapat memberikan efek negatif seperti kesehatan fisik terganggu, gangguan kesehatan mental, serta melahirkan pelaku bullying. Tindakan bullying juga dapat disebabkan beberapa faktor, diantaranya lingkungan teman sebaya, lingkungan keluarga dan status sosial.

Upaya mengatasi tindakan bullying pada anak yang paling utama dengan memberikan kasih sayang, kepercayaan, dengan melibatkan baik pelaku bullying dan korban. Bukan itu saja, adanya kerjasama antara sekolah, guru, dan orang tua, serta dukungan masyarakat dilingkungan sosial sangat diperlukan untuk mengatasi tindakan bullying.

Perilaku bullying sudah seharusnya dapat dicegah dengan merumuskan solusi bersama yang dapat diimplementasikan dengan bijak dalam memanfaatkan kemajuan teknologi, dengan menghindari sikap diskriminatif, serta menanamkan kasih sayang, melakukan sosialisasi dan  membuat peraturan tegas tentang perilaku bullying. Melalui edukasi kepada pelaku, dan memberikan perlindungan kepada korban melalui sikap dan bertindak tegas. (*)

Memaknai Perbedaan di Derasnya Arus Sungai Ayung

November 29, 2025 by  
Filed under Opini

Penulis: Intan Tarbiatul Wardah

GIANYAR — Kegiatan arung jeram di Sungai Ayung, Bali menjadi pilihan wisata unggulan bagi turis domestik maupun mancanegara. Namun pengalaman mengikuti aktivitas tersebut menghadirkan refleksi lain mengenai keragaman di ruang wisata. Bukan dari sisi ekstremnya arus, melainkan dari cara sebagian orang memaknai perbedaan penampilan peserta.

Rafting Sungai Ayung, Gianyar

Saya mengikuti rafting dengan pakaian serba hitam bahkan bercadar. Pakaian yang biasa saya kenakan sehari-hari. Sementara sebagian besar turis asing menggunakan pakaian olahraga khas wisata air. Perbedaan penampilan ini tidak menimbulkan masalah, namun cukup menarik perhatian. Tatapan-tatapan kecil menunjukkan rasa penasaran, bukan penolakan.

Situasi mengerucut saat rombongan berhenti beristirahat di rest area. Satu jam dari titil awal start. Ketika menikmati kopi panas, saya tanpa sengaja mendengar percakapan sekelompok turis asing yang duduk berdekatan. Salah seorang dari mereka mempertanyakan kepada tour guide tentang penampilanku.

“Is someone dressed like that allowed to join this kind of activity?,” ujarnya.

Mereka hanya ingin memastikan penampilan seperti saya tetap diperbolehkan dalam kegiatan rafting.

Pertanyaan tersebut bukan disampaikan dengan nada merendahkan, tetapi dengan rasa ingin tahu. Tour guide menjawab dengan tenang dan jelas,

“There is no problem. Everyone can join rafting as long as the safety procedures are followed,” terangnya.

Jawaban itu sederhana, namun cukup untuk menegaskan, kegiatan wisata seharusnya terbuka untuk siapa pun tanpa memandang cara berpakaian yang terpenting adalah prosedur keselamatan.

Tidak muncul rasa tersinggung atas percakapan tersebut, yang hadir justru refleksi bahwa pilihan penampilan masih menjadi objek pengamatan di tengah upaya industri pariwisata mengarus utamakan keberagaman.

Petualangan kembali berlanjut. Sepanjang lintasan 10 kilometer, seluruh peserta menikmati aktivitas dengan antusias, saling membantu dan tertawa bersama ketika melewati jeram.

Dalam konteks pariwisata, keberagaman tidak hanya dimaknai dari banyaknya negara asal wisatawan, tetapi juga dari penerimaan terhadap identitas pribadi dan pilihan berpakaian. Pengalaman di Sungai Ayung membuktikan inklusivitas bukan hanya tagline promosi, melainkan praktik sederhana ketika ruang wisata memberi kesempatan yang sama kepada setiap orang tanpa mensyaratkan penampilan tertentu.

Dewas RSUD Dievaluasi?

November 27, 2025 by  
Filed under Opini

Catatan Rizal Effendi

WAKIL GUBERNUR KALTIM Ir. Seno Aji memberi respons positif  ketika ditanya soal adanya dua dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin (FKM Unhas) Makassar yang diangkat menjadi Dewan Pengawas (Dewas) RSUD milik Pemprov Kaltim.

“Nanti kita bisa evaluasi,” katanya ketika ditanya wartawan bahwa kehadiran dua dosen itu menjadi sorotan miring dari berbagai pihak di daerah ini.

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud (kanan) dan Wagub Seno Aji.(foto biro adpim)

Seperti ramai diberitakan, kedua dosen yang dimaksud adalah Dr Syahrir A Pasinringi, MS yang akrab dipanggil sebagai “Prof” Cali sebagai ketua Dewas RSUD A Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda dan Dr Fridawaty Rivai, SKM, M.Kes sebagai anggota Dewas RSUD dr Kanujoso Djatibowo Balikpapan.

Selain itu mereka bersama FKM Unhas juga mendapatkan pekerjaan proyek pendampingan Puskesmas se-Kaltim bernilai Rp4,2 miliar.

Pegiat media sosial Sudarno alias Darno menyebutkan bahwa mereka itu adalah dosennya Hijrah Mas’ud, adik Gubernur Haji Rudy Mas’ud (HARUM). Tahun lalu Hijrah bersama suaminya dr Ifransyah Fuadi, dirut RSUD Beriman Pemkot Balikpapan mengambil program magister rumah sakit (MARS) di FKM Unhas.

Masih ada satu lagi anggota keluarga mereka yang masih muda yaitu Syarifah Zahra juga ikut dalam program tersebut. Zahra yang sebelumnya di Klinik Barokah Balikpapan milik keluarga Mas’ud, kabarnya telah diangkat menjadi anggota Dewas RS Atma Husada Samarinda, yang juga milik Pemprov Kaltim.

Hijrah seperti disebut Darno banyak ikut cawe-cawe dalam menentukan kebijakan yang dikeluarkan Gubernur HARUM. “Hijrah namanya tak usah takut disebut, aku biasa memanggilnya Mbak Hijrah, dia adik Gubernur Kaltim, yang memang kita sering dengar dialah yang menentukan semua tentang kebijakan Gubernur,” ujar Darno dalam Podcast.

Sudarno bersama sejumlah akademisi  Unmul dan anggota DPRD Kaltim mengkritik kebijakan Gubernur HARUM karena dianggap tidak pro SDM lokal terutama akademisi berbagai perguruan tinggi di Kaltim. Selain itu juga tugas kedua dosen itu tidak efektif karena berdomisili di luar daerah. Ini juga berkaitan dengan teori capital flight, adanya pelarian dana ke luar daerah.

Darno menegaskan kepada Hijrah bahwa sikapnya itu bukan karena iri dengki. “Program Pak Gub yang bagus saya orang pertama yang membela. Pemberian insentif guru bagus, memberangkatkan marbot bagus. Tapi kalau kebijakan Gubernur melukai hati nurani  rakyat, saya juga yang duluan speak up,” tandasnya.

Wagub mengatakan, dia akan mendiskusikannya dengan Gubernur HARUM dan Pemerintah Provinsi Kaltim. “Kami paham, Dewas ‘kan fleksibel, makanya kita butuh masukan dan saran dari akademisi dan praktisi, nanti kita sampaikan ke Pak Gubernur,” kata Seno seperti disiarkan selasar.co.

SUARA PROF RAHMAWATI

Dari sejumlah pendapat akademisi terutama dari Universitas Mulawarman (Unmul), ada pendapat agak lain dari Prof Dr Rahmawati, SE, MM, guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB). Dia yang mengaku sebagai akademisi dan praktisi manajemen kesehatan itu, cenderung tidak mempersoalkan masuknya orang luar.

Menurut Prof Rahmawati, dari perspektif hukum administrasi tidak ada pembatasan yang mengharuskan Dewas berasal dari daerah setempat. Sedang dari perspektif manajemen dan bisnis, maka latar belakang geografis tidak lagi relevan dibanding kualitas kompetensi yang dimiliki.

Dari perspektif kepemimpinan dan ketahanan nasional, kata Prof Rahmawati, kebijakan memasukkan orang luar menunjukkan keterbukaan Pemprov Kaltim terhadap integrasi keilmuan lintas daerah. Juga sebagai wujud nyata dari semangat Bhinneka Tunggal Ika dalam bidang kelembagaan publik.

Sementara dari perspektif Hak Prerogatif Gubernur,  maka penetapan pejabat dan anggota Dewas memang kewenangan gubernur sepanjang berpegang pada asas profesionalitas dan kepatuhan hukum.

Menurut Prof Rahmawati, kita perlu melihat pengangkatan ini bukan semata dari sisi personalia,  tetapi sebagai momentum transformasi tata kelola rumah sakit daerah menuju standar pelayanan publik yang adaptif dan berdaya saing nasional.

“Saya percaya RSUD milik Pemprov Kaltim dapat berkembang menjadi pusat layanan kesehatan unggulan di Indonesia Timur, yang tidak hanya menyehatkan masyarakat, tetapi juga memperkuat posisi Kaltim sebagai daerah strategis penyangga Ibu Kota Nusantara,” ucapnya begitu.

Pendapat Prof Rahmawati disorot tajam oleh Sudarno, yang juga alumnus FEB Unmul. “Ibu Prof ini tidak mampu merawat hati nurani dan akal sehatnya, menyesal saya jadi alumnus FEB. Kok tidak membela orang daerah malah menghinakan,” ujarnya.

Dekan FKM Unmul Prof Dr Iwan Muhammad Ramdan, S.Kp, M.Kes mengaku prihatin dengan kebijakan penunjukan pihak luar. Memang, jelasnya, tidak ada aturan yang mewajibkan orang lokal,  tetapi secara etika memang kurang pas. Seharusnya perguruan tinggi lokal diberikan peran dalam membangun daerahnya melalui tridharma

Apa kita tidak memiliki SDM memadai untuk Dewas? Menurut Prof Iwan, tidak hanya di Dewas, tapi di pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan kesehatan masyarakat , SDM di Kaltim sudah cukup mampu. Tidak saja di Unmul, tapi ada juga di UMKT, UNU, Widya Gama dan Poltekes. Juga di Balikpapan ada ITK.

Menurut Prof Iwan, dari aspek tertentu, SDM lokal lebih unggul. Karena lebih tahu kondisi dan karakteristik masyarakat. Juga sering melakukan riset dan pengabdian. Tapi kalau tidak diberi peran, jadinya hanya sebatas paper saja. “Karena itu kita berharap diberikan ruang untuk melaksanakan tridharma perguruan tinggi di Kaltim,”  katanya kepada Kaltim Today.

Banyak pihak menunggu realisasi ucapan Wagub Seno Aji untuk mengkaji dan mengevaluasi kehadiran dua dosen FKM Unhas di kursi Dewas RSUD milik Pemprov Kaltim. Sebab, kebijakan itu memang tidak tepat. Jika dalam rangka transformasi keahlian, sebaiknya jadi konsultan atau pendampingan saja. Bukan bercokol di kursi Dewas.(*)

Next Page »

  • vb

  • Pengunjung

    898859
    Users Today : 1559
    Users Yesterday : 2949
    This Year : 747235
    Total Users : 898859
    Total views : 9537891
    Who's Online : 45
    Your IP Address : 216.73.216.55
    Server Time : 2025-12-05