Kuasa Hukum Irianto Lambrie Beri Keterangan Pers

August 27, 2010 by  
Filed under Opini

Kuasa Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Ir. H. Irianto Lambrie, M. M,  mengadakan jumla pers dengan sejumlah wartawan media cetak dan elektronik lokal dan nasional pada Rabu (25/8) di ruang Humas dan Protoko Kantor Gubernur. Dalam keterangannya Effendi Mangunsong dan Rekan  menjelaskan bahwa kliennya harusnya mendapat perlakuan adil dalam penetapannya  sebagai tersangka tersebut. Berikut keterangan lengkapnya;Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ditetapkan sebagai Tersangka yaitu ketika menjabat Kepala Dinas Perindagkop Provinsi Kaltim, pada tahun 2004 tidak meneliti dengan cermat kelayakan dan persyaratan Permohonan Koperasi Simpan Pinjam ( KSP ) Hidup Baru Balikpapan (diterima dari Disperindagkop Kota Balikpapan) sebelum memberikan rekomendasi dan meneruskan  Permohonan tersebut Kepada Tim KSP Agribisnis Pusat kementrian Koperasi dan UKM sebagai bahan / data bagi Tim Agribisnis dan Tim MAP Pusat untuk Proses seleksi dan proses verifikasi sebelum menentukan / memutuskan KSP ditunjuk sebagai Penerima Program dengan Keputusan Menteri, sehingga merugikan keuangan negara.

  1. DATA

-   Penanganan perkara ini oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam rangka menuntaskan penanganan tunggakan Perkara Penyelidikan Kejaksaan Negeri Balikpapan sejak tahun 2006. Kasusnya berkaitan dengan penyalahgunaan / penggelapan Dana Pinjaman Program Dana Bergulir Agribisnis dan dana Modal Awal dan Padanan ( MAP ) yang dilakukan R. Setio Dwi Tj als. Theo, Ketua Koperasi Simpan Pinjam ( KSP ) Hidup Baru Balikpapan. Perkara tersebut tidak dapat disidangkan di Pengadilan karena Tersangkanya ( R. Setio Dwi Tj als. Theo) telah melarikan  diri dan tidak diketahui lagi keberadaannya sejak     proses    penyidikan karena tidak di tahan dalam Penyidikan. Tersangka telah dinyatakan DPO sejak tahun 2006. Dalam  penyidikan    Kejaksaan Negeri Balikpapan Ir. H. Irianto Lambrie, M.M. / Kadiperidagkop Prop. Kaltim dan H. Asranuddinsyah, AS., SE. / Kadisperindagkop Kota Balikpapan telah didengar Keterangannya  sebagai saksi.

-   Terungkapnya kasus Penyalahgunaan / penggelapan bantuan Dana Bergulir KSP Agribisnis dan Dana MAP yang terjadi di KSP Hidup Baru Balikpapan tersebut pada tahun 2006 tersebut merupakan temuan Tim Audit  Dispendagkop Prop. Kaltim yang dibentuk Ir. H. Irianto Lambrie, M.M. selaku  Kadisperindagkop Prop. Kaltim  dan kasus tersebut telah dilaporkan kepada Deputy Bidang Pembiayaan Kementrian Koperasi dan UKM di Jakarta dengan Surat Kepala Dinas Perindagkop Prop. Kaltim No. 518/840/BP-KOP/VI/2006 tanggal 27 Juni 2006.

-   Sehubungan dengan  temuan  Audit  tersebut , R. Setio Dwi Tj als. Theo / ketua KSP Hidup Baru Balikpapan telah membuat Surat  pernyataan  dengan  tulisan  tangan  sendiri   tertanggal   17 Mei 2006 yang isinya berupa pengakuan dengan merinci penggunaan Dana Program Bantuan tersebut untuk Kepentingan pribadinya, antara lain :

  1. Rp. 420.000.000,- digunakan untuk membeli rumah di Balikpapan ;
  2. Rp. 50.000.000,- digunakan sebagai DP pembelian mobil Ford Escape;
  3. Rp. 25.000.000,- digunakan membeli 2 ( dua ) unit sepeda motor;
  4. Rp. 25.000.000,- digunakan untuk biaya transport dan akomodasi;
  5. Rp. 1.800.000,- digunakan membeli kamera digital;
  6. Rp. 544.227.681,- telah dibagikan kepada Anggota KSP Hidup Baru sebagai Pinjaman Bergulir, dan lain-lainnya, sehingga pada waktu audit , sisa saldo Bank KSP Hidup Baru tinggal sebesar Rp. 272.319,-

-   Pengambilalihan proses penyidikan perkara korupsi kasus penyimpangan  / penggelapan  Dana Pinjaman Program Bantuan  perkuatan Dana Bergulir Agribisnis dan Dana Modal Awal dan Padanan (MAP) di KSP Hidup Baru Balikpapan oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim dilakukan  dengan menerbitkan surat Perintah Penyidikan baru (Surat Perintah Penyidikan kepala Kejaksaan   Tinggi Kalimantan Timur No. Print-11/Q–4/Fd.1/05/2010 tanggal 21 Mei 2010), sedangkan sebelum itu dengan surat Panggilan tersangka  Kepada Ir. H. Irianto Lambrie, M.M. No: SP-431/Q-4.5/Fd.1/08/2010 tanggal 10 Mei 2010, Ir. H. Irianto Lambrie, M.M. telah di panggil  untuk menghadap Penyidik Kejaksaan Tinggi Kaltim hari Jumat tanggal 13 Agustus 2010 yang akan diperiksa sebagai tersangka.

-   Materi Penyidikan yang dilakukan Penyidik Kejaksaan Tinggi Kaltim tidak lagi menyangkut penyalahgunaan/penggelapan Dana Pinjaman Program Dana Bergulir KSP Agribisnis dan Dana MAP  yang  dilakukan   oleh    Ketua  KSP Hidup Baru (R. Setio Dwi Tj als. Theo),  melainkan  dialihkan  ke arah kasus baru yaitu mengenai penyimpangan prosedur pengusulan KSP Calon penerima Dana Pinjaman Program Dana Bergulir Agribisnis dan Dana MAP yang diterima dari Disperindagkop Kota Balikpapan, kemudian diteruskan pengusulannya kepada Tim KSP Agribisnis Pusat, Tim P2LK-MAP, Pokja Pelaksanaan Sentra dan Tim Verivikasi kembali sebelum tim Pusat menentukan dan Memutuskan KSP Hidup Baru sebagai Penerima Dana pinjaman Program Bantuan Perkuatan Dana Bergulir Agribisnis dan Dana Modal Awal dan Padanan ( MAP )

-   Penyidik berpendapat dengan diterimanya dana Pinjaman Program Bantuan Perkuatan dana Bergulir Agribisnis sebesar Rp.1.000.000.000,- dan  Dana  modal  Awal  dan Padanan (MAP) sebesar Rp. 350.000.000,- oleh KSP Hidup Baru Balikpapan merupakan akibat Perbuatan Kadisperindagkop Prop. Kaltim  (Ir. H. Irianto Lambrie, M.M.) Meneruskan usulan Kadisperindagkop Kota Balikpapan (sebelum telah diseleksi dan diaudit Pokja Keuangan Kota Balikpapan) Ke Tim Pusat.

-   Pada tahun 2004 Kepala Dinas Perindagkop Prop. Kaltim (Ir. H. Irianto Lambrie, M.M.) dengan surat No.518/26/Kop.UKM/III/2004 tanggal 23 Maret 2004 telah meneruskan usulan Disperindagkop Kabupaten/kota di Prop. Kaltim ke Tim Agribisnis Pusat sebanyak 8 (delapan) KSP masing-masing KSP Mekar Sari Kabupaten Penajam Paser Utara, KSP Hidup Baru Balikpapan , KSP Fajar Utama dan KSP Mega Borneo Kota Samarinda , KSP Omega Jaya Kabupaten Berau, KSP Karya Utama dan KSP Agrotunas Harapan Kabupaten Kutai Kartanagara dan KSP Halal Bank Kota Bontang. Usulan tersebut yang disetujui berdasarkan hasil seleksi dan diverifikasi Tim Pusat hanya sebanyak 4 (empat) KSP dan salah satunya KSP Hidup Baru Balikpapan. Demikian pula dari 24 (dua puluh empat) KSP di Prop. Kaltim yang usulannya diteruskan untuk menerima Bantuan Dana Modal Awal dan Padanan (MAP), setelah diseleksi dan diverifikasi oleh Tim P2LK-MAP, Pokja Pelaksanaan sentra dan Tim Verifikasi BDS kementrian Koperasi  dan UKM yang ditetapkan dan diputuskan dapat menerima Bantuan Dana MAP hanya 7 (tujuh) KSP, salah Satunya KSP Hidup Baru Balikpapan.

  1. II. ORGANISASI PELAKSANA PROGRAM
  1. Menurut Petunjuk Teknis dan Pedoman Pelaksanaan Program Bantuan Perkuatan Dana Bergulir Agribisnis dan Perkuatan Permodalan Penyedian Modal Awal dan Padanan(MAP) melalui Koperasi Simpan Pinjam  yang di atur dalam Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM No. 32.2/Kep/M.KUKM…dst tanggal 17 April 2003, Kep No. 19.1/Kep/M.KUKM…dst tanggal 20 April 2004 dan Kep No. 18.2/Kep/M.KUKM…dst tanggal 16 April 2004, ditentukan Organisasi Pelaksana Program terdiri dari tim KSP Agribisnis Pusat, Pokja Keuangan Propinsi dan Pokja Keuangan Kabupaten/kota , sedangkan untuk Program Dana MAP pada tingkat Pusat dilaksanakan Tim P2LK-MAP, Pokja Pelaksana sentra dan Tim verifikasi BDS (Business Development Service), Tingkat Propinsi dilakukan Dinas dan Pokja Keuangan, sedangkan Kabupaten/Kota oleh Dinas dan Pokja Keuangan Kabupaten/Kota.
  2. Tugas kewajiban dan tanggung jawab masing-masing Pelaksana Program, Pada Pokoknya diatur dan ditentukan sebagai berikut :

2.1.            Di tingkat Kabupaten/ kota dilaksanakan oleh Dinas dan Kelompok kerja ( Pokja) dengan tugas dan tanggung jawab melakukan identifikasi, melakukan audit dan menyeleksi KSP Calon Penerima Dana Program Untuk diusulkan kepada Tim Agribisnis Pusat, tim P2KL-MAP, Pokja Pelaksana Sentra dan Tim Verifikasi DBS melalui Dinas Perindagkop Prop.Kaltim.

2.2.            Di Tingkat Proponsi dilaksanakan oleh Pokja Keuangan dan Dinas Propinsi dengan Tugas dan Tanggung Jawab pada pokoknya :

Mengkoordinasikan pelaksanaan Program di tingkat Propinsi maupun Kota/ Kabupaten, Merekap usulan yang telah diseleksi oleh Pokja Keuangan Kabupaten/kota di wilayahnya, melakukan verifikasi administrasi usulan KSP Calon Penerima Dana Program yang diajukan Disperindagkop kepada Tim Pusat.

2.3.            Di tingkat kementrian dilaksanakan oleh tim Agribisnis Pusat untuk Program Dana MAP dilaksanakan oleh Tim P2KL-MAP, Pokja Pelaksana Sentra dan Tim Verifikasi BDS, dengan tugas dan tanggung Jawab pada pokoknya:

Melakukan Identifikasi, melakukan seleksi KSP Calon Penerima Dana Program untuk ditetapkan sebagai penerima, melakukan verifikasi baik administrasi maupun kebenaran materinya dari dokumen yang terlampir dalam Surat Permohonan, menilai kegiatan usaha KSP dan Anggotanya kemudian menetapkan dan mengusulkan KSP Calon Penerima Dana  Program yang memenuhi syarat Kepada Menteri.

  1. III. PENDAPAT DAN KESIMPULAN

Memperhatikan Petunjuk Teknis dan Pedoman Bantuan Perkuatan Dana Bergulir Agribisnis dan Program Perkuatan Permodalan UKMK Melalui Penyediaan Modal Awal dan Padanan (MAP) Melalui KSP, serta tugas dan kewajiban Organisasi Pelaksana Program yang di atur dalam Sutat Keputusan Menteri Koperasi dan UKM dapat di ketahui dan Di simpulkan Sbb:

  1. Bahwa tugas dan kewajiban Dinas Perindagkop Propinsi dan Pokja Keuangan Propinsi dalam Melaksanakan Program Bantuan Pinjaman dana Bergulir Agribisnis dan Program Dana Awal dan Padanan (MAP) hanya terbatas dalam merekapitulasi usulan KSP calon penerima dana program yang telah diseleksi, diverifikasi kompetensinya oleh Dinas/Pokja Kabupaten/Kota untuk diteruskan kepada Tim Pusat pada Kementrian Koperasi dan UKM di Jakarta.
  2. Bahwa verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Perindagkop Propinsi atas usulan KSO Calon Penerima Dana MAP yang disampaikan Dinas Perindagkop Kabupaten/Kota hanya mengenai verifikasi kelengkapan administrasi yang terdapat pada lampiran Surat Permohonan KSP (antara Lain Profil KSP, Neraca Laporan Laba/Rugi, rencana Usaha Pengelolaan dana MAP, dll yang di tentukan menurut pasal 15 SK Menegkop dan UKM tanggal 17 April 2003). Dinas dan Pokja Keuangan Propinsi tidak bertanggung jawab atas kebenaran materi yang tercantum dalam dokumen persyaratan KSP Calon Penerima Dana MAP, Karena Kewajiban untuk memverifikasi kebenaran Materi dalam Dokumen merupakan tugas dan kewajiban Disperandagkop dan Pokja Keuangan kabupaten/kota. Kelengkapan administrasi dan kebenaran materinya yang sebelumnya sudah dilakukan oleh Dinas/Pokja keuangan Tingkat Kabupaten/ Kota, akan diteliti dan diverifikasi kembali oleh Tim KSP Agribisnis Pusat dan Tim P2KL-MAP Bersama Pokja Pelaksana Sentra dan Tim Verifikasi DBS.
  3. Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis dan Pedoman tentang tugas, kewajiban dan kewenangan masing-masing Organisasi Pelaksana Program, maka penetapan Ir.H. Irianto Lambrie, M.M. selaku Kadisperindagkop Prop.Kaltimm sebagai tersangka, tidak mempunyai dasar dan alasan hukum yang benar. Menyampaikan/meneruskan usulan KSP Calon Penerima dana MAP dan Dana Bergulir Agribisnis Kepada Tim Pusat pada kementrian Koperasi dan UKM merupakan suatu kewajiban hukum yang harus dilakukan Kepala Dinas Perindagkop Propinsi kaltim (Ir. H. Irianto Lambrie, M.M). Perbuatan tersebut tidak dapat dikriteriakan sebagai perbuatan melawan hukum atau perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang terdapat dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  4. Seandainya dalam proses penelitian dan proses verivikasi KSP Calon Penerima Dana Program terdapat kekeliruan/ Kesalashan sehingga seharusnya KSP Calon Penerima Dana program tersebut tidak dapat diberikan Dana Program, Maka yang bertanggung jawab adalah Dinas/Pokja keuangan Kabupaten / Kota Bersama Tim Pusat pada Departemen Koperasi dan UKM.
  5. Penetapan Ir. H. Irianto Lambrie, M.M. sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kaltim sangat Prematur, Terlalu dipaksakan dan terkesan mengada-ada, sehingga mencederai rasa keadilan sebagian besar masyarakat khususnya masyarakat Propinsi Kaltim. Karena mereka mengetahui Bapak Irianto Lambrie sebagai Kadisperindakop propinsi hanya dalam kapasitas meneruskan usulan,  bukan sebagai otoritas yang memutuskan. Hal itu ditandai dengan maraknya aksi pemasangan spanduk bernada mengecam penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan dan adanya Demontrasi Massa yang menentang penetapan Ir. H. Irianto Lambrie, M.M. sebagai Tersangka.
  6. Digelapkan sebagian Dana Bantuan KSP Agribisnis dan Dana MAP Oleh R. Setio Dwi Tj als. Theo /Ketua KSP Hidup Baru Balikpapan bukan Merupakan akibat langsung tindakan kepala Dinas Perindagkop Prop.Kaltim (Ir.H. Irianto Lambrie,MM.) dalam meneruskan usulan KSP Calon Penerima Dana program KSP Agribisnis dan dana MAP dari Departement Koperasi dan UKM RI. Dengan demikian tanggung jawab atas terjadinya kerugian keuangan negara akibat Penyalahgunaan / Penggelapan dana KSP Hidup Baru Menurut hukum tidak dapat dibebankan kepada Ir. H. Irianto Lambrie,MM. Selaku Kadisperindagkop Prop. Kaltim.
  7. Perbuatan Ir. H. Irianto Lambrie,MM. Selaku Kadisperindagkop Prop. Kaltim menyampaikan dan meneruskan permohonan KSP Calon Penerima Dana Program Agribisnis  dan Dana MAP kepada Tim KSP Agribisnis Pusat termasuk Kepada Tim P2KL-MAP bersama Pokja pelaksana Sentra dan Tim Verivikasi BDS tidak dilatarbelakangi motivasi untuk memperkaya/ menguntungkan R. Setio dwi Tj als. Theo atau koorporasi KSP Hidup baru Balikpapan ,  melainkan dengan itikad baik mewujudkan program pemerintah dalam membantu permodalan Anggota Koperasi Simpan Pinjam di Propinsi Kaltim.(vb/yul/advetorial)

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.