Presiden Prabowo…. Duka Sumatera, Duka Bangsa Indonesia

December 7, 2025 by  
Filed under Opini

Oleh: Raja Parlindungan Pane

Koordinator Nasional Forum Wartawan Kebangsaan (FWK), Ketua Dewan Redaksi Berita Buana.vom

INDONESIA sedang berkabung. Tiga provinsi di Pulau Sumatera dilanda banjir bandang dan longsor sejak 25 November 2025. Seharusnya pemerintah sudah menetapkan bencana alam yang diperparah oleh kerusakan lingkungan itu sebagai bencana nasional.

Raja Parlindungan Pane

Ini sangat menyedihkan. Kerugian materi belum terhitung. Tetapi korban meninggal hingga Jumat (5/12) sudah menjadi 867 orang, sementara 521 orang lainnya masih dinyatakan hilang, dan 4.200 orang mengalami luka-luka.

Kepastian jumlah korban meninggal, luka-luka, dan hilang yang sifatnya masih sementara itu disampaikan oleh Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari dalam konferensi pers, Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Jumlah korban meninggal di tiga provinsi yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh diperkirakan terus bertambah, karena pencarian korban hingga Minggu (7/12) belum tuntas.

Akan tetapi kita semua sebaiknya tidak hanya melihat angka statistik korban bencana tersebut. Di balik setiap korban meninggal terdapat kesedihan yang mendalam, serta kesulitan keluarga dalam melanjutkan kehidupan.

Sementara korban hidup yang sekarang masih tinggal di pengungsian membutuhkan bantuan tanggap darurat yang super cepat. Mereka butuh makan, butuh minum, dan pakaian.

Mengutip laporan Pusdalops di masing-masing provinsi, para pengungsi terdampak bencana alam tersebut tercatat: Sumatra Utara 51.433 jiwa, Aceh 775.346, dan Sumatra Barat 22.354, sehingga total pengungsi di tiga provinsi ada 849.133 jiwa. Demikian data yang dikutip CNBC Indonesia (Jumat 5/12).

Bantuan tanggap darurat cepat sekarang dibutuhkan. Tindakan evakuasi dalam upaya penyelamatan dan pemberian bantuan pangan, juga harus dilakukan sesegera mungkin.

Tentu saja bantuan tidak berhenti di situ. Bantuan berikutnya berupa rehabilitasi bangunan rumah, sarana dan prasarana umum seperti bangunan sekolah, perkantoran, dan jalan serta jembatan juga sudah harus mulai direncanakan.

Pemulihan kesehatan masyarakat juga harus dikeroyok oleh semua pihak, baik kementerian kesehatan maupun para pihak, seperti rumah sakit swasta dan perusahaan yang biasa melayani kesehatan masyarakat.

Perkumpulan Komunitas Hipnotis Indonesia (PKHI) juga sudah bersiap-siap menurunkan 200 hipnoterapis profesional ke lokasi-lokasi pengungsian untuk membantu pemulihan mental melalui psikososial pasca bencana.

Pemerintah di bawah komando Presiden Prabowo Subianto kini diuji ketangkasannya, kepeduliannya, strategi dan pengaturannya, termasuk penyiapan dana dalam penanganan bencana besar ini.

Tidak cukup sampai di situ. Keadilan terhadap layanan juga perlu mendapat perhatian khusus.
Sekarang bencana terjadi di Sumatera, lain waktu bisa terjadi di provinsi lain. Semua butuh pelayanan sama ketika mengalami bencana. Singkat kata perlu ada standar pelayanan dan penanganan.

Dalam pelayanan, peralatan berat untuk evakuasi, dan angkutan darat, laut, dan udaranya yang sering dipertontonkan pada hari-hari besar militer dan kepolisian, juga perlu dikerahkan bila dibutuhkan.

Hal lain yang menjadi perbincangan serius dalam diskusi Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) adalah bagaimana kualitas kepedulian dan keadilan Presiden Prabowo Subianto dalam mengatasi bencana dan memberi perlindungan kepada rakyat.

Sebab ketika layanan berkeadilan untuk semua tidak bisa terwujud, dan kepedulian terhadap manusia dan kemanusiaan dengan berbagai latar belakang juga tidak memuaskan, maka pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bisa dianggap gagal dalam memberi perlindungan terhadap bangsa.

Apalagi pemerintah juga harus bertindak adil dalam menangani kasus perusakan lingkungan di Sumatera. Kerusakan lingkungan di kawasan hutan di pegunungan Bukit Barisan yang diduga memperparah dampak ketika terjadi hujan lebat, banjir dan longsor.

Ribuan bahkan mungkin jutaan kayu gelondongan yang diduga hasil pembabatan hutan, terbawa air bah dan menghantam banyak tiang jembatan dan rumah-rumah penduduk.

Tantangan yang dihadapi pemerintah, khususnya penegakan hukum baik yang berada dalam tugas pokok di lembaga kementerian maupun lembaga hukum sendiri adalah melakukan pengusutan tuntas. Para tersangkanya harus diadili.

Penegak hukum harus tegas terhadap siapa saja yang terlibat perusakan hutan. Harus ditindak siapa saja di balik perusakan hutan.

Selidiki, umumkan, dan diadili. Apakah ada oknum-oknum yang turut menjadi mata rantai penyebab kerusakan lingkungan, seperti deforestasi, dan memberi dukungan kegiatan illegal logging, maupun penggundulan hutan berizin, semua harus diusut.

Inilah saatnya Presiden Prabowo Subianto bertindak cepat dan tegas terhadap pembalakan liar. Prabowo yang terus menggaungkan nilai-nilai kebangsaan tidak boleh kalah dengan mafia pembalakan hutan, terutama di Kawasan Hutan Bukit Barisan. Soalnya hingga saat ini belum ada pernyataan resmi presiden mengenai pembalakan liar sebagai salah satu penyebab pemicu banjir bandang.

Jangan sampai anak-anak dan cucu kita kelak akan menanggung dampak pembalakan liar ini karena pembiaran pemerintah. Sekelas menteri tampaknya tak kuasa mengatasi pembalakan hutan di Kawasan Hutan Bukit barisan yang kian hari kian tergerus.
Ayo Presiden. Ditunggu langkah raksasanya untuk melindungi dan menyelamatkan generasi muda bangsa ini. Jangan ragu. Rakyat berada di belakang presiden. Semoga.

Curhat ke AI Meningkat, Risiko Psikologis Mengintai

December 7, 2025 by  
Filed under Opini

SAMARINDA — Kecenderungan remaja dan anak muda untuk menjadikan Artificial Intelligence (AI) sebagai tempat mencurahkan isi hati kian meningkat di era digital. Fenomena ini terlihat kuat di kalangan Generasi Z dan Generasi Alpha yang nyaris tumbuh seiring dengan kehadiran ponsel pintar dan konektivitas internet. Namun, penelitian terbaru mengingatkan kebiasaan ini tak selalu memberikan dampak positif bagi kesehatan mental.

Sebuah publikasi bertajuk From Lived Experience to Insight: Unpacking the Psychological Risks of Using AI Conversational Agents mengungkapkan, penggunaan chatbot AI berpotensi memunculkan 19 perilaku berisiko mulai dari manipulasi emosional, pencarian validasi instan, hingga ketergantungan psikologis terutama pada kelompok pengguna yang secara emosional rentan.

Penelitian longitudinal pada tahun 2025 yang melibatkan 981 responden juga menunjukkan keterkaitan signifikan antara intensitas interaksi suara dengan bot AI dan meningkatnya rasa kesepian. Studi ini mencatat kecenderungan menarik diri dari interaksi sosial nyata serta tumbuhnya keterikatan emosional yang berlebihan terhadap AI, hingga mengurangi kebutuhan bersosialisasi dengan manusia.

Pakar kesehatan mental menilai fenomena tersebut mengandung risiko tambahan, seperti self-diagnosis, misinformasi, dan pemilihan langkah penanganan mandiri tanpa konsultasi profesional. Dalam sejumlah laporan internasional bahkan muncul istilah AI psychosis, kondisi ketika individu mulai meyakini chatbot memiliki kesadaran layaknya manusia dan menjadikannya pusat perhatian emosional hingga memicu krisis mental.

Meski demikian, sejumlah studi juga mencatat manfaat terbatas. Untuk kasus depresi ringan hingga moderat, curhat ke AI dapat membantu tahap awal pengelolaan stres. Namun peneliti menegaskan, chatbot hanya berfungsi sebagai alat pendamping, bukan pengganti peran psikolog, konselor, atau dukungan manusia.

Bagi remaja, AI menawarkan kenyamanan, selalu tersedia, tidak menghakimi, cepat merespons, dan bisa memahami konteks emosi. Hal ini membuat layanan AI terasa seperti “ruang aman virtual” yang dapat diakses kapan saja tanpa takut distigma. Namun kemudahan ini dikhawatirkan membuat sebagian remaja menghindar dari hubungan sosial nyata yang sebenarnya penting untuk perkembangan empati dan kecerdasan emosional.

Kondisi ini terjadi kepada salah satu remaja yang aktif menggunakan chatbot sebagai teman ngobrol, Syifa (19) mengaku lebih nyaman mencurahkan perasaannya ke AI dibandingkan teman dekat.

“Aku merasa AI-nya lebih ngerti aku daripada temen sendiri. Kalau capek, galau, atau bingung, tinggal ketik aja, langsung ada jawaban yang bikin adem. Kalo curhat ke temen aku gaenak, takut mereka terganggu,” ujarnya.

Syifa menyadari manfaat sekaligus bahaya fenomena ini.

“Curhat ke AI nggak salah, asal tahu batasnya. Tapi jangan sampai AI jadi tempat pelampiasan utama sampai kita lupa ada manusia di luar sana,” tambahnya.

Para ahli mengibaratkan fenomena ini seperti payung di tengah hujan badai, berguna, tetapi tidak bisa menggantikan tempat berteduh yang sebenarnya. Sementara bagi sebagian remaja, AI mungkin terlihat layaknya teman ideal, selalu ada, tidak marah, tidak tersinggung, namun hubungan tersebut tetap satu arah dan tidak mampu menggantikan interaksi manusia yang penuh dinamika dan kehangatan emosional. (intan)

Senyum Catur Seumur Hidup

December 5, 2025 by  
Filed under Opini

Catatan Rizal Effendi

SAHABAT saya mantan Plt Sekdaprov Kaltim Dr Meiliana bertanya kepada saya. Siapa itu Catur? Wajahnya viral di media sosial akhir November lalu karena dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Rasanya ini hukuman terberat pertama yang jatuh di pengadilan ini.

Video yang beredar di TikTok dan grup WhatsApp (WA) itu memang menarik perhatian. Meski dihukum berat, Catur yang mengenakan rompi berwarna oranye itu santai saja. Bahkan dia melempar senyum ketika diwawancarai awak media.

Catur bergaya di mobil mewahnya

Catur diseret ke meja hijau karena terlibat peredaran narkoba dan pencucian uang. Hebatnya lagi dia disebut bandar besar yang wilayah operasinya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan. Catur juga disebut satu jaringan dengan bandar besar dari Tarakan, Hendra Sabarudin, yang perputaran uangnya mencapai Rp2,1 triliun.

Ketika dibekuk Tim Reserse Narkoba Bareskrim Polri, Februari 2025 lalu, Catur dituduh orang di balik peredaran sabu 3 kilogram di Lapas Kelas IIA Balikpapan. Selain Catur, ada 10 tersangka lainnya yang dinilai sebagai kaki tangan Catur dalam mengedarkan sabu-sabu tersebut.

Nama lengkap Catur adalah Catur Adi Prianto. Punya anak 3. Dia disebut-sebut mantan polisi. Pernah bertugas  sebagai analis di Subdit I Direktorat Reserse Narkotika Polda Kaltim. Jadi dia tahu betul seluk beluk dunia narkoba.

Tak jelas kenapa dia keluar dari polisi. Belakangan dikenal sebagai pengusaha kuliner yang sukses dengan label “Raja Lalapan.” Usaha kulinernya ada di Pasar Baru, Jalan MT Haryono, dan Muara Rapak. Dia juga bergerak di usaha bidang perjalanan umrah dan haji. Kantornya ada di Jl Syarifuddin Yoes, Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan.

Saat ditangkap, Catur lagi menduduki posisi sebagai direktur Persiba, tim sepakbola kebanggaan warga Balikpapan. Berkat kerja kerasnya, Persiba yang sempat terpuruk di Liga 3 berhasil promosi ke Liga 2 kompetisi PSSI.

Manajemen Persiba membantah ada aliran dana Catur masuk ke kas Persiba. “Masalah yang dihadapi Catur merupakan masalah pribadi Catur. Tak ada hubungannya dengan Persiba,” begitu komentar manajemen Persiba yang dirilis melalui akun resmi Persiba di Instagram.

Sebelumnya Catur diketahui sebagai pemilik sebuah klub futsal yang aktif dalam berbagai turnamen di Balikpapan. Dia juga pernah menjabat sebagai manajer klub sepak bola Yanma Polda Kaltim dan Persiba U-17.

Sehari-hari penampilan Catur memang wah. Dia memiliki sejumlah mobil mewah di antaranya Toyota Alphard, Ford Mustang GT500, Lexus LS 430, Honda Civic dan Honda Freed. Selain itu ada dua kendaraan roda dua terdiri dari Vespa Piaggio matic dan Honda Scoopy. Kalau dinilai sejumlah kendaraan itu mencapai Rp8 miliaran.

“Semua kendaraan itu diduga kuat hasil dari TPPU narkoba, jadi kami sita. Selain itu ada juga 14 sertifikat tanah,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa memberikan penjelasan kepada wartawan.

TETAP MEMBANTAH

Kenapa Catur bisa tersenyum ketika majelis hakim PN Balikpapan yang diketuai Ari Siswanto menjatuhkan hukuman berat seumur hidup? Apa karena lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Rahayu yaitu pidana mati?

Ternyata bukan itu. “Sampai detik ini saya masih bisa tersenyum karena saya merasa tidak bersalah,” katanya beralasan kepada awak media yang menanyainya.

Catur yang didampingi penasihat hukumnya Agus Amri mengungkap beberapa hal yang menurutnya menjadi alasan pembantah bahwa dia bukan bandar narkoba seperti diperkirakan orang.

Misalnya soal aset. Menurutnya, tidak ada satu pun aset tunai yang disita dalam perkara narkoba maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang turut diproses.

Juga rumah dan kendaraan yang dikaitkan dengan hasil TPPU. Dia menjelaskan rumah dan kendaraan yang dimilikinya masih dalam kredit bank. Dia juga masih memiliki pinjaman sebesar Rp3,8 miliar.

“Jadi bagaimana mungkin bos narkoba besar, tapi semua asetnya di bank dan tidak punya uang sepeser pun uang tunai?” kilahnya begitu.

Catur juga mengakui dia masih punya utang kepada seseorang yang disebut sebagai kurir di lapas. “Bos kok punya utang sama anak buah? Kan logikanya jadi ke balik-balik,” katanya berusaha meyakinkan.

Berkaitan dengan kasus ini, Catur juga berupaya meyakinkan semua keluarganya termasuk anak istrinya bahwa dia memang tidak bersalah. Apa yang diperolehnya selama ini adalah hasil kerja kerasnya dalam berusaha di jalan yang benar.

Dia juga menegaskan apa yang  dijadikan dasar putusan hakim terbantahkan dari pengakuan dan BAP dari para saksi. “Saya ngga mau cari pembenaran, tapi ngga mau juga cari kesalahan,” tandasnya.

Benarkah pengakuan Catur ini? Atau dia hanya berusaha bermain catur di mata hukum? Kita lihat proses selanjutnya. Catur bersama pengacaranya sudah menyatakan banding. Kita tunggu putusan hakim di tingkat banding.(*)

Sabri, Renald dan Ibu Ira

December 4, 2025 by  
Filed under Opini

Catatan Rizal Effendi

SAYA tak kenal Ibu Era Puspadewi. Tapi saya menitikkan air mata ketika dia dikeluarkan dari Rumah Tahanan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/11) lalu. Padahal saya menyaksikannya hanya lewat layar TV. Tapi hati nurani saya tergugah seperti juga yang lain.

Meski tak kenal dengan Ibu Ira, tapi saya kenal dengan suaminya, Zaim Uchrowi, mantan wartawan majalah Tempo. Saya pernah bertugas bersama-sama ketika meliput kasus pengusaha kayu Kaltim, Jos Sutomo yang terkena kasus pajak beberapa tahun silam.

Syukuran Ibu Ira Puspadewi yang dihadiri Prof Rhenald Kasali.

Ibu Ira adalah mantan Dirut PT ASDP tahun 2019-2022 yang ditahan KPK karena diduga melakukan tindak pidana korupsi ketika melaksanakan Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara (JN).

ASDP merasa perlu mengakuisisi PT JN karena perusahaan itu memiliki izin 53 kapal berlayar di trayek komersial semua. Ini memperkuat trayek komersial, maka kekuatan ASDP untuk mensubsidi silang akan lebih mudah.

Meski dia tak menilep sesenpun dari kegiatan itu, KPK bersikeras tetap menyeretnya ke meja hijau dengan dakwaan merugikan negara sebesar Rp1,25 triliun. KPK  menilai 53 kapal milik PT JN yang tidak baru lagi itu, hanya sekitar Rp19 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sepakat dengan dakwaan itu. Lalu menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Ibu Ira.

Selain Ibu Ira, juga dihukum mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.

PT ASDP adalah singkatan dari PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan. BUMN yang bergerak di bidang jasa transportasi penyeberangan dan pelabuhan terintegrasi. Perusahaan ini mengoperasikan lebih dari 226 unit kapal feri di 36 pelabuhan yang tersebar di seluruh Indonesia melayani rute untuk penumpang, kendaraan dan barang.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Ibu Ira Cs menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak. Karena orang tahu dia wanita jujur dan mau mengabdi kepada negara. Sebelumnya dia sudah mapan berkarier di luar negeri. Karena itu muncul hastag menyentuh di medsos yang sangat menggugah. “Aku pulang karena dipanggil Negara, tapi sekarang Negara menahanku.”

Berdasarkan berbagai masukan dan desakan, Presiden Prabowo mengambil keputusan untuk memberikan rehabilitasi kepada Ibu Ira dan mantan direktur lainnya. Dengan keputusan rehabilitasi itu, maka Ibu Ira bisa bebas tanpa menjalani hukuman.

Pemberian rehabilitasi merupakan kewenangan atau hak prerogatif presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dan DPR, seperti yang tercantum dalam UUD 1945.

Rehabilitasi dalam Pasal 1 (23) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang.

Selain diadili tanpa alasan, rehabilitasi juga merupakan hak pemulihan karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) KUHAP,  penerima rehabilitasi juga berhak menuntut ganti kerugian kepada Negara karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili.

Dalam acara syukuran Ibu Ira menceritakan betapa beratnya dia menjalani malam-malam di balik jeruji. Ruang tahanannya gelap, tidak besar dan tidak ada jendela. “Kalau sudah seperti ini kita mau lari ke mana? Cuma ngobrolnya dengan Tuhan,” katanya.

Selain bersyukur kepada Allah, Ibu Ira menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas kepeduliannya yang luar biasa. Juga kepada berbagai pihak yang memberikan dukungan kepadanya termasuk awak media.

MEMATIKAN KEBERANIAN BUMN

Dalam acara syukuran di kediamannya tanpak hadir Prof Rhenald Kasali, guru besar ilmu manajemen di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI). Rhenald sempat menjadi saksi ahli dan gigih memberikan pembelaan kepada Ibu Ira. Kebetulan Ibu Ira juga memperoleh gelar doktor filsafat (PhD) dari FEB UI.

Menurut Prof Rhenald, perkara Ibu Ira harusnya dikategorikan sebagai keputusan bisnis yang tidak layak dinilai sebagai kelalaian bisnis dan melanggar hukum pidana korupsi. Jadi dia harus dibebaskan dari semua tuntutan hukum. Apalagi apa yang dilakukan Ibu Ira malah menguntungkan buat perusahaan.

Jika setiap keputusan korporasi yang berisiko dapat berujung pada tuntutan pidana tanpa bukti keuntungan pribadi yang jelas, kata Prof Rhenald, maka kita akan mematikan keberanian para pemimpin BUMN untuk melakukan inovasi dan restrukturisasi penting di BUMN.

Berkaitan dengan pembelaan kepada Ibu Ira, Prof Rhenald sempat mewawancari Dr Sabri Ramdhani, pengusaha kapal feri dari Balikpapan. Sabri, pemilik PT Sadena Mitra Bahari (SMB) juga sohib Rhenald, karena sama-sama alumnus UI. Hanya saja Sabri dari Fakultas Farmasi. Tapi dia juga dikenal sebagai aktivis mahasiswa tahun 80-an zaman ada Dewan Mahasiswa.

Sabri mengaku sudah sekitar 30 tahun bisnis di perkapalan penyeberangan. Dia juga pernah bekerjsama dengan PT JN dan PT ASDP. “Semua menguntungkan,” katanya.

PT SMB memiliki  8 kapal penyeberangan. “Kita juga lagi bikin satu,” kata Sabri. Bikin kapal itu membutuhkan waktu sekitar satu setengah sampai dua tahun. Tapi dengan catatan mesin sudah siap. Karena mesin import dari Jepang.

Menurut Sabri, sebenarnya dia lebih suka membeli kapal tua atau bekas dari pada kapal baru. Setidaknya ada dua alasan.

Pertama, biasanya kapal tua sudah ada izinnya yang melekat pada perusahaan. Sehingga setelah direnovasi sekitar 3 bulan sudah dapat langsung beroperasi. Sedang kapal baru pembuatannya saja memerlukan waktu sekitar satu setengah tahun. Itu belum termasuk mesinnya dan pengurusan izinnya.

Kedua, hasil yang diperoleh dari operasi kapal tua atau kapal baru sama saja. Sementara nilai membeli kapal tua jauh lebih rendah dibanding membeli kapal baru. Keamanan kapal tua juga terjaga karena harus mengikuti prosedur termasuk soal pemeliharaan dan naik dok.

Sabri menilai mengakuisisi PT JN sesuatu yang sangat menguntungkan. “Kalau saya yang ditawari, tentu saja saya mau,” katanya bersemangat.

Prof Rhenald mengaku sangat penting penjelasan dari Sabri. Ini untuk memberikan pembelajaran kepada berbagai pihak terutama aparat hukum (APH) untuk melihat keputusan perusahaan dalam mengambil langkah bisnis bukan sesuatu yang langsung dianggap salah atau berindikasi dugaan korupsi. “Penindakan korupsi memang sangat penting, tapi jangan sampai kita salah menghukum orang,” tandasnya.(*)

Monster Pembully Lahir dari Nafsu Emosional

December 2, 2025 by  
Filed under Opini

Oleh: Rhea Friady

Berita kekerasan terhadap anak, kian hari memunculkan rasa takut dan khawatir masyarakat. Berita kekerasan yang disajikan melalui media pers dan media sosial kerap muncul. Menurut data hingga 30 Juni 2025, tercatat 454 anak menjadi korban kasus kekerasan dari total 662 kasus kekerasan di Kalimantan Timur. Tidak hanya kekerasan verbal, namun juga kekerasan fisik. Bahkan, yang membuat miris Adalah pelaku bukan hanya dari kalangan orang dewasa saja, namun sesama anak. Ini muncul seperti monster yang siap melakukan bullying (perundungan) yang terlahir dari hawa “nafsu emosional” dalam dinamika sosial.

Perilaku agresif dalam permainan

Sikap agresif dan menyakitkan yang dilakukan dalam sebuah permainan seringkali dianggap wajar bagi sebagian masyarakat. Pemikiran tersebut muncul dari sudut pandang orang dewasa yang menganggap permainan fisik perlu dilakukan sebagai upaya mengembangkan keterampilan motorik (halus dan kasar), koginitf, dan sosial pada anak.

Namun fakta yang terjadi, permainan fisik seringkali menjadi alasan seseorang melakukan tindakan bully yang dapat mengakibatkan kerugian pada orang lain. Tindakan menyakiti dalam sebuah permainan bisa menjadi berbahaya ketika dilakukan dengan cara menyakiti. Pada umumnya permainan fisik dilakukan dalam sebuah interaksi kesadaran emosi yang positif, dilakukan dengan spontan dan sukarela. Berbeda dengan tindakan bully, sikap yang dilakukan dengan tindakan menyakiti baik secara fisik, verbal, maupun relasional (mengucilkan) dengan tidak adanya keseimbangan antara pelaku dan korban.

Pencegahan bullying dalam pendidikan anak usia dini

Pada jurnal yang ditulis Despa Ayuni mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al-Quraniyah Manna Bengkulu, dengan judul Pencegahan Bullying dalam Pendidikan Anak Usia Dini,  pada tahun 2021 menyatakan, Bullying dapat terjadi di mana pun dan kapanpun. Hasil penelitian menunjukkan perilaku bullying dapat terjadi pada rentan usia tiga hingga tujuh tahun. Despa Ayuni menuliskan, jika perilaku bullying tidak dicegah atau dihentikan maka akan berdampak buruk pada anak. Orang tua dan guru dianggap memiliki peran penting untuk mengenali gejala awal bullying pada anak sebagai upaya pencegahan bahkan menghentikan bullying. Dengan melihat karakteristik dari pelaku bullying, seperti mampu mengendalikan, menekan orang lain, tidak sabaran dan mudah marah, memiliki sifat yang agresif, tidak ada rasa empati, memiliki fisik yang kuat, suka menganggu teman.

Pada tahun 2022, Siti Nur Elisa Lusiana dan Siful Arifin dari Institut Agama Islam Negeri Kudus dan Institut Kariman Wirayudha Sumenep, juga menulis jurnal terkait permasalah bullying dengan judul Dampak Bullying Terhadap Kepribadian dan Pendidikan Seorang Anak. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diambil sebuah kesimpulan bullying merupakan tindakan agresif, yang dilakukan secara berulang kali, dan terdapat perbedaan kekuatan antara pelaku dan korban.

Pelaku bullying minim empati

Hasil penelitian menunjukkan, pelaku bullying tidak memiliki empati dalam interaksi terhadap sosial, bahkan perilakunya pun seringkali dianggap tidak normal. Sementara, korban bullying memiliki sikap yang sebaliknya pro social (sikap hiperaktif dan pro-sosial) menjadikan dua sikap yang sangat berbeda bahkan berlawanan, namun saling berkaitan yang dapat memicu tindakan pelaku bullying terhadap lingkungan di sekitarnya.

Pelaku bullying juga memiliki tingkat gangguan kesehatan mental yang dapat dilihat pada kondisi emosional yang lebih tinggi dibandingkan dengan korban bullying. Sementara itu, korban bullying yang mengalami kekerasan secara fisik maupun verbal seringkali mengalami trauma berkepanjangan, tidak hanya trauma saja namun juga dapat mempengaruhi hasil belajar akademik akibat dari kekerasan yang diterima oleh korban bullying.

Korban bullying seringkali merasa terisolasi secara sosial. Akibat bullying korban seringkali mengalami ketidakpercayaan diri, sulit mempunyai teman dekat. Korban biasanya tidak memiliki hubungan baik dengan orang tua. Akibatnya kesehatan mental yang menurun, dan yang paling buruk korban bullying dapat mengalami depresi hingga memicu upaya bunuh diri. Perilaku bullying juga dapat memberikan efek negatif seperti kesehatan fisik terganggu, gangguan kesehatan mental, serta melahirkan pelaku bullying. Tindakan bullying juga dapat disebabkan beberapa faktor, diantaranya lingkungan teman sebaya, lingkungan keluarga dan status sosial.

Upaya mengatasi tindakan bullying pada anak yang paling utama dengan memberikan kasih sayang, kepercayaan, dengan melibatkan baik pelaku bullying dan korban. Bukan itu saja, adanya kerjasama antara sekolah, guru, dan orang tua, serta dukungan masyarakat dilingkungan sosial sangat diperlukan untuk mengatasi tindakan bullying.

Perilaku bullying sudah seharusnya dapat dicegah dengan merumuskan solusi bersama yang dapat diimplementasikan dengan bijak dalam memanfaatkan kemajuan teknologi, dengan menghindari sikap diskriminatif, serta menanamkan kasih sayang, melakukan sosialisasi dan  membuat peraturan tegas tentang perilaku bullying. Melalui edukasi kepada pelaku, dan memberikan perlindungan kepada korban melalui sikap dan bertindak tegas. (*)

Next Page »

  • vb

  • Pengunjung

    910825
    Users Today : 2280
    Users Yesterday : 3621
    This Year : 759201
    Total Users : 910825
    Total views : 9651575
    Who's Online : 46
    Your IP Address : 216.73.216.55
    Server Time : 2025-12-08