ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Tiga Pengembang Kota Batu Serahkan Prasarana dan Utilitas ke Pemerintah

April 4, 2024 by  
Filed under Nusantara

BATU – Tiga pengembang di Kota Batu telah menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota Batu dengan total luas mencapai 173.065,48 meter persegi senilai Rp 980 miliar. Penyerahan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Di Ruang Rapat Utama Lantai 5 Balaikota Among Tani, Kamis ( 4/4/2024 ).

Pengembang yang menyerahkan PSU yaitu PT Sarana Graha Sejahtera (Perumahan Panderman Hill) berlokasi di Kelurahan Sisir dengan luas PSU mencapai 167.712 meterpersegi. Kedua PT Mitra Adi Graha (Perumahan Pesona Batu Residence) yang berlokasi di Desa Oro-oro Ombo dengan luas PSU 2.648 meterpersegi dan ketiga, PT Parama Wiguna Yasa (Perumahan Villa Parama Panderman Hill) berlokasi di Desa Oro-oro Ombo dengan luas PSU 2.705,48 meterpersegi.

Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, menyambut baik langkah ini dan menyatakan kebanggaannya atas kepedulian para pengembang terhadap masyarakat Kota Batu. Dia menekankan pentingnya sinergi dan kerjasama antara pemerintah dan pengembang untuk memajukan daerah tersebut.

” Penyerahan PSU ini merupakan bentuk sinergitas dan kerjasama yang baik antara pemerintah dan pengembang, dan bentuk kepedulian pengembang sehingga PSU akan dapat bermanfaat bagi masyarakat luas,” ungkap Aries.

Aries mengungkapkan harapannya agar para pengembang terus meningkatkan investasi mereka di Kota Batu. Langkah ini diharapkan akan mempercepat kemajuan daerah dan meningkatkan ekonomi masyarakat. Pemerintah Kota Batu juga telah mengambil langkah-langkah sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 untuk memastikan penyerahan PSU oleh para pengembang.

Hal ini melibatkan pengiriman surat kepada seluruh pengembang di Kota Batu, sosialisasi proses penyerahan PSU, kerjasama dengan Kejaksanaan Negeri Batu untuk pendampingan hukum, dan penundaan pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung agar pengembang menyelesaikan penyerahan PSU.

Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan ketiga pengembang, Sekretaris Daerah, jajaran Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah/Kepala Desa, serta Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu. Ini merupakan langkah penting dalam pembangunan Kota Batu yang lebih baik dan lebih berkelanjutan. (Buang Supeno)

Polres Batu Kerahkan 600 Personel  Amankan Lebaran Idul Fitri 1445 H/2024

April 3, 2024 by  
Filed under Nusantara

BATU–  Polres Batu menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi “Ketupat Semeru 2024” guna mengamankan jalannya perayaan Idul Fitri 1445 H/2024. Sebanyak 600 personel akan ditempatkan di Pos Pam dan Pos Yan untuk mengantisipasi potensi kecelakaan lalu lintas, kemacetan, dan gangguan kamtibmas selama bulan Ramadan.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Batu dalam apel  yang berlangsung di Jalan Gajah Mada, Alun-alun Kota Wisata Batu, Rabu (3/4/2024).

“Tidak kurang dari 600 Personel yang akan kita bagi di Pos Pam dan Pos Yan untuk antisipasi kerawanan laka lantas, kemacetan dan hal – hal yang berpotensi gangguan Kamtibmas pada saat pelaksanaan Ramadhan, ” ungkap Kapolres Batu

Apel gelar pasukan dilaksanakan untuk memastikan kesiapan personel dan peralatan yang akan digunakan selama pelaksanaan Operasi Ketupat, sehingga diharapkan seluruh sumber daya pendukung operasi siap dalam menjalankan tugasnya demi memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat selama perayaan Idul Fitri 1445 H.

Operasi Ketupat Semeru 2024 akan berlangsung selama 12 hari mulai tanggal 4 hingga 16 April 2024, dengan penerapan pola preemtif, preventif, dan represif (penegakan hukum). Pos Pam yang disiapkan terdiri dari 6 Pos pengamanan dan 1 Pos pelayanan di Alun-alun Kota Batu, serta Pos Pengamanan di beberapa titik rawan seperti tempat wisata dan titik rawan kemacetan serta kecelakaan.

Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsudin, menjelaskan apel gelar pasukan ini adalah bentuk sinergisitas antara Polri dengan para pemangku kepentingan terkait dalam rangka mengamankan arus mudik dan perayaan Idul Fitri 1445 H.

Dia juga mengapresiasi kerja keras bersama pada pengamanan mudik lebaran tahun sebelumnya yang mendapatkan apresiasi dari masyarakat.

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, diperkirakan terjadi peningkatan pergerakan masyarakat dari 123,8 juta orang pada tahun 2023 menjadi 193,6 juta orang pada tahun 2024, atau meningkat sebesar 56,4%. Untuk mengatasi hal tersebut, dilakukan pembatasan operasional angkutan barang dengan mengizinkan beberapa jenis angkutan seperti kendaraan pengangkut BBM, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, dan Bapokting.

Masyarakat diimbau untuk memastikan kendaraannya dilengkapi surat muatan yang ditempelkan pada kaca kendaraan sebelah kiri, guna mempermudah proses pemeriksaan. Apabila ditemukan kendaraan angkutan barang yang masih beroperasi di luar ketentuan, akan segera dilakukan penindakan.

Apel gelar pasukan juga dihadiri oleh PJ Walikota Batu yang diwakili oleh Sekda Zadiem Efisiensi, perwakilan dari Kodim 0818 Malang Batu, Kajari Kota Batu Didik Adyotomo, Kepala Satpol PP Kota Batu, Kepala Dishub Kota Batu, Kepala BPBD, Kepala Dinkes, Kepala PMK Kota Batu, Kepala Dispar, serta tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat Kota Batu. (Buang Supeno)

Polres Batu Musnahkan Ratusan Botol Miras

April 3, 2024 by  
Filed under Nusantara

BATU – Polres Batu bersama Forkopimda Kota Batu melakukan pemusnahan massal terhadap barang bukti berupa ratusan botol miras, serbuk sabu, pil eksotan Dobel, dan bahan peledak, di Plaza Batu, Rabu ( 3/4/2024).

Barang bukti yang dimusnakan antara lain 742 botol miras dari berbagai merk, 3,5 ons atau 350, 29 gram serbuk sabu sabu dan pil Dobel L sebanyak 27 ribu butir serta, bahan peledak seberat 3 kg.

” Barang Bukti yang dimusnakan ini merupakan hasil dari Operasi Pekat yang berlangsung selama 11 hari sejak 19 hingga 30 Maret 2024,” kata Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin.

Oskar  mengungkapkan pemusnahan ini merupakan langkah nyata dalam mengatasi penyakit masyarakat yang seringkali menjadi sumber berbagai pelanggaran sosial.

“Dengan meminimalisir peredaran barang-barang berbahaya seperti miras dan narkotika, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif, terutama dalam bulan Ramadan dan Operasi Ketupat Semeru 2024.” Jelas Oskar.

Meskipun pemusnahan hari ini berhasil menghilangkan sejumlah barang bukti, AKBP Oskar menegaskan bahwa Polres Batu akan terus melakukan operasi serupa. Hal ini disebabkan adanya laporan dari tokoh masyarakat yang mengindikasikan masih banyaknya penjual miras ilegal di Kota Batu.

Kegiatan pemusnahan ini juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah, kejaksaan, dan pihak kepolisian untuk bersatu dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Proses pemusnahan yang disaksikan oleh Forkopimda tersebut menjadi simbol komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat. Pemusnahan dilakukan secara tegas dan efektif. Ratusan botol miras digilas menggunakan alat berat, sementara sabu, pil Dobel, dan bahan peledak lainnya dibakar hingga habis.

Langkah-langkah ini tidak hanya sebagai tindakan hukuman, tetapi juga sebagai pesan yang jelas bahwa peredaran barang-barang berbahaya tidak akan ditoleransi di Kota Batu.

Hal ini sebagai upaya Polres Batu bersama Forkopimda dalam memusnahkan barang-barang berbahaya ini tidak hanya menjadi langkah preventif, tetapi juga sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman, damai, dan sejahtera bagi seluruh masyarakat Kota Batu. (Buang Supeno).

Penasehat Hukum Tolak Dakwaan Jaksa Terkait Proyek Puskesmas Bumiaji Batu

April 3, 2024 by  
Filed under Nusantara

SURABAYA– Pengadilan Tipikor Surabaya menggelar sidang kedua dengan agenda eksepsi (sanggahan) dari Penasehat Hukum kedua terdakwa, menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada 26 Maret 2024,

Sidang kedua dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji di Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (2 /4/ 2024).

Kali ini, terjadi pendebatan sengit antara Penasehat Hukum dari kedua terdakwa dengan Jaksa Penuntut Umum terkait eksepsi yang diajukan terhadap dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya.

Penasehat Hukum dari kedua terdakwa, yang terdiri dari Kantor Hukum K & K And Partners untuk Terdakwa DA yang diwakili Kayat H dan tim kuasa hukum Ari Hariadi untuk Terdakwa ADP, menyatakan keberatan terhadap syarat-syarat dakwaan yang berkaitan dengan kronologis perkara serta unsur perbuatan yang dirumuskan dalam surat dakwaan.

Kayat H menegaskan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus dibatalkan karena memadukan dakwaan primer dan subsidiar, sedangkan Ari Hariadi,S.H. menyebutkan bahwa dakwaan tersebut kabur karena telah memadukan delik dakwaan primer dan subsidiar.

“Dakwaan JPU harus dibatalkan karena telah mempadukan delik dakwaan primer dan subsidair,” kata Kayat

Dalam sidang yang berlangsung, kuasa hukum kedua terdakwa juga menyoroti aspek teknis dalam dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Mereka menyoroti bahwa dakwaan tersebut didasarkan atas hasil audit oleh ahli dari sebuah perguruan tinggi swasta di Malang, bukan lembaga resmi seperti Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

“Aneh, dakwaan kerugian negara terdakwa DA atau ADP sama-sama senilai Rp. 197 jt, yang men-declare bukan BPK tp didasarkan atas hasil audit katanya ahli dari PT swasta di Malang,” ujar Kriswanto

Lebih lanjut, kuasa hukum dari Kantor K & K And Partners mengungkapkan ketidaksesuaian dalam penulisan Surat Perintah Kerja (SPK) yang menjadi dasar dakwaan, di mana meskipun nomor SPK sama, namun lokasi pekerjaan yang berbeda. Hal ini menimbulkan kebingungan terkait pengawasan yang seharusnya dilakukan.

“Ini ketidakcermatan jaksa dalam membuat dakwaan karena faktanya ada 1 SPK yang dibuat pada tanggal dan nomor SPK yang sama tapi lokasinya berbeda. Pengawasan di Puskesmas Batu dan di Puskesmas Bumiaji,” lanjutnya.

Dalam dakwaan yang disampaikan oleh JPU Kejari Batu, kedua terdakwa, DA dan ADP, diduga melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, dakwaan tersebut ditolak oleh kuasa hukum kedua terdakwa karena dianggap tidak jelas.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang menangani Perkara tkeempat Terdakwa yakni Darwanto selaku Ketua Majelis, Alex Cahyonoselaku Hakim Anggota dan Arief Agus Nindito Selaku Hakim anggota.

Sedangkan Penasehat hukum dari masing-masing Terdakwa yaitu Kayat Hariyanto dan Kriswanto  merupakan Penasehat Hukum dari Terdakwa DA, sedangkan Penasehat Hukum Sumardhan, SH dan Ari Hariadi merupakan Penasehat hukum dari Terdakwa ADP.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang hadir dalam persidangan yakni Alfadi Hasiholan, SH Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 16 April 2024 dengan agenda tanggapan eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, majelis hakim memutuskan untuk menerima eksepsi dari kedua terdakwa serta membebaskan mereka dari segala dakwaan yang diajukan oleh JPU. (Buang Supeno)

Pangdivif 2 Kostrad Pimpin Acara Tradisi Kenaikan Pangkat Perwira Satjar Divif 2 Kostrad

April 2, 2024 by  
Filed under Nusantara

MALANG– Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad Mayjen TNI Haryanto, S.I.P., M.Tr. (Han). memimpin jalannya acara Tradisi Kenaikan Pangkat Perwira Satjar Divif 2 Kostrad Periode 1-4-2024, yang dilaksanakan di Madivif 2 Kostrad, Singosari, Senin (01/04/2024).

Dalam amanatnya, Pangdivif 2 Kostrad menyampaikan ucapan selamat kepada para prajurit yang naik pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat semula.

“Saya turut bangga atas kenaikan pangkat yang diperoleh para prajurit Kostrad, dengan harapan agar kenaikan pangkat ini dapat menjadi pendorong semangat pengabdian dan antusiasme yang lebih baik dalam meningkatkan kualitas diri serta prestasi kerja di masa mendatan,”  ungkap Pangdiv.

Disebutkan, kenaikan pangkat bukan merupakan hak setiap prajurit yang diperoleh secara otomatis sesuai dengan periode yang telah ditentukan, tetapi merupakan bentuk penghargaan Negara serta wujud pengakuan kepada prajurit secara nyata karena telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi dalam setiap pelaksanaan tugasnya.

Dikatakan, kenaikan pangkat merupakan suatu kepercayaan dan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang nantinya akan dipertanggungjawabkan secara moral. Oleh karena itu, dengan menyandang pangkat yang baru saat ini, wajib disyukuri dengan cara meningkatkan kedewasaan dalam berpikir, bersikap dan bertindak, yang tentunya akan menuntut konsekuensi serta tanggung jawab untuk berbuat sesuai dengan porsi dan tugas yang dipercayakan oleh Satuan secara akuntabel, transparan disertai dengan hati yang ikhlas dan penuh rasa syukur.

“Kenaikan pangkat ini juga menuntut konsekuensi peningkatan integritas dan kualitas para prajurit, agar secara terus menerus meningkatkan pengetahuan, wawasan, keterampilan dan kemampuan yang baik. Untuk itu, terus tingkatkan kualitas dan kuantitas secara profesional dan proporsional dalam mendorong peningkatan etos kerja di Satuan Divisi Infanteri 2 Kostrad”, lanjutnya.

Usai pelaksanaan acara Tradisi Kenaikan Pangkat, dilanjutkan dengan acara tasyakuran dengan acara pemotongan nasi tumpeng sebagai bentuk wujud rasa syukur atas anugerah kenaikan pangkat yang telah didapatkan sekaligus pemberian santunan kepada anak Yatim dipusatkan di Gedung Sandoyo Madivif 2 Kostrad.

Hadir dalam kegiatan tersebut  Kasdivif 2 Kostrad, Irdivif 2 Kostrad, Para Irut Itdivif 2 Kostrad, Asren Divif 2 Kostrad, para Asisten dan Wakil Asisten Kasdivif 2 Kostrad, Ketua Persit KCK Koorcab Divif 2 PG Kostrad beserta Pengurus. (Buang Supeno)

« Previous PageNext Page »